Disdukcapil Padang Pariaman Musnahkan KTP-el Rusak atau Invalid

By DUKCAPIL CERIA 17 Des 2018, 14:38:57 WIB Pendaftaran Penduduk

Berita Terkait

Berita Populer

Padang Pariaman, 17 Desember 2018

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mulai musnahkan KTP-el invalid atau rusak. Pemusnahan KTP-el rusak atau invalid ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP el Rusak atau Invalid agar dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebanyak 13.108 keping KTP-el dimusnahkan pada kesempatan pertama ini yang bertempat di halaman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam pembukaan acara pemusnahan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muhammad Fadhly menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah tahap pertama dari KTP-el yang sebelumnya telah dilakukan verifikasi berdasarkan tahun terbit. "Sebanyak 13.108 keping yang dibakar hari ini adalah KTP-el yang terbit pada kurun waktu tahun 2011 sampai dengan 2013. KTP-el lainnya sedang dalam pendataan untuk dituangkan dalam laporan pemusnahan berikutnya", jelas Fadhly.

Proses pemusnahan dipimpin oleh Wakil Bupati Padang Pariaman atas persetujuan Bupati Padang Pariaman dan disaksikan oleh Forkopimda, Ketua KPU Padang Pariaman, Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Kepala Inspektorat, Bidang Aset BPKD, Camat, Petugas Register Kependudukan Nagari dan media cetak/elektronik. Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa KTP-el invalid atau rusak adalah KTP-el yang sudah tidak berlaku lagi karena pemiliknya telah melakukan pergantian dengan KTP-el yang baru disebabkan pergantian elemen data, rusak atau masa berlaku habis, dan karena pindah datang ke Padang Pariaman.

"Ya....sebanyak 13.108 keping. Hal ini kita lakukan untuk mendukung pelaksanaan pemilu presiden dan legislatif 2019 aman dan tertib. Kita memang menghadapi permasalahan beberapa waktu lalu dengan ditemukannya KTP-el oleh masyarakat. Saya tegaskan bahwa itu bukan unsur kesengajaan dan tidak perlu dihubungkan dengan motif politik. "ini murni keteledoran dalam pengelolaan barang digudang", jelas Suhatri Bur

Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terus berbenah dalam pelayanan publik, tidak mungkin melakukan hal-hal yang diluar prosedur apalagi tentang penerbitan KTP-el. Selain itu, Suhatribur juga mengajak semua unsur untuk mendukung dan menjaga pemilu agar kondusif dengan tidak menyebarkan berita-berita bohong yang dapat memicu perpecahan.

Pemusnahan KTP-el dimulai pada pukul 17.00 WIB sore hari disaksikan oleh media cetak dan elektronik. Sebanyak lebih kurang 100 orang hadir pada kesempatan ini termasuk pegawai Dinas Dukcapil Padang Pariaman dan masyarakat sekitarnya. Para saksi juga menandatangani berita acara pemusnahan KTP-el sebagai bukti resmi tentang pemusnahan KTP-el rusak atau invalid.