Disdukcapil Padang Pariaman Pertahankan Kategori Pelayanan Prima

By DUKCAPIL CERIA 09 Mar 2021, 16:45:00 WIB inovasi pelayanan

Berita Terkait

Berita Populer

Disdukcapil Padang Pariaman Pertahankan Kategori Pelayanan Prima

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil( Disdukcapil) Kabupaten Padang Pariaman bersama enam Disdukcapil kabupaten/kota se-Indonesia menerima penghargaan dengan Kategori Pelayanan Prima tahun 2020. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo kepada Kepala Disdukcapil Padang Pariaman Muhamnad Fadhly. S, AP. MM di The Ballroom Hotel Ritz-Carlton SCBD Jakarta, Selasa (9/3/2021). Enam Disdukcapil lainnya adalah Kota Bandung, Kota Pekanbaru, Kota Surakarta, Kabupaten Badung, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Cilacap.

Disdukcapil Padang Pariaman yang lebih dikenal dengan Dukcapil Ceria kembali menunjukkan komitmen untuk terus berinovasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Penghargaan ini merupakan untuk kedua kalinya, di mana pada tahun 2019 Disdukcapil Padang Pariaman menerima penghargaan yang sama dengan agenda penyerahan di Kota Batam.

Terkait dengan penghargaan ini, Bupati Suhatri Bur SE MM memberikan apresiasi yang tinggi kepada Disdukcapil. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, katanya, selalu memberikan dukungan penuh terhadap pelayanan publik - termasik administrasi kependudukan, baik dari segi kebijakan pendanaan maupun dalam rangka peningkatan sumber daya manusia. "Inshaa Allah di masa yang akan datang layanan berbasis digital akan terus kita kembangkan, mengikuti era perkembangan 4.0 ini dan menjawab tuntutan masyarakat untuk pelayanan yang lebih baik, cepat, mudah dan gratis. Insha Allah layanan prima ini tetap menjadi program unggulan kita untuk kepentingan masyarakat,” ulas Suhatri Bur yang didampingi Wakil Bupati Rahmang usai bersilaturrahim dengan para wartawan di Pantai Katapiang, Selasa (9/3/2021) siang.

Sebagai pelaksanaan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Kementerian PAN RB Republik Indonesia telah melakukan evaluasi kinerja unit pelayanan publik tertentu dalam lingkup pemerintah daerah pada tahun 2020.

Objek evaluasi pelayanan adalah 33 provinsi dan 221 kabupaten/kota. Unit pelayanan tersebut adalah tingkat pemerintah provinsi yaitu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Unit Pelayanan Samsat. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota adalah DPMPTSP serta Disfukcapil..

Indikator evaluasi menyangkut enam aspek pelayanan publik, yaitu: kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya aparatur, sarana prasarana, SIPP, konsultasi dan pengaduan dan inovasi pelayanan. Pelaksanaan evaluasi dilakukan secara langsung, daring (dalam jaringan) dan mekanisme survey.

Pemberian hasil evaluasi penyelenggaraan publik lingkup pemerintah daerah tahun 2020 diselenggarakan oleh Kemenpan RB. Deputi Bidang Pelayanan Publik Prof Dr Diah Natalisa MBA menyampaikan hasil evaluasi yaitu, tiga DPMPTSP Provinsi dengan Kategori A (Pelayanan Prima) yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Riau. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota terdapat tujuh Disdukcapil dan 15 DPMPTSP dengan Kategori A (Pelayanan Prima).

Dalam kegiatan ini, Kepala Disdukcapil Padang Pariaman hadir bersama Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Andriyani, SE, MM dan Kasi Kerjasama Yeni Zulvia, SE