Disdukcapil Padang Pariaman Musnahkan KTP-el Rusak atau Invalid
Berita Terkait
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman ikut serta dalam Layang Padu0
- Bupati Padang Pariaman himbau masyarakat yang belum merekam data KTP-el untuk datangi tempat pelayan0
- Dihadiri Bupati dan Kadis Dukcapil Provinsi, Dukcapil Luncurkan GISA Dan 6 Inovasi Layanan0
- Tingkatkan Kepemilikan KTP EL, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kunjungi SMAN 1 IV Koto Aur M0
- Refleksi 2018, Kadisdukcapil Tekankan Perbaikan Attitude0
- Validasi KTP-el, Dinas Dukcapil Mulai Gunakan Card-Reader Dalam Pelayanan0
- Dukcapil Jemput Bola Rekam KTP-el Warga Binaan Lapas0
- Go Digital, Dokumen Kependudukan di Padang Pariaman Menggunakan Tanda Tangan Elektronik0
- Masalah Keakuratan Data Ini Sering Dihadapi Siswa Kabupaten Padang Pariaman0
- Pelayanan Pedang Saber Versi 2 Beraksi Di Kecamatan Lubuk Alung0
Berita Populer
- Mudah dan Gratis, Begini Pelayanan Online Dukcapil Padang Pariaman
- Mulai Terima Kunjungan Dari Luar Daerah, Dinas Dukcapil Terapkan Protokol Kesehatan Dalam Penerimaan Tamu
- `Pulang Abih` Tetapi Tidak Mampu Mengurus Surat Pindah? Begini Caranya!
- Mau Tau Status Cetak KTP-el Anda? Ayo Cek Disini
- Cukup Menunggu 15 Menit setelah Perekaman, KTP-el Anda dapat di Cetak
- Mengenal Sosok Adib Alfikri, Pejabat Sementara Bupati Padang Pariaman
- Memiliki Permasalahan Administrasi Kependudukan? Jangan Panik! Ada Layanan Pengaduan Disdukcapil
- Persiapan Penilaian Pelayanan Publik, Ini Aspek yang Harus Dipenuhi Disdukcapil
- Hubungi Kami di Layanan Pengaduan
- Nagari Go Digital Manjakan Masyarakat Kabupaten Padang Pariaman
Padang Pariaman, 17 Desember 2018
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mulai musnahkan KTP-el invalid atau rusak. Pemusnahan KTP-el rusak atau invalid ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP el Rusak atau Invalid agar dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebanyak 13.108 keping KTP-el dimusnahkan pada kesempatan pertama ini yang bertempat di halaman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam pembukaan acara pemusnahan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muhammad Fadhly menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah tahap pertama dari KTP-el yang sebelumnya telah dilakukan verifikasi berdasarkan tahun terbit. "Sebanyak 13.108 keping yang dibakar hari ini adalah KTP-el yang terbit pada kurun waktu tahun 2011 sampai dengan 2013. KTP-el lainnya sedang dalam pendataan untuk dituangkan dalam laporan pemusnahan berikutnya", jelas Fadhly.
Proses pemusnahan dipimpin oleh Wakil Bupati Padang Pariaman atas persetujuan Bupati Padang Pariaman dan disaksikan oleh Forkopimda, Ketua KPU Padang Pariaman, Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Kepala Inspektorat, Bidang Aset BPKD, Camat, Petugas Register Kependudukan Nagari dan media cetak/elektronik. Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa KTP-el invalid atau rusak adalah KTP-el yang sudah tidak berlaku lagi karena pemiliknya telah melakukan pergantian dengan KTP-el yang baru disebabkan pergantian elemen data, rusak atau masa berlaku habis, dan karena pindah datang ke Padang Pariaman.
"Ya....sebanyak 13.108 keping. Hal ini kita lakukan untuk mendukung pelaksanaan pemilu presiden dan legislatif 2019 aman dan tertib. Kita memang menghadapi permasalahan beberapa waktu lalu dengan ditemukannya KTP-el oleh masyarakat. Saya tegaskan bahwa itu bukan unsur kesengajaan dan tidak perlu dihubungkan dengan motif politik. "ini murni keteledoran dalam pengelolaan barang digudang", jelas Suhatri Bur
Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terus berbenah dalam pelayanan publik, tidak mungkin melakukan hal-hal yang diluar prosedur apalagi tentang penerbitan KTP-el. Selain itu, Suhatribur juga mengajak semua unsur untuk mendukung dan menjaga pemilu agar kondusif dengan tidak menyebarkan berita-berita bohong yang dapat memicu perpecahan.
Pemusnahan KTP-el dimulai pada pukul 17.00 WIB sore hari disaksikan oleh media cetak dan elektronik. Sebanyak lebih kurang 100 orang hadir pada kesempatan ini termasuk pegawai Dinas Dukcapil Padang Pariaman dan masyarakat sekitarnya. Para saksi juga menandatangani berita acara pemusnahan KTP-el sebagai bukti resmi tentang pemusnahan KTP-el rusak atau invalid.