Pasutri Penting Miliki Akta Perkawinan

By DUKCAPIL CERIA 21 Nov 2017, 14:46:41 WIB pengelolaan informasi adminduk

Berita Terkait

Berita Populer

Pasutri Penting Miliki Akta Perkawinan

Padang Pariaman, Pasangan yang telah menikah diwajibkan memiliki surat nikah atau Akta Perkawinan. Akta perkawinan merupakan suatu bukti Sah atas pernikahan pasutri yang dibuat oleh pejabat pencatat nikah dinas kependudukan dan pencatatan sipil dan Akta Perkawinan dikhususkan bagi masyarakat non-muslim. Pernikahan yang tercatat penting dalam pengurusan dokumen kependudukan, seperti  yang mengurus akta kelahiran, KK, atau dokumen penting lainnya.

Bagi masyarakat non-muslim yang  berada di wilayah kabupaten padang pariaman, khususnya kecamatan batang anai, lubuk alung, 2x11 Kayutanam yang belum mempunyai akta perkawinan telah memiliki surat pemberkatan dari gereja disarankan untuk segera mengurusnya, karena penting untuk penetapan status anak dalam akta kelahiran nantinya. Pasutri yang datang untuk pengurusan Akta Perkawinan akan diberikan pembekalan pernikahan oleh kasi perkawinan dan perceraian terlebih dahulu.

Anak yang lahir sebelum akta perkawinan di catatkan dan dibuatkan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil  adalah orang tuanya telah memiliki bukti pernikahan yang syah (surat nikah dari gereja) maka  akan  diberi catatan pinggir di belakang akta kelahiran anak sebagai anak yang syah. Untuk itu diharapkan kepada pasutri yang baru menikah digereja  segera mengurus Akta Perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar di Akta Kelahiran Putra/putri dibuatkan akta kelahiran dengan mencantumkan nama ayah dan ibu secara lengkap.