Press Release Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri : Keamanan Data Kependudukan Tangg
Berita Terkait
- Press Release Ditjen Dukcapil Tentang Penemuan KTP el Rusak0
- Benahi Data Kependudukan Nagari Ulakan, Disdukcapil Lakukan Pelayanan Pedang Saber Langsung Jadi Dit0
- Forum Inovasi Daerah, Kadisdukcapil Presentasikan Inovasi Pelayanan Adminiduk0
- Cukup Menunggu 15 Menit setelah Perekaman, KTP-el Anda dapat di Cetak0
- Kadisdukcapil Padang Pariaman Menuju Top 10 ASN se Indonesia0
- Targetkan 1.341 Akte Kelahiran dan 556 Wajib KTP-el, Disdukcapil Akan Buka Pelayanan di Nagari Tandi0
- Jangkau Penderita Gangguan Jiwa, Dukcapil Kunjungi Hingga ke Pelosok0
- Mau Tau Status Cetak KTP-el Anda? Ayo Cek Disini0
- Layani Perekaman ke Sekolah, Program Kadoku KTP-el Diminati Siswa0
- Kadisdukcapil Beberkan Inovasi di Puslitbang Kemendagri0
Berita Populer
- Mudah dan Gratis, Begini Pelayanan Online Dukcapil Padang Pariaman
- Mulai Terima Kunjungan Dari Luar Daerah, Dinas Dukcapil Terapkan Protokol Kesehatan Dalam Penerimaan Tamu
- `Pulang Abih` Tetapi Tidak Mampu Mengurus Surat Pindah? Begini Caranya!
- Mau Tau Status Cetak KTP-el Anda? Ayo Cek Disini
- Mengenal Sosok Adib Alfikri, Pejabat Sementara Bupati Padang Pariaman
- Memiliki Permasalahan Administrasi Kependudukan? Jangan Panik! Ada Layanan Pengaduan Disdukcapil
- Persiapan Penilaian Pelayanan Publik, Ini Aspek yang Harus Dipenuhi Disdukcapil
- Hubungi Kami di Layanan Pengaduan
- Nagari Go Digital Manjakan Masyarakat Kabupaten Padang Pariaman
- Dikunjungi Kadisdukcapil se Provinsi Bengkulu, Dukcapil Padang Pariaman Beberkan Proses Perubahan
PRESS RELEASE
NOMOR: 470/4507/DUKCAPIL
KEAMANAN DATA KEPENDUDUKAN TANGGUNG JAWAB KITA BERSAMA
Berkenaan dengan banyaknya berita di medsos yg simpang siur dan salah, maka saya perlu luruskan dan saya berikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Data Kependudukan sesuai Pasal 58 ayat (4) UU 24 th 2013 tentang Adminduk dapat dimanfaatkan oleh Lembaga Pengguna untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum dan pencegahan kriminal melalui cara Hak Akses. Hal ini perlu sekali diketahui oleh masyarakat luas agar diperoleh persepsi yang benar.
Secara teknis pemanfaatannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el.
2. Pemberian hak akses diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), dilanjutkan dengan penandatangananan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hal ini semata-mata dimaksudkan guna mengamankan data kependudukan yang diakses dan tidak disalahgunakannya oleh Lembaga Pengguna. Lembaga pengguna diikat ketat oleh UU dan Pernendagri serta perjanjian kerjasama dgn tujuan menggunakan data kependudukan secara benar dan bertanggung jawab.
3. Pelaksanaan akses datanya dilakukan dengan cara yang sangat ketat melalui salursn khusus jaringan Virtual Private Network (VPN) host-to-host, dibangun dashboard data untuk memonitor “siapa sedang mengakses siapa”
4. Khusus koneksi untuk registerasi kartu prabayar dgn NIK dan No KK hanya menyatakan "sesuai" atau "tidak sesuai" bukan memberikan data kependudukan.
Perlu saya garisbawahi bahwa metods self registrasi kartu prabayar yang dilakukan oleh masyarakat ke masing-masing operator seluler menggunakan verifikasi dan validasi NIK dan No KK yang outputnya berupa sesuai atau tidak sesuai bukan memberikan data kependudukan. Shg dapat dipastikan tidak ada data yg bocor dari Dukcapil.
5. Terlepas masih adanya pro dan kontra baik yang diungkapkan secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi, namun tetap program registrasi ini harus kita dukung dan laksanakan secara benar dan baik karena hal ini semata-mata guna kepentingan kenyamanan dan keamanan bangsa dan negara serta mencegah dari prilaku-prilaku jahat seperti penyebar hoax, hate speech, pemutar balikkan fakta dari yang sebenarnya, penipuan melalui SMS dan Telepon yang berujung pada merugikan kepentingan bangsa dan negara.
6. Berkenaan dengan berita adanya kebocoran data, perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada data yang bocor dari Dukcapil Kemdagri. Yang teridentifikasi adalah adanya oknum yang tidak bertanggungjawab yang menyebarluaskan NIK dan No KK ke media sosial sehingga terjadi penyalahgunaan penggunaan NIK dan No KK untuk registrasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Disamping itu, secara sadar atau tidak, banyak KK yang di upload di medsos oleh pemiliknya sendiri.
7. Saya juga mengingatkan kembali bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan No KK milik orang lain secara tanpa hak, tidak wajar dan tidak pantas serta apabila itu terjadi maka agar dilakukan Unreg terhadap nomor-nomor yang bukan miliknya.
8. Sanksi bagi setiap orang yg tanpa hak menyebarkan data kependudukan dan data pribadi dipidana dg pidana penjara paling lama 2 th dan/atau denda paling banyak 25 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 95A UU No 24 Th 2013 tentang Adminduk.
9. Bagi penduduk yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar tidak perlu mengganti Kartu Keluarga (KK). Data anda aman. Saya perlu tegaskan hal ini untuk mengklarifikasi berita hoax yang isinya," Penduduk yang sudah registrasi kartu prabayar agar mengganti KK".
DIREKTUR JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Ttd
Zudan Arif Fakrulloh