Layanan Tunggu Dirumah Saja (TdS) Dukcapil Padang Pariaman Rekam Nenek Berusia 120 Tahun

By DUKCAPIL CERIA 07 Jan 2021, 12:00:00 WIB Pendaftaran Penduduk

Berita Terkait

Berita Populer

Layanan Tunggu Dirumah Saja (TdS) Dukcapil Padang Pariaman Rekam Nenek Berusia 120 Tahun

Keterangan Gambar : Upiak Enek (120 tahun) yang berhasil direkam data biometriknya oleh petugas layanan TdS Dukcapil Padang Pariaman


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman melalui layanan Tunggu Dirumah Saja (TdS) merekam data biometric penduduk yang berusia 120 tahun. Data ini didapatkan dari layanan pengaduan masyarakat melalui inovasi Tamasya (Tampek Mangadu Masyarakat) yang diterima melalui aplikasi android. Bertempat di Korong Sungai Sirah Pilubang, petugas layanan TdS berhasil merekam data biometric Upiak Enek (120 Tahun).

Beberapa waktu lalu, layanan pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman menerima pengaduan masyarakat. Pengaduan selanjutnya tersipmpan dalam aplikasi yang terakumulasi untuk ditindaklanjuti dengan nomor pengaduan. Proses tindaklanjut pengaduan memerlukan waktu, tergantung dari jenis permasalahan yang dihadapi. Jika pengaduan berhubungan dengan kebutuhan akan perekaman, seperti perekaman bagi penduduk lanjut usia, maka petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman akan menjadwalkan layanan kunjungan rumah dalam program Tunggu Dirumah Saja (TdS). Sarana pengaduan ini telah banyak dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, selain nomor telepon yang disediakan pada nomor 0751-93399 (jam kantor).

Upiak Enek yang beralamat di Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau, merupakan penduduk yang tergolong paling tua di Kabupaten Padang Pariaman. Petugas mengunjungi rumah yang bersangkutan yang didiami bersama anaknya pada Kamis, 7 Januari 2021 pukul 11.00 WIB. Dilengkapi peralatan perekaman KTP-el, petugas melakukan perekaman elemen data. Petugas sedikit mengalami kesulitan saat perekaman iris mata dan sidik jari, karena factor usia dari Upiak Enek. Meski demikian, perekaman berhasil dilakukan dengan baik. Selanjutnya petugas memproses dan menyerahkan KTP-el pasca pelayanan.

Saat ditanya alasan baru melaporkan dan merekam saat ini, perwakilan menjawab dengan alasan suatu saat akan dibutuhkan. Alasan seperti ini sering terjadi dimana penduduk enggan merekam data untuk mendapatkan KTP-el karena belum diperlukan. Hal ini berakibat kepada terhambatnya layanan public bagi yang bersangkutan saat diperlukan dan saat itu biasanya darurat. Oleh karenanya, Kadisdukcapil Muhammad Fadhly menghimbau agar masyarakat memanfaatkan layanan public sebaik mungkin, bukan hanya pada saat diperlukan. Kadisdukcapil memberikan apresiasi atas kemauan keluarga yang melaporkan kebutuhan akan perekaman KTP-el, sehingga tidak direkam saat diperlukan saja.

 

Sarana Pengaduan Dukcapil Padang Pariaman

 

Dilengkapi dengan sarana berupa aplikasi, saluran telepon, whatsapp, komputer, media pencatatan manual bagi yang menggunakan manual, ruangan tamu khusus pengaduan, air minum, sistem SIAK, petugas pengaduan, petugas konsuler yang ditempatkan diruangan khusus, layanan ini cukup memberikan kenyamanan bagi masyarakat dengan sistem one stop service, tidak perlu lagi pindah ke loket lain untuk semua urusan dokumen apapun.

Lantas, bagaimana layanan pengaduan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat? Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muhammad Fadhly menjelaskan bahwa layanan pengaduan adalah sarana yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk hal-hal seperti ini. “Download aplikasi Dukcapilceria Digital, isi pengaduan pada menu Tamasya dengan informasi lengkap, selanjutnya petugas kami akan melakukan pengecekan data dan konfirmasi untuk segera turun ke lapangan. Data harus jelas", ungkap Erlinawati.

Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan ini. Tapi perlu terus disosialisasikan agar dapat dimanfaatkan lebih banyak lagi. Kegiatan pelayanan pengaduan telah direncanakan dengan matang lengkap dengan pencatatannya. Syaratnya adalah data harus lengkap. Dinas akan menghubungi kembali via telepon kepada masyarakat yang menyampaikan pengaduan/keluhan untuk meminta data yang dibutuhkan sesuai dengan keperluan database kependudukan. Selanjutnya Dinas akan menghubungi pihak keluarga/yang menyampaikan keluhan untuk mengatur jadwal pelayanan ke rumah yang bersangkutan.

Untuk masyarakat yang mengalami permasalahan pindah datang disebabkan ketidakmampuan mengurus ke daerah asal, masyarakat dapat mengajukan melalui aplikasi Tamasya, selanjutnya petugas akan meminta melengkapi administrasi dengan cara datang langsung ke layanan pengaduan di dinas Dukcapil

Sampai saat ini, dinas telah membantu lebih dari 1200 keluhan dan pengaduan sampai tahun 2020 yang tercatat di aplikasi Tamasya dengan berbagai jenis permasalahan. Kepala Dinas Dukcapil Muhammad Fadhly menjelaskan bahwa sesungguhnya banyak masyarakat kita yang berpotensi untuk dilayani dan itu mereka sampaikan melalui keluhan/pengaduan. "Sayangnya pelayanan pengaduan di instansi pemerintah sering belum tersedia dengan pengelolaan yang matang. Oleh sebab itu, kita akan terus tingkatan kinerja pelayanan pengaduan/keluhan disdukcapil ini", ungkap Muhammad Fadhly.

Sebagaimana telah dipublikasikan sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus melengkapi kebutuhan pelayanan masyarakat dengan beberapa sarana. Pembangunan fasilitas fisik yang terus dilengkapi ditambah dengan program-program kerja yang memberi manfaat untuk masyarakat. "Walaupun kecil, yang penting dapat memberi arti bagi masyarakat", ungkap Muhammad Fadhly menutup pembicaraan.

Info layanan pengaduan Tamasya dengan audio visual dapat dilihat di https://youtu.be/SPSL-xLzDu0




Video Terkait: