Ikuti Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data Kependudukan Kab/Kota se Sumatera Barat, Disdukcapil bertekad meningkatkan kuantitas OPD yang memanfaatkan Data Kependudukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik

By DUKCAPIL CERIA 28 Agu 2020, 15:01:00 WIB pemanfaatan data kependudukan

Berita Terkait

Berita Populer

Ikuti Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data Kependudukan Kab/Kota se Sumatera Barat, Disdukcapil bertekad meningkatkan kuantitas OPD yang memanfaatkan Data Kependudukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik

Padang, 28 Agustus 2020

   Menindaklanjuti Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan serta Permendagri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( DPPKBKPS ) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data Kependudukan Kab/Kota se Sumatera Barat pada tanggal 27 s/d 28 Agustus 2020 bertempat di Aula Kantor DPPKBKPS Provinsi Sumatera Barat Jl. Rasuna Said No. 81 Padang yang diikuti oleh 19 (sembilan belas) kabupaten/kota se Sumatera Barat.

   Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman diikuti oleh Andriyani, SE, MM Kabid Pemanfaatan Data, Inovasi Pelayanan (PDIP), Yeni Zulvia, SE (Kasi Kerjasama) dan Zulhari, S.Kom Administrator DataBase (ADB). Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK dan PD) Isnandar Putra, S.Pt.

   Rapat ini membahas mengenai Laporan Pemanfaatan dan Dokumen Kependudukan semester I Tahun 2020, perubahan dalam tata cara pemanfaatan data kependudukan, inventarisir permasalahan dan kendala pemanfaatan dan dokumen kependudukan, tindak lanjut/solusi serta verifikasi mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak ditemukan pada penarikan database DWH terpusat ( tanggal 2 s/d 22 Juni ) oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat.  

   Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebanyak 17 PKS (Perjanjian Kerjasama). Yang sudah terhubung ke dataware house sebanyak 9 OPD. Tahun 2020 yang sedang dalam proses yaitu BPKD, RS Aisyiah serta Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM (DPTKU). Adapun jumlah akses NIK per tanggal 2 s/d 30 Juni 2020 adalah sebanyak 12.378 NIK. Sedangkan per tanggal 2 Januari s/d 30 Juni 2020 jumlah akses NIK sebanyak 40.759 NIK. Dan target ke depan sebanyak 25 OPD yang akan memanfaatkan data kependudukan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang  dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan.