Back to homepage

Inovasi Layanan



DUKCAPIL CERIA MOBILE

Dukcapil Ceria Mobile merupakan salah satu inovasi yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman pada akhir tahun 2019. Inovasi ini memungkinkan masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman untuk melakukan perubahan segala bentuk dokumen kependudukan cukup dari rumah masing-masing, dengan menggunakan smartphone. Aplikasi dari inovasi ini diberi nama Dukcapil Ceria Mobile,  yang bisa di download di google playstore, atau dengan membuka web browser

https://siak.padangpariamankab.go.id/.

Selain untuk mengurus segala bentuk dokumen kependudukan mulai dari pengurusan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KTP, KIA,  dan Surat Pindah, aplikasi ini juga menyediakan menu tamasya (tampek mangadu masyarakat) untuk layanan pengaduan, cek jumlah blangko KTP-el yang tersedia, persyaratan pengurusan masing-masing dokumen kependudukan, Biodata dalam satu Kartu Keluarga, History Pelayanan,

Cukup download satu aplikasi semua informasi sudah bisa diakses sekaligus.

 

KERTAS PUNDI DI POLSEK

(Kejar Identitas Kependudukan di Polsek)

 

PEDOMAN TEKNIS

PENDAHULUAN
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. identitas digital adalah data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk. Dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam. Karena IKD memiliki beberapa fungsi yakni sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital.

Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Permendagri tersebut menjelaskan Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

 

LATAR BELAKANG
Kondisi saat ini di Kabupaten Padang Pariaman, jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman adalah sebanyak 333.177 jiwa, sedangkan jumlah yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih sangat rendah yaitu sebanyak 17.721 atau baru sekitar 5,32%. Sedangkan target yang diberikan oleh pusat adalah sebesar 25% dari jumlah perekaman Atau sebesar 83.294 yang harus dikerjar oleh Pemerintah kabupaten Padang Pariaman. Berangkat dari permasalahan inilah, guna menyikapi hal-hal tersebut diatas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melahirkan inovasi Kertas Pundi di Polsek (Kejar Identitas Kependudukan Digital di Polsek)   yaitu melaksanakan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Polsek guna meningkatkan IKD (Identitas Kependudukan Digital) dari pegawai di Polsek dan masyarakat yang sedang ada urusan di Polsek tersebut. Melalui inovasi ini diharapkan memberikan kontribusi dalam mengejar target 25% dari jumlah perekaman dan meningkatnya antusias masyarakat untuk menerapkan IKD di HP masing-masing. Dengan tingginya antusias tersebut diharapkan membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya Identitas Kependudukan Digital sebagai Pengganti Fisik KTP Elektronik. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi me
ncetak KTP berulang-ulang, data kependudukan selalu update dan tidak butuh  fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan publik.

 

TUJUAN INOVASI

  1. 1. Mempermudah masyarakat dalam melakukan verifikasi diri tanpa harus membawa KTP Elektonik, mengakses data anggota keluarga;
  2. 2. Pelayanan administrasi kependudukan menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien;
  3. 3. Mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik;
  4. 4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

MANFAAT INOVASI

  1. 1. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan Bimtek Inovasi Kertas Pundi  (Kejar Identitas Kependudukan Digital);
  2. 2. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melakukan koordinasi sekaligus menetapkan jadwal pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  3. 3. Pihak Polsek memberitahukan/menginformasikan kepada karyawan atau masyarakat yang sedang berurusan mengenai pelaksanaan pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  4. 4. Petugas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan layanan IKD (Identitas Kependudukan Digital).

 

DOKUMENTASI INOVASI



 

KERTAS PUNDI DI BPJS KESEHATAN

(Kejar Identitas Kependudukan di BPJS Kesehatan)

 

PEDOMAN TEKNIS INOVASI

PENDAHULUAN
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. identitas digital adalah data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk. Dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam. Karena IKD memiliki beberapa fungsi yakni sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital.

Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Permendagri tersebut menjelaskan Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

 

LATAR BELAKANG
Kondisi saat ini di Kabupaten Padang Pariaman, jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman adalah sebanyak 333.177 jiwa, sedangkan jumlah yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih sangat rendah yaitu sebanyak 17.721 atau baru sekitar 5,32%. Sedangkan target yang diberikan oleh pusat adalah sebesar 25% dari jumlah perekaman Atau sebesar 83.294 yang harus dikerjar oleh Pemerintah kabupaten Padang Pariaman. Berangkat dari permasalahan inilah, guna menyikapi hal-hal tersebut diatas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melahirkan inovasi Kertas Pundi di BPJS Kesehatan (Kejar Identitas Kependudukan Digital di BPJS Kesehatan)   yaitu melaksanakan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pariaman. Alamat lokasi: Jalan Pahlawan Kampung Jawa I, Kota Pariaman, Sumatera Barat guna meningkatkan IKD (Identitas Kependudukan Digital) dari pegawai di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pariaman dan masyarakat yang sedang berurusan di kantor tersebut. Melalui inovasi ini diharapkan memberikan kontribusi dalam mengejar target 25% dari jumlah perekaman dan meningkatnya antusias masyarakat untuk menerapkan IKD di HP masing-masing. Dengan tingginya antusias tersebut diharapkan membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya Identitas Kependudukan Digital sebagai Pengganti Fisik KTP Elektronik. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencetak KTP berulang-ulang, data kependudukan selalu update dan tidak butuh  fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan publik.

 

TUJUAN INOVASI

  1. 1. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang arti penting IKD (Identitas Kependudukan Digital), mempermudah verifikasi tanpa membawa KTP Elektronik, mengakses data  anggota keluarga dan dan dokumen pribadi, mengakses pelayanan publik;
  2. 2. Memberi kemudahan kepada masyarakat dalam penerapan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  3. 3. Meningkatkan Kepemilikan IKD sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki IKD.

 

MANFAAT INOVASI

  1. 1. Mempermudah masyarakat dalam melakukan verifikasi diri tanpa harus membawa KTP Elektonik, mengakses data anggota keluarga;
  2. 2. Pelayanan administrasi kependudukan menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien;
  3. 3. Mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik;
  4. 4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

PEDOMAN PELAKSANAAN INOVASI

  1. 1. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan Bimtek Inovasi Kertas Pundi  (Kejar Identitas Kependudukan Digital);
  2. 2. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melakukan koordinasi sekaligus menetapkan jadwal pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  3. 3. Pihak BPJS Kesehatan memberitahukan/ menginformasikan kepada karyawan atau masyarakat yang sedang berurusan mengenai pelaksanaan pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  4. 4. Petugas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan layanan IKD (Identitas Kependudukan Digital).

 

DOKUMENTASI INOVASI

 

KERTAS PUNDI DI BANK MANDIRI

(Kejar Identitas Kependudukan di Bank Mandiri)
 

PEDOMAN TEKNIS INOVASI

*Pendahuluan
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. identitas digital adalah data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk. Dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam. Karena IKD memiliki beberapa fungsi yakni sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital.

Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Permendagri tersebut menjelaskan Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

 

*Latar Belakang
Kondisi saat ini di Kabupaten Padang Pariaman, jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman adalah sebanyak 333.177 jiwa, sedangkan jumlah yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih sangat rendah yaitu sebanyak 17.721 atau baru sekitar 5,32%. Sedangkan target yang diberikan oleh pusat adalah sebesar 25% dari jumlah perekaman Atau sebesar 83.294 yang harus dikerjar oleh Pemerintah kabupaten Padang Pariaman. Berangkat dari permasalahan inilah, guna menyikapi hal-hal tersebut diatas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melahirkan inovasi Kertas Pundi di Bank Mandiri (Kejar Identitas Kependudukan Digital di Bank Mandiri) yaitu melaksanakan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Bank Mandiri KCP Pariaman dengan alamat  Jalan Imam Bonjol Nomor 55 Pariaman Sumatera Barat, guna meningkatkan IKD (Identitas Kependudukan Digital) dari pegawai di Bank Mandiri dan masyarakat yang sedang berurusan di bank tersebut. Melalui inovasi ini diharapkan memberikan kontribusi dalam mengejar target 25% dari jumlah perekaman dan meningkatnya antusias masyarakat untuk menerapkan IKD di HP masing-masing. Dengan tingginya antusias tersebut diharapkan membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya Identitas Kependudukan Digital sebagai Pengganti Fisik KTP Elektronik. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencetak KTP berulang-ulang, data kependudukan selalu update dan tidak butuh  fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan publik.
 

* Tujuan Inovasi

  1. 1Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang arti penting IKD (Identitas Kependudukan Digital), mempermudah verifikasi tanpa membawa KTP Elektronik, mengakses data  anggota keluarga dan dan dokumen pribadi, mengakses pelayanan publik;
  2. 2. Memberi kemudahan kepada masyarakat dalam penerapan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  3. 3. Meningkatkan Kepemilikan IKD sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki IKD.

 

* Manfaat Inovasi

  1. 1. Mempermudah masyarakat dalam melakukan verifikasi diri tanpa harus membawa KTP Elektonik, mengakses data anggota keluarga
  2. 2. Pelayanan administrasi kependudukan menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien;
  3. 3. Mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik;
  4. 4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

* Pedoman Pelaksanaan Inovasi

  1. 1. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan Bimtek Inovasi Kertas Pundi  (Kejar Identitas Kependudukan Digital);
  2. 2. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melakukan koordinasi sekaligus menetapkan jadwal pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  3. 3. Pihak bank memberitahukan/menginformasikan kepada karyawan atau masyarakat yang sedang berurusan mengenai pelaksanaan pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  4. 4. Petugas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan layanan IKD (Identitas Kependudukan Digital).

 

* Pelaksanaan Inovasi

   

KERTAS PUNDI DI SAMSAT

(Kejar Identitas Kependudukan di Samsat)


PEDOMAN TEKNIS

PENDAHULUAN
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. identitas digital adalah data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk. Dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam. Karena IKD memiliki beberapa fungsi yakni sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital.
Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Permendagri tersebut menjelaskan Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

 

LATAR BELAKANG
Kondisi saat ini di Kabupaten Padang Pariaman, jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman adalah sebanyak 333.177 jiwa, sedangkan jumlah yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih sangat rendah yaitu sebanyak 17.721 atau baru sekitar 5,32%. Sedangkan target yang diberikan oleh pusat adalah sebesar 25% dari jumlah perekaman Atau sebesar 83.294 yang harus dikerjar oleh Pemerintah kabupaten Padang Pariaman. Berangkat dari permasalahan inilah, guna menyikapi hal-hal tersebut diatas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melahirkan inovasi Kertas Pundi di Samsat (Kejar Identitas Kependudukan Digital di Samsat)   yaitu melaksanakan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Samsat Kabupaten Padang Pariaman yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Toboh Palabah Kec.Pariaman Selatan Kota Pariaman. Telepon, : (0751) 91915 guna meningkatkan IKD (Identitas Kependudukan Digital) dari pegawai di Kodim dan masyarakat yang sedang ada urusan di Kantor Samsat tersebut. Melalui inovasi ini diharapkan memberikan kontribusi dalam mengejar target 25% dari jumlah perekaman dan meningkatnya antusias masyarakat untuk menerapkan IKD di HP masing-masing. Dengan tingginya antusias tersebut diharapkan membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya Identitas Kependudukan Digital sebagai Pengganti Fisik KTP Elektronik. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencetak KTP berulang-ulang, data kependudukan selalu update dan tidak butuh  fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan publik.

 

TUJUAN INOVASI

  1. 1. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang arti penting IKD (Identitas Kependudukan Digital), mempermudah verifikasi tanpa membawa KTP Elektronik, mengakses data  anggota keluarga dan dan dokumen pribadi, mengakses pelayanan publik:
  2. 2. Memberi kemudahan kepada masyarakat dalam penerapan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  3. 3. Meningkatkan Kepemilikan IKD sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki IKD.

 

MANFAAT INOVASI

  1. 1. Mempermudah masyarakat dalam melakukan verifikasi diri tanpa harus membawa KTP Elektonik, mengakses data anggota keluarga;
  2. 2. Pelayanan administrasi kependudukan menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien;
  3. 3. Mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik;
  4. 4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

PEDOMAN PELAKSANAAN INOVASI

  1. 1. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan Bimtek Inovasi Kertas Pundi  (Kejar Identitas Kependudukan Digital);
  2. 2. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melakukan koordinasi sekaligus menetapkan jadwal pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  3. 3. Pihak Samsat memberitahukan/menginformasikan kepada karyawan atau masyarakat yang sedang berurusan mengenai pelaksanaan pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  4. 4. Petugas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan layanan IKD (Identitas Kependudukan Digital).

 

DOKUMENTASI PELAKSAAN INOVASI
  

 
 

KERTAS PUNDI DI BPJS KETENAGAKERJAAN

(Kejar Identitas Kependudukan di BPJS Ketenagakerjaan)

 

 PEDOMAN TEKNIS INOVASI

PENDAHULUAN
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. identitas digital adalah data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk. Dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam. Karena IKD memiliki beberapa fungsi yakni sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital.

Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Permendagri tersebut menjelaskan Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

 

LATAR BELAKANG
Kondisi saat ini di Kabupaten Padang Pariaman, jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman adalah sebanyak 333.177 jiwa, sedangkan jumlah yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih sangat rendah yaitu sebanyak 17.721 atau baru sekitar 5,32%. Sedangkan target yang diberikan oleh pusat adalah sebesar 25% dari jumlah perekaman Atau sebesar 83.294 yang harus dikerjar oleh Pemerintah kabupaten Padang Pariaman. Berangkat dari permasalahan inilah, guna menyikapi hal-hal tersebut diatas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melahirkan inovasi Kertas Pundi di BPJS Ketenagakerjaan (Kejar Identitas Kependudukan Digital di BPJS Ketenagakerjaan) yaitu melaksanakan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pariaman. Alamat Jl. HOS Cokroaminoto No.9, Alai Gelombang, Kec. Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat 25511 Telepon: (0751) 92713 guna meningkatkan IKD (Identitas Kependudukan Digital) dari pegawai di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pariaman dan masyarakat yang sedang berurusan di kantor tersebut Melalui inovasi ini diharapkan memberikan kontribusi dalam mengejar target 25% dari jumlah perekaman dan meningkatnya antusias masyarakat untuk menerapkan IKD di HP masing-masing. Dengan tingginya antusias tersebut diharapkan membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya Identitas Kependudukan Digital sebagai Pengganti Fisik KTP Elektronik. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencetak KTP berulang-ulang, data kependudukan selalu update dan tidak butuh  fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan publik.

 

TUJUAN INOVASI

  1. 1. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang arti penting IKD (Identitas Kependudukan Digital), mempermudah verifikasi tanpa membawa KTP Elektronik, mengakses data  anggota keluarga dan dan dokumen pribadi, mengakses pelayanan publik;
  2. 2. Memberi kemudahan kepada masyarakat dalam penerapan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  3. 3. Meningkatkan Kepemilikan IKD sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki IKD.

 

MANFAAT INOVASI

  1. 1. Mempermudah masyarakat dalam melakukan verifikasi diri tanpa harus membawa KTP Elektonik, mengakses data anggota keluarga;
  2. 2. Pelayanan administrasi kependudukan menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien;
  3. 3. Mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik;
  4. 4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

PEDOMAN PELAKSANAAN INOVASI

  1. 1. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan Bimtek Inovasi Kertas Pundi  (Kejar Identitas Kependudukan Digital);
  2. 2. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melakukan koordinasi sekaligus menetapkan jadwal pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  3. 3. Pihak BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan/ menginformasikan kepada karyawan atau masyarakat yang sedang berurusan mengenai pelaksanaan pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  4. 4. Petugas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan layanan IKD (Identitas Kependudukan Digital).

 

DOKUMENTASI INOVASI

KERTAS PUNDI DI PENGADAIAN

(Kejar Identitas Kependudukan di Pegadaian)

 

PEDOMAN TEKNIS INOVASI


PENDAHULUAN
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. identitas digital adalah data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk. Dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam. Karena IKD memiliki beberapa fungsi yakni sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital.

Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Permendagri tersebut menjelaskan Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

 

LATAR BELAKANG
Kondisi saat ini di Kabupaten Padang Pariaman, jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman adalah sebanyak 333.177 jiwa, sedangkan jumlah yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih sangat rendah yaitu sebanyak 17.721 atau baru sekitar 5,32%. Sedangkan target yang diberikan oleh pusat adalah sebesar 25% dari jumlah perekaman Atau sebesar 83.294 yang harus dikerjar oleh Pemerintah kabupaten Padang Pariaman. Berangkat dari permasalahan inilah, guna menyikapi hal-hal tersebut diatas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melahirkan inovasi Kertas Pundi di Pegadaian (Kejar Identitas Kependudukan Digital di Pegadaian)   yaitu melaksanakan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di PT Pegadaian (Persero) UPC Pariaman. Alamat lokasi: Jl. Jend. Sudirman No. 117, Pariaman, Sumatera Barat. Nomor telepon / kontak: (0751) 91155 guna meningkatkan IKD (Identitas Kependudukan Digital) dari pegawai di PT Pegadaian (Persero) UPC Pariaman dan masyarakat yang sedang berurusan di Pegadaian tersebut. Melalui inovasi ini diharapkan memberikan kontribusi dalam mengejar target 25% dari jumlah perekaman dan meningkatnya antusias masyarakat untuk menerapkan IKD di HP masing-masing. Dengan tingginya antusias tersebut diharapkan membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya Identitas Kependudukan Digital sebagai Pengganti Fisik KTP Elektronik. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencetak KTP berulang-ulang, data kependudukan selalu update dan tidak butuh  fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan publik.

 

TUJUAN INOVASI

  1. 1. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang arti penting IKD (Identitas Kependudukan Digital), mempermudah verifikasi tanpa membawa KTP Elektronik, mengakses data  anggota keluarga dan dan dokumen pribadi, mengakses pelayanan publik;
  2. 2. Memberi kemudahan kepada masyarakat dalam penerapan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  3. 3. Meningkatkan Kepemilikan IKD sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki IKD.

 

MANFAAT INOVASI

  1. 1. Mempermudah masyarakat dalam melakukan verifikasi diri tanpa harus membawa KTP Elektonik, mengakses data anggota keluarga;
  2. 2. Pelayanan administrasi kependudukan menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien;
  3. 3. Mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik;
  4. 4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

PEDOMAN PELAKSANAAN INOVASI

  1. 1. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan Bimtek Inovasi Kertas Pundi  (Kejar Identitas Kependudukan Digital);
  2. 2. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melakukan koordinasi sekaligus menetapkan jadwal pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  3. 3. Pihak bank memberitahukan/menginformasikan kepada karyawan atau masyarakat yang sedang berurusan mengenai pelaksanaan pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  4. 4. Petugas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan layanan IKD (Identitas Kependudukan Digital).

 

 

DOKUMENTASI INOVASI

KERTAS PUNDI DI BANK NAGARI

(Kejar Identitas Kependudukan di Bank Nagari)

 

PEDOMAN TEKNIS INOVASI


PENDAHULUAN
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. identitas digital adalah data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk. Dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam. Karena IKD memiliki beberapa fungsi yakni sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital.

Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Permendagri tersebut menjelaskan Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

 

LATAR BELAKANG
Kondisi saat ini di Kabupaten Padang Pariaman, jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman adalah sebanyak 333.177 jiwa, sedangkan jumlah yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih sangat rendah yaitu sebanyak 17.721 atau baru sekitar 5,32%. Sedangkan target yang diberikan oleh pusat adalah sebesar 25% dari jumlah perekaman Atau sebesar 83.294 yang harus dikerjar oleh Pemerintah kabupaten Padang Pariaman. Berangkat dari permasalahan inilah, guna menyikapi hal-hal tersebut diatas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melahirkan inovasi Kertas Pundi di Bank Nagari (Kejar Identitas Kependudukan Digital di Bank Nagari) yaitu melaksanakan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Bank Nagari KCP Pariaman dengan alamat  Jalan Jend. Sudirman Nomor 25 Kode Pos 25512 Telp (0751) 91225 guna meningkatkan IKD (Identitas Kependudukan Digital) dari pegawai di Bank Nagari dan masyarakat yang sedang berurusan di bank tersebut. Melalui inovasi ini diharapkan memberikan kontribusi dalam mengejar target 25% dari jumlah perekaman dan meningkatnya antusias masyarakat untuk menerapkan IKD di HP masing-masing. Dengan tingginya antusias tersebut diharapkan membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya Identitas Kependudukan Digital sebagai Pengganti Fisik KTP Elektronik. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencetak KTP berulang-ulang, data kependudukan selalu update dan tidak butuh  fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan publik.

TUJUAN INOVASI

  1. 1. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang arti penting IKD (Identitas Kependudukan Digital), mempermudah verifikasi tanpa membawa KTP Elektronik, mengakses data  anggota keluarga dan dan dokumen pribadi, mengakses pelayanan publik.
  2. 2. Memberi kemudahan kepada masyarakat dalam penerapan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  3. 3. Meningkatkan Kepemilikan IKD sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki IKD.

 

MANFAAT INOVASI

  1. 1. Mempermudah masyarakat dalam melakukan verifikasi diri tanpa harus membawa KTP Elektonik, mengakses data anggota keluarga;
  2. 2. Pelayanan administrasi kependudukan menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien;
  3. 3. Mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik;
  4. 4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
     

PEDOMAN PELAKSANAAN INOVASI

  1. 1. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan Bimtek Inovasi Kertas Pundi  (Kejar Identitas Kependudukan Digital);
  2. 2. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melakukan koordinasi sekaligus menetapkan jadwal pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  3. 3. Pihak bank memberitahukan/menginformasikan kepada karyawan atau masyarakat yang sedang berurusan mengenai pelaksanaan pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  4. 4. Petugas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan layanan IKD (Identitas Kependudukan Digital).

 

DOKUMENTASI INOVASI
 

KERTAS PUNDI DI BANK NAGARI SYARIAH

(Kejar Identitas Kependudukan di Bank Nagari Syariah)

 

PEDOMAN TEKNIS

PENDAHULUAN
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. identitas digital adalah data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk. Dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam. Karena IKD memiliki beberapa fungsi yakni sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital.

Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Permendagri tersebut menjelaskan Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

 

LATAR BELAKANG
Kondisi saat ini di Kabupaten Padang Pariaman, jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman adalah sebanyak 333.177 jiwa, sedangkan jumlah yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih sangat rendah yaitu sebanyak 17.721 atau baru sekitar 5,32%. Sedangkan target yang diberikan oleh pusat adalah sebesar 25% dari jumlah perekaman Atau sebesar 83.294 yang harus dikerjar oleh Pemerintah kabupaten Padang Pariaman. Berangkat dari permasalahan inilah, guna menyikapi hal-hal tersebut diatas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melahirkan inovasi Kertas Pundi di Bank Nagari Syariah (Kejar Identitas Kependudukan Digital di Bank Nagari Syariah) yaitu melaksanakan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Bank Nagari Syariah KCP Pariaman dengan alamat  Jalan Pahlawan Noor 21 Kampung Jawa Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman Sumatera Barata Kode Pos 25512 guna meningkatkan IKD (Identitas Kependudukan Digital) dari pegawai di Bank NagarinSyariah dan masyarakat yang sedang berurusan di bank tersebut. Melalui inovasi ini diharapkan memberikan kontribusi dalam mengejar target 25% dari jumlah perekaman dan meningkatnya antusias masyarakat untuk menerapkan IKD di HP masing-masing. Dengan tingginya antusias tersebut diharapkan membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya Identitas Kependudukan Digital sebagai Pengganti Fisik KTP Elektronik. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencetak KTP berulang-ulang, data kependudukan selalu update dan tidak butuh  fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan publik.

 

TUJUAN INOVASI

  1. 1. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang arti penting IKD (Identitas Kependudukan Digital), mempermudah verifikasi tanpa membawa KTP Elektronik, mengakses data  anggota keluarga dan dan dokumen pribadi, mengakses pelayanan publik;
  2. 2. Memberi kemudahan kepada masyarakat dalam penerapan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  3. 3. Meningkatkan Kepemilikan IKD sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki IKD.

 

MANFAAT INOVASI

  1. 1. Mempermudah masyarakat dalam melakukan verifikasi diri tanpa harus membawa KTP Elektonik, mengakses data anggota keluarga;
  2. 2. Pelayanan administrasi kependudukan menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien;
  3. 3. Mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik;
  4. 4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

PEDOMAN PELAKSANAAN INOVASI

  1. 1. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan Bimtek Inovasi Kertas Pundi  (Kejar Identitas Kependudukan Digital);
  2. 2. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melakukan koordinasi sekaligus menetapkan jadwal pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  3. 3. Pihak bank memberitahukan/menginformasikan kepada karyawan atau masyarakat yang sedang berurusan mengenai pelaksanaan pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  4. 4. Petugas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan layanan IKD (Identitas Kependudukan Digital).

 

DOKUMENTASI INOVASI




 

BAPANTUN DUKCAPIL CERIA

PEDOMAN TEKNIS

PENDAHULUAN
Secara etimologis, pantun berasal dari bahasa Minangkabau ‘patuntun’ yang artinya ‘penuntun’. Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian dari pantun adalah bentuk puisi Indonesia (Melayu) yang tiap bait terdiri atas empat baris dengan sajak (a-b-a-b). Biasanya, pantun terdiri atas empat kata yang di mana baris pertama dan kedua adalah sampiran, kemudian baris ketiga dan keempat merupakan isi dari pantun tersebut. Awalnya, pantun merupakan karya sastra puisi yang diutarakan secara lisan dengan rima atau sajak. Pantun digunakan untuk mengungkapkan pikiran, perasaan, atau teguran penyair yang disampaikan dengan cara yang menghibur namun tetap mendidik. Artinya, selain indah pantun juga engandung makna yang penting.

Pantun dibuat untuk melestarikan budaya dan kearifan lokal, sebagai sarana menyampaikan informasi dengan kemasan yang memberikan rasa senang kepada yang membaca dan mendengarkan. Pantun memiliki nilai estetika yang tinggi dan ciri khas tersendiri bertemakan penyampaian informasi dan program prioritas.

Pantun dapat menjadi alat bantu yang efektif dalam membuka percakapan yang interaktif. Pantun juga dapat membantu menciptakan suasana yang bermakna di segala situasi.
 

LATAR BELAKANG
Bapantun Dukcapil Ceria dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan edukasi pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat dikarenakan  banyaknya informasi pelayanan yang masih belum diketahui masyarakat yang akan melakukan pelayanan. Ini juga menjadi salah satu upaya preventif dan promotif adalah penyuluhan atau pemberian informasi mengenai seluruh pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.  Bapantun Dukcapil Ceria dirancang dengan menampilkan atau memberikan informasi dengan cara berpantun melalui media sosial yang dinilai lebih efektif menyampaikan pesan terutama tentang administrasi kependudukan.

 

PEDOMAN PELAKSANAAN INOVASI

  1. 1. Mengonsep informasi yang akan disampaikan
  2. 2. Menyususn sajak pendukung pantun yang berisikan (kebudayaan, wilayah, pariwisata) sebagai bentuk edukasi dan promosi kab padang pariaman
  3. 3. Merangkai sajak dan informasi pelayanan menjadi pantun yang mudah dipahami
  4. 4. Membuat konten video kreatif bapantun bersama dukcapil
  5. 5. Menyerahkan hasil konten video kreatif kepada kepala dinas untuk disetujui
  6. 6. Menyetujui konten video kreatif bapantun bersama dukcapil
  7. 7. Publikasi pada semua media publikasi, reels, instagram, short you tube, seluruh sosial media SDM dukcapilceria.

 

DOKUMENTASI INOVASI
  




 

KERTAS PUNDI DI BNI

(Kejar Identitas Kependudukan di BNI)

PEDOMAN TEKNIS INOVASI

PENDAHULUAN
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. identitas digital adalah data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk. Dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam. Karena IKD memiliki beberapa fungsi yakni sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital.

Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Permendagri tersebut menjelaskan Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

 

LATAR BELAKANG
Kondisi saat ini di Kabupaten Padang Pariaman, jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman adalah sebanyak 333.177 jiwa, sedangkan jumlah yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih sangat rendah yaitu sebanyak 17.721 atau baru sekitar 5,32%. Sedangkan target yang diberikan oleh pusat adalah sebesar 25% dari jumlah perekaman Atau sebesar 83.294 yang harus dikerjar oleh Pemerintah kabupaten Padang Pariaman. Berangkat dari permasalahan inilah, guna menyikapi hal-hal tersebut diatas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melahirkan inovasi Kertas Pundi Di BNI (Kejar Identitas Kependudukan Digital Di Bank Negara  Indonesia) yaitu melaksanakan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di BNI Kantor Cabang Pariaman dengan alamat  Jalan Diponegoro Nomor 14 Pariaman Kota Pariaman, Sumatera Barat – kode pos 25512, Telepon : (0751) 91346 guna meningkatkan IKD (Identitas Kependudukan Digital) dari pegawai di BNI dan masyarakat yang sedang berurusan di bank tersebut. Melalui inovasi ini diharapkan memberikan kontribusi dalam mengejar target 25% dari jumlah perekaman dan meningkatnya antusias masyarakat untuk menerapkan IKD di HP masing-masing. Dengan tingginya antusias tersebut diharapkan membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya Identitas Kependudukan Digital sebagai Pengganti Fisik KTP Elektronik. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencetak KTP berulang-ulang, data kependudukan selalu update dan tidak butuh  fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan publik.

 

TUJUAN INOVASI

  1. 1. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang arti penting IKD (Identitas Kependudukan Digital), mempermudah verifikasi tanpa membawa KTP Elektronik, mengakses data  anggota keluarga dan dan dokumen pribadi, mengakses pelayanan publik;
  2. 2, Memberi kemudahan kepada masyarakat dalam penerapan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  3. 3. Meningkatkan Kepemilikan IKD sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki IKD.

 

MANFAAT INOVASI

  1. 1. Mempermudah masyarakat dalam melakukan verifikasi diri tanpa harus membawa KTP Elektonik, mengakses data anggota keluarga;
  2. 2. Pelayanan administrasi kependudukan menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien;
  3. 3. Mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik;
  4. 4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

PEDOMAN PELAKSANAAN INOVASI

  1. 1. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan Bimtek Inovasi Kertas Pundi  (Kejar Identitas Kependudukan Digital);
  2. 2. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melakukan koordinasi sekaligus menetapkan jadwal pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  3. 3. Pihak bank memberitahukan/menginformasikan kepada karyawan atau masyarakat yang sedang berurusan mengenai pelaksanaan pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  4. 4, Petugas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan layanan IKD (Identitas Kependudukan Digital).

 

DOKUMENTASI INOVASI

KERTAS PUNDI DI BTN

PENDAHULUAN
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. identitas digital adalah data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk. Dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam. Karena IKD memiliki beberapa fungsi yakni sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital.
Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Permendagri tersebut menjelaskan Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

 

LATAR BELAKANG
Kondisi saat ini di Kabupaten Padang Pariaman, jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman adalah sebanyak 333.177 jiwa, sedangkan jumlah yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih sangat rendah yaitu sebanyak 17.721 atau baru sekitar 5,32%. Sedangkan target yang diberikan oleh pusat adalah sebesar 25% dari jumlah perekaman Atau sebesar 83.294 yang harus dikerjar oleh Pemerintah kabupaten Padang Pariaman. Berangkat dari permasalahan inilah, guna menyikapi hal-hal tersebut diatas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melahirkan inovasi Kertas Pundi di BTN (Kejar Identitas Kependudukan Digital di Bank Tabungan Negara) yaitu melaksanakan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Pariaman dengan alamat  Jalan Tugu Perjuangan 45 Nomor 2 Pariaman Kota Pariaman, Sumatera Barat – kode pos 25500, Telepon : (0751) 92185 guna meningkatkan IKD (Identitas Kependudukan Digital) dari pegawai di BTN dan masyarakat yang sedang berurusan di bank tersebut. Melalui inovasi ini diharapkan memberikan kontribusi dalam mengejar target 25% dari jumlah perekaman dan meningkatnya antusias masyarakat untuk menerapkan IKD di HP masing-masing. Dengan tingginya antusias tersebut diharapkan membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya Identitas Kependudukan Digital sebagai Pengganti Fisik KTP Elektronik. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencetak KTP berulang-ulang, data kependudukan selalu update dan tidak butuh  fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan publik.

 

TUJUAN INOVASI

  1. 1. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang arti penting IKD (Identitas Kependudukan Digital), mempermudah verifikasi tanpa membawa KTP Elektronik, mengakses data  anggota keluarga dan dan dokumen pribadi, mengakses pelayanan publik;
  2. 2. Memberi kemudahan kepada masyarakat dalam penerapan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  3. 3. Meningkatkan Kepemilikan IKD sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki IKD.

 

MANFAAT INOVASI

  1. 1. Mempermudah masyarakat dalam melakukan verifikasi diri tanpa harus membawa KTP Elektonik, mengakses data anggota keluarga;
  2. 2. Pelayanan administrasi kependudukan menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien;
  3. 3. Mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik;
  4. 4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik

 

PEDOMAN PELAKSANAAN INOVASI

  1. 1. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan Bimtek Inovasi Kertas Pundi  (Kejar Identitas Kependudukan Digital);
  2. 2. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melakukan koordinasi sekaligus menetapkan jadwal pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  3. 3. Pihak bank memberitahukan/menginformasikan kepada karyawan atau masyarakat yang sedang berurusan mengenai pelaksanaan pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  4. 4. Petugas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan layanan IKD (Identitas Kependudukan Digital).

 

DOKUMENTASI INOVASI

 

SILAMIN

(Siap Menjemput Layanan Adminduk melalui Itsbat Nikah)

Prosedur Pemberian Pelayanan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman berkolaborasi dengan Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama. Kolaborasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus status kawin tidak tercatat menjadi status kawin tercatat melalui istbat nikah. Sidang Istbat nikah dilakukan di lokasi tempat pasangan suami isteri berkumpul untuk diberi pengarahan oleh Pengadilan Agama dengan mengeluarkan Salinan Penetapan selanjutnya Kantor Urusan Agama ( KUA ) mengeluarkan Kutipan Buku Nikah dan terakhir setelah buku nikah dicetak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman mengeluarkan Kartu Keluarga ( KK ) dengan status kawin tercatat. Pada Inovasi SILAMIN (Siap Menjemput Layanan Adminduk melalui Itsbat Nikah)  juga melayani dokumen kependudukan lain seperti Akta Kelahiran.

Dengan adanya kolaborasi pada Inovasi SILAMIN (Siap Menjemput Layanan Adminduk melalui Itsbat Nikah)  ini, sangat membantu masyarakat dalam pengurusan pernikahan tercatatnya. Masyarakat dimudahkan dengan proses yang dapat diselesaikan dalam waktu satu hari saja. Berikut beberapa Pedoman teknis pada Inovasi ini, mulai dari pengajuan permohonan sampai dengan penerbitan dokumen kependudukan sebagai berikut :

 

 

 

 
   

SEMARAK ALEK NAGARI

(Semalam Bersama Masyarakat Agenda Pelayanan di Nagari)

Ketentuan Dasar penggunaan Inovasi
Selain memberikan Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yaitu:
Program Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan: Peningkatan perilaku tertib Administrasi Kependudukan di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja, dan komunitas masyarakat, Pemenuhan kepemilikan dokumen kependudukan yang diperlukan oleh setiap penduduk, Peningkatan nilai guna dokumen kependudukan bagi berbagai pelayanan publik, Pencapaian target kinerja pemerintah daerah di bidang penerbitan dokumen kependudukan sesuai target nasional yang telah ditentukan,

Program Sadar Pemutakhiran Data Penduduk: Peningkatan kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap terjadi perubahan  peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk, Pelaksanaan Pemutakhiran Kartu Keluarga sebagai data induk  penduduk secara berkala, Pelaksanaan konsolidasi data penduduk secara tertib dan teratur melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

Program Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan Sebagai Satu-Satunya Data Yang Dipergunakan Untuk Semua Kepentingan: Pemanfaatan data kependudukan oleh seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) untuk Perencanaan Pembangunan, Pelayanan Publik, Alokasi Anggaran, Pembangunan Demokrasi, Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal, Pemberian kemudahan bagi lembaga pengguna data non lembaga  vertikal skala rovinsi, kabupaten/kota dalam kerjasama pemanfaatan data kependudukan skala rovinsi, kabupaten/kota.

Program Sadar Melayani Administrasi Kependudukan Menuju Masyarakat Yang Bahagia: Peningkatan perilaku aparatur untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan, Menyederhanakan mekanisme dan syarat pelayanan administrasi kependudukan, Membuat inovasi pelayanan administrasi kependudukan sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien, Mengembangkan sistem pelayanan administrasi kependudukan yang online dan terintegrasi antar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang berkaitan.

Juga memberikan pelayanan, juga memberikan pelayanan dokumen kependudukan, dokumen kependudukan yang dilayani.

 

Kartu Identitas Anak (KIA)

Berdasarkan Permendagri No. 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Tujuan Pembuatan KIA adalah untuk  meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Manfaat KIA adalah untuk memenuhi hak anak,  untuk  persyaratan  mendaftar  sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

 

Kartu Keluarga (KK)

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 1, Kartu Keluarga selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Dokumen Kartu Keluarga yang

dilayani dalam Program Nagari Go Digital terdiri dari Pembuatan KK Baru, Perubahan KK, Pecah KK, dan Penggantian KK Hilang.

 

Akta Kelahiran

Akta kelahiran adalah akta/catatan otentik yang dibuat oleh pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupa catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak dan nama orang tua anak secara lengkap dan jelas, serta status kewarganegaraan anak. Catatan resmi ini berlandaskan Undang-Undang dan dapat dipertanggungjawabkan keasliannya. Dokumen Akta Kelahiran yang dilayani dalam program Nagari Go Digital terbagi menajadi dua, yaitu Pengajuan Lahir Tanpa Nik dan Pengajuan Lahir Ada Nik.

 

Akta Kematian

Akta kematian adalah dokumen resmi yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang. Kematian merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami oleh setiap orang, yang harus dicatat dan dikukuhkan  oleh  Negara dalam bentuk Akta Kematian. Arti penting kepemilikan Akta Kematian yaitu : memberikan kepastian

hukum atas meninggalnya seseorang kepada pihak yang mempunyai garis keturunan atau hubungan darah yang diwujudkan melalui dokumen pencatatan kematian yaitu Akta Kematian, merupakan bukti pengakuan Negara atas meninggalnya seseorang dengan berbagai implikasi keperdataan yang wajib diselesaikan, dan pencatatan peristiwa kematian merupakan sumber data statistik yang akurat sekaligus mengakomodasi kepentingan dalam perencanaan pembangunan di bidang kesehatan.

 

Pengajuan Pindah

Pengajuan surat pindah domisi diperlukan jika penduduk yang bersangkutan (ybs) pindah tempat tinggal. Pengurusan surat pindah bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Alur mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data penduduk ybs di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru.

 

KTP-EL

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Bab 1 Pasal 1 poin 14, Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

PERSYARATAN DOKUMEN

 

  1. Kartu Identitas Anak (KIA)
  1. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Penerbitan KIA untuk anak kurang dari 5 tahun:
  1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
  2. Fotoopy KK orangtua/wali; dan
  3. Fotocopy KTP EL orangtua/wali.

Penerbitan KIA untuk anak usia 5 s/d 17 tahun kurang satu hari:

  1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
  2. Fotoopy KK orangtua/wali; dan
  3. Fotocopy KTP EL orangtua/wali.
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  1. Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak) karena hilang atau rusak
  1. Surat  Keterangan  Hilang  dari  Kepolisian  (  untuk  KIA  hilang);
  2. KIA  rusak  (  untuk KIA yang rusak).

 

  1. Kartu Keluarga (KK)
  1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru
  1. Mengisi Formulir Blanko FI-01;
  2. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian;
  3. Memperlihatkan dokumen penting yaitu ijazah, rapor, Kutipan Akta Kelahiran, dan Paspor;
  1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Akibat Pindah Datang
  1. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang penduduk dalam wilayah NKRI;
  2. Memperlihatkan dokumen penting yaitu ijazah, rapor, Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan, Kutipan Akta Kelahiran dan

Paspor;

  1. KTP El Asli (apabila belum ditarik dari daerah asal).
  1. Penerbitan Kartu Keluarga karena penambahan / pengurangan Anggota Keluarga

Penambahan anggota keluarga :

  1. KK;
  2. Fotocopy Buku Nikah yang dilegalisir KUA atau menunjukkan yang asli/Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan;
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan /puskesmas/rumah sakit (bagi penduduk yang mengalami kelahiran);
  4. Surat Keterangan  Pindah  Datang  (  SKPWNI  )  dalam  wilayah  NKRI ( penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK); Pengurangan anggota keluarga :
  1. KK;
  2. Surat Keterangan Kematian dari Walinagari (karena kematian);
  3. Fotocopy Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Fotocopy Kutipan Akta Perceraian (karena perceraian).
  1. Penerbitan Kartu Keluarga karena Membentuk Rumah Tangga Baru
  1. KK Asli ( KK orang tua dan KK mertua );
  2. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan;
  3. Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran dan Paspor ;
  4. Surat Keterangan Pindah Datang apabila KK Asli berasal dari daerah lain ;
  5. KTP EL asli
  1. Penerbitan Kartu Keluarga karena Hilang atau Rusak, Pembetulan Akibat Kesalahan Tulis dan Perubahan Elemen Data

Penerbitan KK karena hilang/rusak :

  1. Surat Keterangan Hilang KK dari kepolisian atau KK rusak
  2. KTP EL.

 

Penerbitan KK karena pembetulan akibat kesalahan tulis dan perubahan elemen data :

  1. KK asli;
  2. Memperlihatkan dokumen pendukung yaitu : Buku Nikah/Akta Perkawinan, Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran dan Paspor.
  1. Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar Kabupaten / Kota, Provinsi di Wilayah NKRI
  1. KK Asli;
  2. Memperlihatkan dokumen penting yaitu ijazah, rapor, kutipan akta kelahiran dan paspor;
  3. Jika yang pindah dibawah umur harus melampirkan Surat  Pernyataan dari orangtua/wali;
  4. Jika salah satu kepala keluarga yang pindah karena pekerjaan, cerai harus melampirkan Surat Pernyataan dari suami/istri dan atau melampirkan Surat Cerai.
  1. Akta Kelahiran
    1. Fotocopy KK;
    2. Fotocopy KTP EL kedua orangtua;
    3. Fotocopy Buku Nikah orangtua kandung yang dilegalisir/Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan atau menunjukkan yang asli atau mengisi Surat Pernyataan  Tanggung  Jawab Mutlak (SPTJM)  Pasangan  Suami Istri bagi yang tidak memiliki Buku Nikah;
    4. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari penolong kelahiran atau mengisi Surat Pernyataan  Tanggung  Jawab Mutlak (SPTJM)  Kebenaran  Data Kelahiran;
    5. Memperlihatkan dokumen penting yaitu ijazah, rapor dan paspor;
  2. Akta Kematian
    1. KK;
    2. Surat Kematian dari Dokter atau Walinagari.
  3. Pencatatan Lahir Mati
    1. Surat keterangan lahir mati atau pernyataan dari orangtua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
  4. Permohonan Pencetakan KTP-EL
  1. Perekaman dan Pencetakan KTP-el

1. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pencetakan KTP EL Hilang atau Rusak ;
  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KTP EL yang rusak
  2. Fotocopy KK.
  1. KTPEL Ganti Suket
  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Suket KTP
  1. Akta Perkawinan
    1. Fotocopy KK;
    2. Fotocopy KTP EL;
    3. Surat Keterangan terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME;
    4. Pas foto berwarna ukuran 3x4 kedua mempelai sebanyak 3 lembar;
    5. Akta kematian pasangan (bagi janda/duda karena cerai mati);
    6. Akta perceraian (bagi janda/duda karena cerai hidup);
    7. Memperlihatkan dokumen penting yaitu ijazah, rapor, kutipan akta kelahiran dan paspor;
  2. Akta Perceraian
    1. Kutipan Akta Perkawinan;
    2. KK;
    3. Fotocopy KTP suami istri;
    4. Salinan Putusan Penetapan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  1. Akta Pengakuan Anak
    1. Fotocopy KK Ayah atau Ibu;
    2. Fotocopy KTP EL;
    3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak;
    4. Surat Pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing;
    5. Surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
  1. Pencatatan Pembatalan Perkawinan
    1. Kartu Keluarga;
    2. KTP EL;
    3. Kutipan Akta Perkawinan Asli;
    4. Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Pencatatan Pembatalan Perceraian
    1. KK;
    2. KTP EL;
    3. Kutipan Akta Perceraian;
    4. Salinan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Pencatatan Pengangkatan Anak
    1. KK;
    2. KTP EL;
    3. Kutipan Akta Kelahiran Anak;
    4. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri.
  4. Pencatatan Pengesahan Anak
    1. KK;
    2. KTP EL;
    3. Kutipan Akta Kelahiran;
    4. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan.
  5. Pencatatan Perubahan Nama
    1. KK;
    2. KTP EL;
    3. Kutipan Akta Kelahiran;
    4. Kutipan Akta Perkawinan;
    5. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri.
  6. Perubahan Status Kewarganegaraan
    1. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan

Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;

    1. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
    2. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
    3. KK;
    4. KTP EL;
    5. Paspor.
  1. Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
    1. KK;
    2. KTP EL;
    3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
    4. Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Pengaduan
    1. Fotocopy KK;
    2. KTP EL;
    3. Dokumen pendukung yang dimiliki

 

KUALIFIKASI PETUGAS YANG DIPERLUKAN

      1. Cepat, Melakukan aktifitas pelayanan sesegera mungkin dengan hasil yang maksimal tanpa mengurangi kualitas dan etika.
      2. Teliti, mengerjakan sesuatu dengan penuh perhatian, cermat dan berhati- hati, memperhatikan dengan detail pada apa yang di kerjakan, sehingga dapat meminimalisasi kesalahan
      3. Melek teknologi, Paham teknologi dan mampu mengaplikasikan Program Dukcapil Ceria Mobile dan Nagari Go Digital
      4. Responsif, Kepekaan dalam menyikapi berbagai hal yang dihadapi dalam pelayanan online.
 
      1. Efisien, Kemauan untuk menyelesaikan pekerjaan cermat, cepat, tepat dan berdaya guna tanpa mengurangi tujuan utama.
      2. Akuntabel, Kemampuan untuk melakukan aktifitas secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN

  1. Baca dan periksa kembali dokumen yang akan dikirim.
  2. Perhatikan data antara lembar permohonan dengan surat keterangan persyaratan dokumen.
  3. Perhatikan format urutan pengisian tanggal, bulan, dan tahun, karena terdapat perbedaan format urutan antara website Dukcapil Ceria Mobile Administrator dengan website SIAK.
  4. Teliti dalam pengetikan dan penginputan data masyarakat.
  5. Selalu rubah status permohonan dari “Baru” menjadi “Proses” saat melakukan pelayanan online, untuk mengantisipasi administrator BOT lain mengerjakan permohonan yang sama.
  6. Selalu isikan keterangan respon saat pengiriman softfile dokumen ataupun melakukan penolakan permohonan masyarakat.
  7. Reload web setelah mengubah status permohonan, karena status permohonan “baru” tidak berubah otomatis menjadi “proses” setelah di rubah di menu “respon”, dan status “proses” tidak berubah otomastis menjadi “selesai”, sehingga harus di reload kembali, untuk melihat status permohonan yang terbaru.

  8. Perhatikan upload file yang telah dikirim kepada masyarakat jika mengklik “respon” kembali. Permohonan yang telah selesai dikerjakan (status “selesai”), jika dilakukan klik ulang menu “respon” akan menyebabkan file pdf yang di upload menjadi hilang, sehingga jika membuka “respon” pada permohonan dengan status “selesai”, lakukan upload ulang file.
  9. Pastikan pas foto KIA telah sesuai format, lakukan rotate (memutar),
  10. straighten (meluruskan), dan crop (memotong) jika diperlukan.

REBANA SANTIK

 (REKAM BARU ANAK SMA SANDING DATA DAPODIK )
 

Ketentuan Dasar penggunaan Inovasi REBANA SANTIK (REKAM BARU ANAK SMA SANDING DATA DAPODIK )

  1. DOKUMEN KEPENDUDUKAN YANG DILAYANI KTP-EL

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Bab 1 Pasal 1 poin 14, Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Permohonan Pencetakan KTP yang dilayani dalam Inovasi Dukcapil Go To School :

    1. Perekaman KTP
    2. Pencetakan KTP baru, Menu ini khusus bagi sudah rekam KTP dan belum pernah mencetak KTP sama sekali;

 

Kadang-kadang bagi siswa yang pernah melakukan perekaman dan bagi yang sudah memiliki KTP bisa melakukan Ganti KTP, Menu ini khusus untuk pengajuan KTP yang mengalami perubahan data; KTPEL Hilang, Menu ini khusus untuk pengajuan penggantian KTP karena hilang; KTPEL Rusak, Menu ini untuk pengajuan penggantian KTP yang Rusak; KTPEL Ganti Surat Keterangan (Suket). Menu ini khusus bagi yang masih memegang Surat Keterangan (Suket) dan belum memperoleh KTP.

 

  1. PERSYARATAN DOKUMEN Permohonan Pencetakan KTP-EL
  1. Perekaman dan Pencetakan KTP-el

1. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pencetakan KTP EL Hilang atau Rusak ;
  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KTP EL yang rusak
  2. Fotocopy KK.
  1. KTPEL Ganti Suket
  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Suket KTP

 

 

  1. KUALIFIKASI PETUGAS YANG DIPERLUKAN
    1. Cepat, Melakukan aktifitas pelayanan sesegera mungkin dengan hasil yang maksimal tanpa mengurangi kualitas dan etika.
    2. Teliti, mengerjakan sesuatu dengan penuh perhatian, cermat dan berhati-hati, memperhatikan dengan detail pada apa yang di kerjakan, sehingga dapat meminimalisasi kesalahan
    3. Melek teknologi, Paham teknologi dan mampu mengaplikasikan Program Dukcapil Ceria Mobile dan Nagari Go Digital
    4. Responsif, Kepekaan dalam menyikapi berbagai hal yang dihadapi dalam pelayanan online.

 

    1. Efisien, Kemauan untuk menyelesaikan pekerjaan cermat, cepat, tepat dan berdaya guna tanpa mengurangi tujuan utama.
    2. Akuntabel, Kemampuan untuk melakukan aktifitas secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.

 

 

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN

 

  1. Baca dan periksa kembali dokumen yang akan dikirim.
  2. Perhatikan data antara lembar permohonan dengan surat keterangan persyaratan dokumen.
  3. Perhatikan format urutan pengisian tanggal, bulan, dan tahun, karena terdapat perbedaan format urutan antara website Dukcapil Ceria Mobile Administrator dengan website SIAK.
  4. Teliti dalam pengetikan dan penginputan data masyarakat.
  5. Selalu rubah status permohonan dari “Baru” menjadi “Proses” saat melakukan pelayanan online, untuk mengantisipasi administrator BOT lain mengerjakan permohonan yang sama.
  6. Selalu isikan keterangan respon saat pengiriman softfile dokumen ataupun melakukan penolakan permohonan masyarakat.
  7. Reload web setelah mengubah status permohonan, karena status permohonan “baru” tidak berubah otomatis menjadi “proses” setelah di rubah di menu “respon”, dan status “proses” tidak berubah otomastis menjadi “selesai”, sehingga harus di reload kembali, untuk melihat status permohonan yang terbaru.
  8. Perhatikan upload file yang telah dikirim kepada masyarakat jika mengklik “respon” kembali. Permohonan yang telah selesai dikerjakan (status “selesai”), jika dilakukan klik ulang menu “respon” akan menyebabkan file pdf yang di upload menjadi hilang, sehingga jika membuka “respon” pada permohonan dengan status “selesai”, lakukan upload ulang file.
  9. Pastikan pas foto KIA telah sesuai format, lakukan rotate (memutar),
  10. straighten (meluruskan), dan crop (memotong) jika diperlukan.

LAGI MESRA

 

(LAYANAN IDENTITAS DIGITAL DI MESJID RAYA)

 

      PENDAHULUAN
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. identitas digital adalah data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk. Dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam. Karena IKD memiliki beberapa fungsi yakni sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas.Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital.

Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

Melalui inovasi pelayanan inovasi Lagi Mesra (layanan Identitas Digital di Mesjid Raya), diharapkan tingkat antusias masyarakat untuk menerapkan IKD di HP mereka meningkat. Dengan tingginya antusias tersebut diharapkan membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya Identitas Kependudukan Digital sebagai Pengganti Fisik KTP Elektronik. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencetak KTP berulang- ulang, data kependudukan selalu update dan tidak butuh fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan public.

 

LATAR BELAKANG

Kondisi saat ini di Kabupaten Padang Pariaman, jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman adalah sebanyak 333.177 jiwa, sedangkan jumlah yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih sangat rendah yaitu sebanyak 17.721 atau baru sekitar 5,32%. Sedangkan target yang diberikan oleh pusat adalah sebesar 25% dari jumlah perekaman Atau sebesar 83.294 yang harus dikerjar oleh Pemerintah kabupaten Padang Pariaman. Berangkat dari permasalahan inilah, guna menyikapi hal-hal tersebut diatas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melahirkan inovasi Lagi Mesra  (layanan Identitas Digital di Mesjid Raya) yaitu melaksanakan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di mesjid raya, khususnya di hari jumAt guna meningkatkan jumlah masyarakat yang memiliki IKD (Identitas Kependudukan Digital) di HP masing-masing.Diharapkan dengan inovasi inovasi Lagi Mesra  (layanan Identitas Digital di Mesjid Raya) ini akan mampu memberikan kontribusi dalam mengejar target 25% dari jumlah perekaman.

 

Melalui inovasi pelayanan inovasi Lagi Mesra  (layanan Identitas Digital di Mesjid Raya), diharapkan tingkat antusias masyarakat untuk menerapkan IKD di HP mereka meningkat. Dengan tingginya antusias tersebut diharapkan membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya Identitas Kependudukan Digital sebagai Pengganti Fisik KTP Elektronik. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencetak KTP berulang-ulang, data kependudukan selalu update dan tidak butuh  fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan publik. Identitas Kependudukan Digital sebagai pengganti KTP - El dapat digunakan mengurus berbagai macam administratif.

 

 

TUJUAN INOVASI DAERAH : 

  1. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang arti penting IKD, mempermudah verifikasi tanpa membawa KTP Elektronik, mengakses data  anggota keluarga dan dan dokumen pribadi, mengakses pelayanan publik
  2. Memberi kemudahan kepada masyarakat dalam penerapan IKD;
  3. Meningkatkan Kepemilikan IKD sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas.Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital.

 

 

 

MANFAAT

  1. Mempermudah masyarakat dalam melakukan verifikasi diri tanpa harus membawa KTP Elektonik, mengakses data anggota keluarga;
  2. Pelayanan adminduk menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien
  3. Mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik;
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik

 

PEDOMAN PELAKSANAAN

  1. Disdukcapil Kab. Padang Pariaman Koordinasi dan menyurati nagari jadwal pelayanan IKD di Mesjid Raya
  2. Nagari memberitahukan kepada Pengurus Mesjid Raya dan masyarakat jadwal pelayanan IKD
  3. Pengurus mesjid mengimformasikan kepada masyarakat/jamaah mesjid raya mengenai pelayanan IKD
  4. Disdukcapil melakukan pelayanan IKD

KERTAS PUNDI DI BSI

(Kejar Identitas Kependudukan di Bank Syariah Indonesia)

PEDOMAN TEKNIS INOVASI

PENDAHULUAN
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. identitas digital adalah data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk. Dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam. Karena IKD memiliki beberapa fungsi yakni sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital.

Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Permendagri tersebut menjelaskan Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

LATAR BELAKANG
Kondisi saat ini di Kabupaten Padang Pariaman, jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman adalah sebanyak 333.177 jiwa, sedangkan jumlah yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih sangat rendah yaitu sebanyak 17.721 atau baru sekitar 5,32%. Sedangkan target yang diberikan oleh pusat adalah sebesar 25% dari jumlah perekaman Atau sebesar 83.294 yang harus dikerjar oleh Pemerintah kabupaten Padang Pariaman. Berangkat dari permasalahan inilah, guna menyikapi hal-hal tersebut diatas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melahirkan inovasi Kertas Pundi di BSI (Kejar Identitas Kependudukan Digital di Bank Syariah Indonesia) yaitu melaksanakan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Bank Syariah Indonesia KCP Pariaman dengan alamat  Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 9 RW 11, Alai Gelombang Pariaman Telp. (0751) 93950 ext 93951 Kode Pos 25518 guna meningkatkan IKD (Identitas Kependudukan Digital) dari pegawai di Bank Syariah Indonesia Kantor Kas Pariaman dan masyarakat yang sedang berurusan di bank tersebut Melalui inovasi ini diharapkan memberikan kontribusi dalam mengejar target 25% dari jumlah perekaman dan meningkatnya antusias masyarakat untuk menerapkan IKD di HP masing-masing. Dengan tingginya antusias tersebut diharapkan membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya Identitas Kependudukan Digital sebagai Pengganti Fisik KTP Elektronik. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencetak KTP berulang-ulang, data kependudukan selalu update dan tidak butuh  fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan publik.

 

TUJUAN INOVASI

  1. 1. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang arti penting IKD (Identitas Kependudukan Digital), mempermudah verifikasi tanpa membawa KTP Elektronik, mengakses data  anggota keluarga dan dan dokumen pribadi, mengakses pelayanan publik;
  2. 2. Memberi kemudahan kepada masyarakat dalam penerapan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  3. 3. Meningkatkan Kepemilikan IKD sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki IKD.

 

MANFAAT INOVASI

  1. 1. Mempermudah masyarakat dalam melakukan verifikasi diri tanpa harus membawa KTP Elektonik, mengakses data anggota keluarga;
  2. 2. Pelayanan administrasi kependudukan menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien;
  3. 3. Mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik;
  4. 4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

PEDOMAN INOVASI

  1. 1. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan Bimtek Inovasi Kertas Pundi  (Kejar Identitas Kependudukan Digital);
  2. 2. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melakukan koordinasi sekaligus menetapkan jadwal pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  3. 3. Pihak bank memberitahukan/menginformasikan kepada karyawan atau masyarakat yang sedang berurusan mengenai pelaksanaan pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  4. 4. Petugas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan layanan IKD (Identitas Kependudukan Digital).

 

DOKUMENTASI INOVASI


 

KERTAS PUNDI DI KODIM

(Kejar Identitas Kependudukan di Kodim)

 

PEDOMAN TEKNIS INOVASI

PENDAHULUAN
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. identitas digital adalah data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk. Dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam. Karena IKD memiliki beberapa fungsi yakni sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital.

Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Permendagri tersebut menjelaskan Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

 

LATAR BELAKANG
Kondisi saat ini di Kabupaten Padang Pariaman, jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman adalah sebanyak 333.177 jiwa, sedangkan jumlah yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih sangat rendah yaitu sebanyak 17.721 atau baru sekitar 5,32%. Sedangkan target yang diberikan oleh pusat adalah sebesar 25% dari jumlah perekaman Atau sebesar 83.294 yang harus dikerjar oleh Pemerintah kabupaten Padang Pariaman. Berangkat dari permasalahan inilah, guna menyikapi hal-hal tersebut diatas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melahirkan inovasi Kertas Pundi di Kodim (Kejar Identitas Kependudukan Digital di Kodim)   yaitu melaksanakan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kodim guna meningkatkan IKD (Identitas Kependudukan Digital) dari pegawai di Kodim dan masyarakat yang sedang ada urusan di Kodim tersebut. Melalui inovasi ini diharapkan memberikan kontribusi dalam mengejar target 25% dari jumlah perekaman dan meningkatnya antusias masyarakat untuk menerapkan IKD di HP masing-masing. Dengan tingginya antusias tersebut diharapkan membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya Identitas Kependudukan Digital sebagai Pengganti Fisik KTP Elektronik. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencetak KTP berulang-ulang, data kependudukan selalu update dan tidak butuh  fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan publik.

 

TUJUAN INOVASI

  1. 1. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang arti penting IKD (Identitas Kependudukan Digital), mempermudah verifikasi tanpa membawa KTP Elektronik, mengakses data  anggota keluarga dan dan dokumen pribadi, mengakses pelayanan publik;
  2. 2. Memberi kemudahan kepada masyarakat dalam penerapan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  3. 3. Meningkatkan Kepemilikan IKD sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki IKD.

 

MANFAAT INOVASI

  1. 1. Mempermudah masyarakat dalam melakukan verifikasi diri tanpa harus membawa KTP Elektonik, mengakses data anggota keluarga;
  2. 2. Pelayanan administrasi kependudukan menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien;
  3. 3. Mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik;
  4. 4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

PEDOMAN PELAKSANAAN INOVASI

  1. 1. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan Bimtek Inovasi Kertas Pundi  (Kejar Identitas Kependudukan Digital);
  2. 2. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melakukan koordinasi sekaligus menetapkan jadwal pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  3. 3. Pihak Kodim memberitahukan/menginformasikan kepada karyawan atau masyarakat yang sedang berurusan mengenai pelaksanaan pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  4. 4. Petugas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan layanan IKD (Identitas Kependudukan Digital).

KERTAS PUNDI DI POLRES

(Kejar Identitas Kependudukan di Polsek)

 

PEDOMAN TEKNIS

PENDAHULUAN
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. identitas digital adalah data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk. Dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam. Karena IKD memiliki beberapa fungsi yakni sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital.

Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Permendagri tersebut menjelaskan Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

 

LATAR BELAKANG
Kondisi saat ini di Kabupaten Padang Pariaman, jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman adalah sebanyak 333.177 jiwa, sedangkan jumlah yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih sangat rendah yaitu sebanyak 17.721 atau baru sekitar 5,32%. Sedangkan target yang diberikan oleh pusat adalah sebesar 25% dari jumlah perekaman Atau sebesar 83.294 yang harus dikerjar oleh Pemerintah kabupaten Padang Pariaman. Berangkat dari permasalahan inilah, guna menyikapi hal-hal tersebut diatas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melahirkan inovasi Kertas Pundi di Polres (Kejar Identitas Kependudukan Digital di Polres)   yaitu melaksanakan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Polsek guna meningkatkan IKD (Identitas Kependudukan Digital) dari pegawai di Polsek dan masyarakat yang sedang ada urusan di Polsek tersebut. Melalui inovasi ini diharapkan memberikan kontribusi dalam mengejar target 25% dari jumlah perekaman dan meningkatnya antusias masyarakat untuk menerapkan IKD di HP masing-masing. Dengan tingginya antusias tersebut diharapkan membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya Identitas Kependudukan Digital sebagai Pengganti Fisik KTP Elektronik. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencetak KTP berulang-ulang, data kependudukan selalu update dan tidak butuh  fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan publik.

 

TUJUAN INOVASI

  1. 1. Mempermudah masyarakat dalam melakukan verifikasi diri tanpa harus membawa KTP Elektonik, mengakses data anggota keluarga;
  2. 2. Pelayanan administrasi kependudukan menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien;
  3. 3. Mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik;
  4. 4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

MANFAAT INOVASI

  1. 1. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan Bimtek Inovasi Kertas Pundi  (Kejar Identitas Kependudukan Digital);
  2. 2. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melakukan koordinasi sekaligus menetapkan jadwal pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  3. 3. Pihak Polsek memberitahukan/menginformasikan kepada karyawan atau masyarakat yang sedang berurusan mengenai pelaksanaan pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  4. 4. Petugas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan layanan IKD (Identitas Kependudukan Digital).

 

DOKUMENTASI INOVASI



 

SASA

Ketentuan Dasar penggunaan Inovasi SASA (Sekolah Sadar Adminduk) dapat dijelaskan sebagai berikut :

Selain memberikan Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yaitu:

  1. Program Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan: Peningkatan perilaku tertib Administrasi Kependudukan di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja, dan komunitas masyarakat, Pemenuhan kepemilikan dokumen kependudukan yang diperlukan oleh setiap penduduk, Peningkatan nilai guna dokumen kependudukan bagi berbagai pelayanan publik, Pencapaian target kinerja pemerintah daerah di bidang penerbitan dokumen kependudukan sesuai target nasional yang telah ditentukan,
  2. Program Sadar Pemutakhiran Data Penduduk: Peningkatan kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap terjadi perubahan  peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk, Pelaksanaan Pemutakhiran Kartu Keluarga sebagai data induk  penduduk secara berkala, Pelaksanaan konsolidasi data penduduk secara tertib dan teratur melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
  3. Program Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan Sebagai Satu-Satunya Data Yang Dipergunakan Untuk Semua Kepentingan: Pemanfaatan data kependudukan oleh seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) untuk Perencanaan Pembangunan, Pelayanan Publik, Alokasi Anggaran, Pembangunan Demokrasi, Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal, Pemberian kemudahan bagi lembaga pengguna data non lembaga  vertikal skala rovinsi, kabupaten/kota dalam kerjasama pemanfaatan data kependudukan skala rovinsi, kabupaten/kota.
  4. Program Sadar Melayani Administrasi Kependudukan Menuju Masyarakat Yang Bahagia: Peningkatan perilaku aparatur untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan, Menyederhanakan mekanisme dan syarat pelayanan administrasi kependudukan, Membuat inovasi pelayanan administrasi kependudukan sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien, Mengembangkan sistem pelayanan administrasi kependudukan yang online dan terintegrasi antar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang berkaitan.

 

Juga memberikan pelayanan, juga memberikan pelayanan dokumen kependudukan, dokumen kependudukan yang dilayani.

  1. 1. Kartu Identitas Anak (KIA)
    Berdasarkan Permendagri No. 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Tujuan Pembuatan KIA adalah untuk  meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Manfaat KIA adalah untuk memenuhi hak anak,  untuk  persyaratan  mendaftar  sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
     
  2. 2. Kartu Keluarga (KK)
    Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 1, Kartu Keluarga selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Dokumen Kartu Keluarga yang dilayani dalam Program Nagari Go Digital terdiri dari Pembuatan KK Baru, Perubahan KK, Pecah KK, dan Penggantian KK Hilang.
    .
  3. 3. Akta Kelahiran
    Akta kelahiran adalah akta/catatan otentik yang dibuat oleh pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupa catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak dan nama orang tua anak secara lengkap dan jelas, serta status kewarganegaraan anak. Catatan resmi ini berlandaskan Undang-Undang dan dapat dipertanggungjawabkan keasliannya. Dokumen Akta Kelahiran yang dilayani dalam program Nagari Go Digital terbagi menajadi dua, yaitu Pengajuan Lahir Tanpa Nik dan Pengajuan Lahir Ada Nik.
     
  4. 4. Akta Kematian
    Akta kematian adalah dokumen resmi yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang. Kematian merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami oleh setiap orang, yang harus dicatat dan dikukuhkan  oleh  Negara dalam bentuk Akta Kematian. Arti penting kepemilikan Akta Kematian yaitu : memberikan kepastianhukum atas meninggalnya seseorang kepada pihak yang mempunyai garis keturunan atau hubungan darah yang diwujudkan melalui dokumen pencatatan kematian yaitu Akta Kematian, merupakan bukti pengakuan Negara atas meninggalnya seseorang dengan berbagai implikasi keperdataan yang wajib diselesaikan, dan pencatatan peristiwa kematian merupakan sumber data statistik yang akurat sekaligus mengakomodasi kepentingan dalam perencanaan pembangunan di bidang kesehatan.
  5. 5. pengajuan Pindah
    Pengajuan surat pindah domisi diperlukan jika penduduk yang bersangkutan (ybs) pindah tempat tinggal. Pengurusan surat pindah bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Alur mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data penduduk ybs di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru.
     
  6. 6. KTP el
    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Bab 1 Pasal 1 poin 14, Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     

 

LIONTIN ANTING

Ketentuan Dasar penggunaan Inovasi LIONTIN ANTING (Layanan Dokumen Kependudukan Terpadu Ibu dan Anak Stunting)

 

  1. Kartu Keluarga (KK)
    Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 1, Kartu Keluarga selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Dokumen Kartu Keluarga yang dilayani terdiri dari Pembuatan KK Baru, Perubahan KK, Pecah KK, dan Penggantian KK Hilang.
     
  2. Kartu Identitas Anak (KIA)
    Berdasarkan Permendagri No. 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Tujuan Pembuatan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Manfaat KIA adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
     
  3. KTP el
    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Bab 1 Pasal 1 poin 14, Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     
  4. Akte Kelahiran
    Akta kelahiran adalah akta/catatan otentik yang dibuat oleh pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupa catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak dan nama orang tua anak secara lengkap dan jelas, serta status kewarganegaraan anak. Catatan resmi ini berlandaskan Undang-Undang dan dapat dipertanggungjawabkan keasliannya. Dokumen Akta Kelahiran yang dilayani dalam program Nagari Go Digital terbagi menajadi dua, yaitu Pengajuan Lahir Tanpa Nik dan Pengajuan Lahir Ada NIK.
     
  5. Pengajuan Pindah
    Pengajuan surat pindah domisi diperlukan jika penduduk yang bersangkutan (ybs) pindah tempat tinggal. Pengurusan surat pindah bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Alur mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data penduduk ybs di tempat tinggal asal asal dan mendaftar di tempat yang baru.

 

 

 

SIPERAKIT

Ketentuan Dasar penggunaan Inovasi Siperakit (Sistem Pelaporan Kematian
dari Rumah Sakit)

  1. Kartu Keluarga (KK)
    Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 1, Kartu Keluarga selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Dokumen Kartu Keluarga yang dilayani terdiri dari Pembuatan KK Baru, Perubahan KK, Pecah KK, dan Penggantian KK Hilang.
     
  2. Kartu Identitas Anak (KIA)
    Berdasarkan Permendagri No. 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Tujuan Pembuatan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Manfaat KIA adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
     
  3. KTP el
    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Bab 1 Pasal 1 poin 14, Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     
  4. Akte Kelahiran
    Akta kelahiran adalah akta/catatan otentik yang dibuat oleh pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupa catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak dan nama orang tua anak secara lengkap dan jelas, serta status kewarganegaraan anak. Catatan resmi ini berlandaskan Undang-Undang dan dapat dipertanggungjawabkan keasliannya. Dokumen Akta Kelahiran yang dilayani dalam program Nagari Go Digital terbagi menajadi dua, yaitu Pengajuan Lahir Tanpa Nik dan Pengajuan Lahir Ada NIK.
     
  5. Pengajuan Pindah
    Pengajuan surat pindah domisi diperlukan jika penduduk yang bersangkutan (ybs) pindah tempat tinggal. Pengurusan surat pindah bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Alur mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data penduduk ybs di tempat tinggal asal asal dan mendaftar di tempat yang baru.

 

 

PELUK MESRA

Ketentuan Dasar penggunaan Inovasi PELUK MESRA (PELAYANAN DMINISTRASI KEPENDUDUKAN  DI MESJID RAYA) dapat dijelaskan sebagai berikut :

Selain memberikan Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yaitu:

  1. Program Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan: Peningkatan perilaku tertib Administrasi Kependudukan di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja, dan komunitas masyarakat, Pemenuhan kepemilikan dokumen kependudukan yang diperlukan oleh setiap penduduk, Peningkatan nilai guna dokumen kependudukan bagi berbagai pelayanan publik, Pencapaian target kinerja pemerintah daerah di bidang penerbitan dokumen kependudukan sesuai target nasional yang telah ditentukan
  2. Program Sadar Pemutakhiran Data Penduduk: Peningkatan kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap terjadi perubahan  peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk, Pelaksanaan Pemutakhiran Kartu Keluarga sebagai data induk  penduduk secara berkala, Pelaksanaan konsolidasi data penduduk secara tertib dan teratur melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
  3. Program Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan Sebagai Satu-Satunya Data Yang Dipergunakan Untuk Semua Kepentingan: Pemanfaatan data kependudukan oleh seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) untuk Perencanaan Pembangunan, Pelayanan Publik, Alokasi Anggaran, Pembangunan Demokrasi, Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal, Pemberian kemudahan bagi lembaga pengguna data non lembaga  vertikal skala rovinsi, kabupaten/kota dalam kerjasama pemanfaatan data kependudukan skala rovinsi, kabupaten/kota.
  4. Program Sadar Melayani Administrasi Kependudukan Menuju Masyarakat Yang Bahagia: Peningkatan perilaku aparatur untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan, Menyederhanakan mekanisme dan syarat pelayanan administrasi kependudukan, Membuat inovasi pelayanan administrasi kependudukan sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien, Mengembangkan sistem pelayanan administrasi kependudukan yang online dan terintegrasi antar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang berkaitan.

 

Juga memberikan pelayanan, juga memberikan pelayanan dokumen kependudukan, dokumen kependudukan yang dilayani.

  1. 1. Kartu Identitas Anak (KIA)
    Berdasarkan Permendagri No. 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Tujuan Pembuatan KIA adalah untuk  meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Manfaat KIA adalah untuk memenuhi hak anak,  untuk  persyaratan  mendaftar  sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
  2. 2. Kartu Keluarga (KK)
    Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 1, Kartu Keluarga selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Dokumen Kartu Keluarga yang dilayani dalam Program Nagari Go Digital terdiri dari Pembuatan KK Baru, Perubahan KK, Pecah KK, dan Penggantian KK Hilang.
  3. 3. Akta Kelahiran
    Akta kelahiran adalah akta/catatan otentik yang dibuat oleh pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupa catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak dan nama orang tua anak secara lengkap dan jelas, serta status kewarganegaraan anak. Catatan resmi ini berlandaskan Undang-Undang dan dapat dipertanggungjawabkan keasliannya. Dokumen Akta Kelahiran yang dilayani dalam program Nagari Go Digital terbagi menajadi dua, yaitu Pengajuan Lahir Tanpa Nik dan Pengajuan Lahir Ada Nik.
  4. 4. Akta Kematian
    Akta kematian adalah dokumen resmi yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang. Kematian merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami oleh setiap orang, yang harus dicatat dan dikukuhkan  oleh  Negara dalam bentuk Akta Kematian. Arti penting kepemilikan Akta Kematian yaitu : memberikan kepastianhukum atas meninggalnya seseorang kepada pihak yang mempunyai garis keturunan atau hubungan darah yang diwujudkan melalui dokumen pencatatan kematian yaitu Akta Kematian, merupakan bukti pengakuan Negara atas meninggalnya seseorang dengan berbagai implikasi keperdataan yang wajib diselesaikan, dan pencatatan peristiwa kematian merupakan sumber data statistik yang akurat sekaligus mengakomodasi kepentingan dalam perencanaan pembangunan di bidang kesehatan.
  5. 5. pengajuan Pindah
    Pengajuan surat pindah domisi diperlukan jika penduduk yang bersangkutan (ybs) pindah tempat tinggal. Pengurusan surat pindah bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Alur mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data penduduk ybs di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru.
  6. 6. KTP el
    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Bab 1 Pasal 1 poin 14, Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
     

REBANA SANTIK

Ketentuan Dasar penggunaan Inovasi REBANA SANTIK (REKAM BARU ANAK SMA SANDING DATA DAPODIK )

  1. DOKUMEN KEPENDUDUKAN YANG DILAYANI KTP-EL

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Bab 1 Pasal 1 poin 14, Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Permohonan Pencetakan KTP yang dilayani dalam Inovasi Dukcapil Go To School :

    1. Perekaman KTP
    2. Pencetakan KTP baru, Menu ini khusus bagi sudah rekam KTP dan belum pernah mencetak KTP sama sekali;

 

Kadang-kadang bagi siswa yang pernah melakukan perekaman dan bagi yang sudah memiliki KTP bisa melakukan Ganti KTP, Menu ini khusus untuk pengajuan KTP yang mengalami perubahan data; KTPEL Hilang, Menu ini khusus untuk pengajuan penggantian KTP karena hilang; KTPEL Rusak, Menu ini untuk pengajuan penggantian KTP yang Rusak; KTPEL Ganti Surat Keterangan (Suket). Menu ini khusus bagi yang masih memegang Surat Keterangan (Suket) dan belum memperoleh KTP.

 

  1. PERSYARATAN DOKUMEN Permohonan Pencetakan KTP-EL
  1. Perekaman dan Pencetakan KTP-el

1. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pencetakan KTP EL Hilang atau Rusak ;
  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KTP EL yang rusak
  2. Fotocopy KK.
  1. KTPEL Ganti Suket
  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Suket KTP

 

  1. KUALIFIKASI PETUGAS YANG DIPERLUKAN
    1. Cepat, Melakukan aktifitas pelayanan sesegera mungkin dengan hasil yang maksimal tanpa mengurangi kualitas dan etika.
    2. Teliti, mengerjakan sesuatu dengan penuh perhatian, cermat dan berhati-hati, memperhatikan dengan detail pada apa yang di kerjakan, sehingga dapat meminimalisasi kesalahan
    3. Melek teknologi, Paham teknologi dan mampu mengaplikasikan Program Dukcapil Ceria Mobile dan Nagari Go Digital
    4. Responsif, Kepekaan dalam menyikapi berbagai hal yang dihadapi dalam pelayanan online.

 

    1. Efisien, Kemauan untuk menyelesaikan pekerjaan cermat, cepat, tepat dan berdaya guna tanpa mengurangi tujuan utama.
    2. Akuntabel, Kemampuan untuk melakukan aktifitas secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.

 

 

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN

 

  1. Baca dan periksa kembali dokumen yang akan dikirim.
  2. Perhatikan data antara lembar permohonan dengan surat keterangan persyaratan dokumen.
  3. Perhatikan format urutan pengisian tanggal, bulan, dan tahun, karena terdapat perbedaan format urutan antara website Dukcapil Ceria Mobile Administrator dengan website SIAK.
  4. Teliti dalam pengetikan dan penginputan data masyarakat.
  5. Selalu rubah status permohonan dari “Baru” menjadi “Proses” saat melakukan pelayanan online, untuk mengantisipasi administrator BOT lain mengerjakan permohonan yang sama.
  6. Selalu isikan keterangan respon saat pengiriman softfile dokumen ataupun melakukan penolakan permohonan masyarakat.
  7. Reload web setelah mengubah status permohonan, karena status permohonan “baru” tidak berubah otomatis menjadi “proses” setelah di rubah di menu “respon”, dan status “proses” tidak berubah otomastis menjadi “selesai”, sehingga harus di reload kembali, untuk melihat status permohonan yang terbaru.
  8. Perhatikan upload file yang telah dikirim kepada masyarakat jika mengklik “respon” kembali. Permohonan yang telah selesai dikerjakan (status “selesai”), jika dilakukan klik ulang menu “respon” akan menyebabkan file pdf yang di upload menjadi hilang, sehingga jika membuka “respon” pada permohonan dengan status “selesai”, lakukan upload ulang file.
  9. Pastikan pas foto KIA telah sesuai format, lakukan rotate (memutar),
  10. straighten (meluruskan), dan crop (memotong) jika diperlukan.

KITA BERSAMA KKN YA NDAN

(kolaborasi dan integrasi bersama mahasiswa KKN dalam pelayanan administrasi kependudukan)

 

 

Pedoman teknis pada inovasi Kita Bersama KKN Ya Ndan”, (kolaborasi dan integrasi bersama mahasiswa KKN dalam pelayanan administrasi kependudukan) berupa Ketentuan dasar penggunaan inovasi dapat dijelaskan sebagai berikut:

Ketentuan Dasar penggunaan Inovasi
Selain memberikan Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yaitu:

  1. Program Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan: Peningkatan perilaku tertib Administrasi Kependudukan di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja, dan komunitas masyarakat, Pemenuhan kepemilikan dokumen kependudukan yang diperlukan oleh setiap penduduk, Peningkatan nilai guna dokumen kependudukan bagi berbagai pelayanan publik, Pencapaian target kinerja pemerintah daerah di bidang penerbitan dokumen kependudukan sesuai target nasional yang telah ditentukan,
  2. Program Sadar Pemutakhiran Data Penduduk: Peningkatan kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap terjadi perubahan  peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk, Pelaksanaan Pemutakhiran Kartu Keluarga sebagai data induk  penduduk secara berkala, Pelaksanaan konsolidasi data penduduk secara tertib dan teratur melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
  3. Program Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan Sebagai Satu-Satunya Data Yang Dipergunakan Untuk Semua Kepentingan: Pemanfaatan data kependudukan oleh seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) untuk Perencanaan Pembangunan, Pelayanan Publik, Alokasi Anggaran, Pembangunan Demokrasi, Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal, Pemberian kemudahan bagi lembaga pengguna data non lembaga  vertikal skala rovinsi, kabupaten/kota dalam kerjasama pemanfaatan data kependudukan skala rovinsi, kabupaten/kota.
  4. Program Sadar Melayani Administrasi Kependudukan Menuju Masyarakat Yang Bahagia: Peningkatan perilaku aparatur untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan, Menyederhanakan mekanisme dan syarat pelayanan administrasi kependudukan, Membuat inovasi pelayanan administrasi kependudukan sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien, Mengembangkan sistem pelayanan administrasi kependudukan yang online dan terintegrasi antar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang berkaitan.

 

Juga memberikan pelayanan, juga memberikan pelayanan dokumen kependudukan, dokumen kependudukan yang dilayani.

  1. Kartu Keluarga (KK)
    Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 1, Kartu Keluarga selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Dokumen Kartu Keluarga yang dilayani terdiri dari Pembuatan KK Baru, Perubahan KK, Pecah KK, dan Penggantian KK Hilang.
     
  2. Kartu Identitas Anak (KIA)
    Berdasarkan Permendagri No. 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Tujuan Pembuatan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Manfaat KIA adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
     
  3. KTP el
    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Bab 1 Pasal 1 poin 14, Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     
  4. Akte Kelahiran
    Akta kelahiran adalah akta/catatan otentik yang dibuat oleh pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupa catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak dan nama orang tua anak secara lengkap dan jelas, serta status kewarganegaraan anak. Catatan resmi ini berlandaskan Undang-Undang dan dapat dipertanggungjawabkan keasliannya. Dokumen Akta Kelahiran yang dilayani dalam program Nagari Go Digital terbagi menajadi dua, yaitu Pengajuan Lahir Tanpa Nik dan Pengajuan Lahir Ada NIK.
     
  5. Pengajuan Pindah
    Pengajuan surat pindah domisi diperlukan jika penduduk yang bersangkutan (ybs) pindah tempat tinggal. Pengurusan surat pindah bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Alur mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data penduduk ybs di tempat tinggal asal asal dan mendaftar di tempat yang baru.

 

 

 

TANYA DUKCAPIL

PENDAHULUAN
Informasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, terutama pada pelayanan dokumen kependudukan. informasi yang dibutuhkan antara lain : persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, informasi tentang pengaduan dan lain-lain. Pelayanan administratif merupakan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berupa pelayanan yang menghasilkan dokumen resmi yang diperlukan. Salah satu dokumen resmi yang dimaksud yaitu dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan memiliki kekuatan di muka hukum sebagai bukti valid yang dihasilkan dari pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.

 

LATAR BELAKANG
Tanya Dukcapil Ceria dilatarbelakangi dari banyaknya pertanyaan yang muncul dari masyarakat yang disampaikan melalui platform media sosial seperti Instagram, Facebook, Website, Email, Twitter, Tiktok seputar pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil baik pertanyaan seputar jenis pelayanan, syarat layanan serta kendala pelayanan. Hal ini memunculkan ide bersama Tim Dukcapil untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada melalui konten media sosial dengan merancang menjadi konten kreatif yang dapat menjawab pertanyaan masyarakat serta dengan menghadirkan jawaban sederhana yang dapat dipahami dengan mudah. Tanya Dukcapilceria dihadirkan dengan melibatkan seluruh Sumber Daya Manusia Dukcapicleria yang dapat menjawab pertanyaan masyarakat yang beragam dengan cara yang menarik secara berkala. Disamping itu, ‘”Inovasi Tanya Dukcapil’” muncul oleh adanya kebutuhan edukasi pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat dikarenakan  banyaknya informasi pelayanan yang masih belum diketahui masyarakat umum dan masyarakat Padang Pariaman yang akan melakukan pelayanan. Hal ini juga menjadi salah satu upaya preventif dan promotif adalah penyuluhan atau pemberian informasi mengenai seluruh pelayanan administrasi kependudukan.

 

PEDOMAN PELAKSANAAN INOVASI

  1. 1. Mengumpulkan pertanyaan-pertanyaan masyarakat terkait pelayanan dan memilah pertanyaan terbanyak
  2. 2. Membuat konsep  jawaban yang sesuai dengan  pertanyaan dengan bahasa yang mudah dipahami
  3. 3. Mengambil video dengan melibatkan SDM dukcapil
  4. 4. Mengolah video mentah menjadi konten video yang akan dipublikasilkan serta menyiapkan kelengkapan publikasi seperti thumbnail dan narasi caption
  5. 5. Menyerahkan hasil konten video    kepada kepala dinas untuk disetujui
  6. 6. Publikasi pada seluruh media   publikasi, reels ig, short you tube, facebook, Twitter, Tiktok dan media    sosial seluruh SDM  dukcapilceria

 

DOKUMENTASI INOVASI

 

 

PAK-YAN

(Paket Layanan)

Latar Belakang

Masyarakat datang ke Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil untuk mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. beberapa diantaranya mengurus lebih dari satu dokumen.

Permasalahan

Sampai tahun akhir tahun 2014 satu operator masih mengerjakan satu tugas. hal ini menyebabkan masyarakat yang ingin mengurus lebih dari satu dokumen harus pindah loket dengan antrian lainnya.

Tujuan

  1. 1. Memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil
  2. 2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik

Manfaat

Paket layanan yang disediakan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumennya. karena satu operator bisa melakukan lebih dari satu tugas, seperti disaat menikah, maka 2ktp, kk baru bagi yang bersangkutan dan orang tua akan langsung diterbitkan

Hasil Inovasi :

Dilaksanakannya pengurusan dokumen di satu loket melalui inovasi Pak-Yan

Paket Layanan

E-TOILET

Aplikasi e-Toilet adalah aplikasi yang disediakan bagi masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap kebersihan toilet. Aplikasi yang dibangun sendiri ini menjadi sarana untuk memberikan pelayanan yang lebih baik pada kebersihan toilet.

Masyarakat dapat melakukan penilaian melalui layar sentuh yang terdapat di toilet. Akumulasi statistiknya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi pelayanan.

 

E-SURVEY

E-Survey adalah aplikasi yang disediakan bagi masyarakat untuk memberikan penilaian pada pelayanan di Disdukcapil.

Peralatan yang menggunakan layar sentuh ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap pelayanan.


SI PRETI

(Sistem Perekaman Data Sejak Dini)

Latar belakang:

Masih banyak anak usia sekolah di Kabupaten Padang Pariaman belum melakukan perekaman data serta mendukung program Kartu Identitas Anak ( KIA ).

Permasalahan:

Hal ini mempengaruhi jumlah kepemilikan KTP EL dan KIA, dimana anak  dari sekolah tertentu akan kesulitan untuk mendatangi kantor Disdukcapil dalam pengurusan dokumen. Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyediakan kendaraan khusus pelayanan guna memperluas jangkauan pelayanan bagi anak di sekolah.

Tujuan:

  1. 1. Meningkatkan kepemilikan KTP EL bagi anak usia 17 tahun dan KIA untuk anak usia dibawah 17 tahun
  2. 2. Menyediakan layanan langsung ke sekolah-sekolan

Manfaat:

Si-Preti di sediakan untuk mempermudah anak usia sekolah dalam mengurus dokumen kependudukan. Sio-Preti akan mendatangi sekolah tertentu untuk melakukan pelayanan. Anak usia sekolah dapat merasakan manfaat dari semua dokumen kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyediakan petugas dan kendaraan khusus yang akan turun ke sekolah  setiap hari.

Hasil inovasi: 

Layanan si-Preti

 

 

 


PAK-PERWIRA

(Pelayanan Akte Perkawinan Di Gereja)

Latar Belakang:

Masyarakat non muslim melakukan pernikahan secara agama di gereja sebagian besar tidak langsung melakukan pengurusan dokumen perkawinan resminya ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Permasalahan:

Kurangnya kesadaran masyarakat non-muslim dalam mengurus akta perkawinannya

Tujuan:

  1. 1. Memudahkan bagi masyarakat non-muslim dalam penerbitan akta perkawinan
  2. 2. Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil

Manfaat:

Layanan Pak Perwira disediakan bagi masyarakat non-muslim dalam menerbitkan akta perkawinan tanpa harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. dimana saat melakukan pernikahan di gereja, pasutri langsung mendapatkan akta perkawinannya.

Hasil Inovasi:

Penerbitan akta perkawinan di gereja melalui PAK PERWIRA

ALIS KETUPAT

(Ayo Lihat Status KTP mu setiap saat)

Aplikasi ALIS KETUPAT  adalah aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman untuk mengecek status  pencetakan ktp-el nya melalui smartphone maupun desktop.

Melalui android dapat dilakukan dengan mendownload aplikasi "Dukcapilceria Padang Pariaman" di google playstore sedangkan  melalui desktop dapat dilakukan dengan mentype link http://siak.padangpariamankab.go.id:81/androids di web browser

Langkah yang dapat lakukan adalah

    1. 1. buka aplikasi dukcapil ceria yang telah di download di google playstore
    2. 2. pilih menu "cek status KTP"
    3. 3. pada menu cek status ktp, silahkan input NIK dan nama ibu yang bersangkutan, kemudian klik tombol "cek status"
    4. 4. maka akan tampil informasi status ktp yang bersangkutan.

Adanya aplikasi alis ketupat, diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Padang Pariman yang telah melakukan perekaman biometrik dan belum mendapatkan ktp-el, untuk mengetahui status pencetakan KTP-elnya, sehingga masyarakat tidak perlu bolak balik ke kantor dukcapil ceria untuk menanyakan status cetak ktp-el yang bersangkutan.

 


ADM (ANJUNGAN DUKCAPIL MANDIRI)

Latar Belakang:

Perkembangan teknologi mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menerapkan pelayanan yang semakin memberi kemudahan. Oleh sebab itu perlu menyediakan fasilitas untuk memudahkan pencetakan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara elektronik dengan peralatan yang bisa digunakan oleh masyarakat secara mandiri dalam bentuk anjungan

Permasalahan: 

Belum tersedianya fasilitas pencetakan dokumen yang bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.

Tujuan:

  1. 1. Memudahkan masyarakat untuk mencetak dokumen sendiri, baik KTP elektronik, Kartu Identitas Anak serta dokumen pencatatan sipil lainnya

Manfaat:

Layanan ini akan memudahkan masyarakat untuk mencetak dokumennya secara mandiri, tidak terbatas ruang dan waktu karena peralatan tersedia setiap saat melalui Anjungan Dukcapil Mandiri.

Hasil Inovasi:

Anjungan Dukcapil Mandiri

 

TDS

Tunggu Dirumah Saja (TDS)

Latar Belakang :

Kabupaten Padang Pariaman memiliki 103 nagari, 17 kecamatan, dengan kondisi wilayah yang beragam.

Permasalahan :

Hal ini mempengaruhi kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, dimana masyarakat dari wilayah tertentu akan kesulitan untuk mendatangi kantor dukcapil dalam pengurusan dokumen terutama untuk Disabilitas, lansia dan ODGJ. untuk mengatasi hal tersebut, dinas kependudukan dan pencatatan sipil menyediakan kendaraan khusus pelayanan guna memperluas jangkauan pelayanan bagi masyarakat.

Manfaat :

Layanan TDS disediakan bagi penduduk Lansia, Disabilitad, dan ODGJ (orang dalam gangguan jiwa) dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil  akan mendatangi lokasi tertentu untuk melakukan pelayanan sesuai permintaan pemerintah dari nagari. masyarakat dapat merasakan manfaat dari semua dokumen kependudukan dan dan pencatatan sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyediakan petugas dan kendaraan khusus yang akan turun kelapangan.

 

Hasil Inovasi:

Layanan TDS

 

BULAN MADU

(SEBULAN MEREKAM KTP UNTUK PEMILU) BERSAMA KPU

Latar Belakang 
Data kependudukan yang update dapat meningkatkan akurasi  data pemilih . Tahun 2020 pelaksanaan Pilkada dengan pemilih berdasarkan kepemilikan KTP EL.

Permasalahan
Data yang dikumpulkan Pantarlih di lapangan biasanya bersifat offline. Sehingga belum di ketahui apakah data yang di update telah sesuai dengan data kependudukan yang ada di server dinas kependudukan dan pencatatan sipil. sedangkan pemilih pilkada 2020 dapat menggunakan hak pilihnya jika telah memiliki KTP Elektronik.

Tujuan
Untuk pemutakhiran data kependudukan

Manfaat
pelayanan untuk melakukan perekaman bersama KPU khusus untuk masyarakat yang sudah berumur 17 tahun atau Wajib KTP EL Pemula dan penduduk yang belum meliki KTP EL untuk mensukseskan Pilkada Serentak pada tanggal 20 Desember 2020.

MH 730

 (MELAYANI 7 HARI SEMINGGU DAN  RATA-RATA 30 HARI SEBULAN, KHUSUS PELAYANAN KTP-EL)

Latar Belakang 
Profesi masyarakat beragam, mulai dari pedagang, petani, pekerja kantoran, PNS dan lainnya. sedangkan waktu pelayanan biasanya dilakukan pada jam kerja, yaitu senin-jumat jam 16.00.

Permasalahan

Beberapa masyarakat yang tidak bisa datang pengurusan pada jam kerja karena waktunya berpapasan dengan pekerjaan, atau alasan lainnya.

Tujuan

  1. 1. Memberikan pelayanan prima
  2. 2. Memberikan alternatif waktu pelayanan bagi masyarakat yang tidak bisa datang di jam kerja

Manfaat

Layanan MH 730 merupakan Layanan KTP-el yang dilaksanakan setiap Hari Senin s/d Minggu Jam 08.00-16.00 WIB dan Hari Jumat 08.00-16.30 WIB

 

BERKAH ONLINE

(kolaBorasi pElayanan adminstRasi Kependudukan dAn pernikaHan) Online

Latar Belakang
Pasangan baru menikah dalam mendapatkan dokumen kependudukan (Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan status baru) yang akan mendukung data kependudukan yang valid

Tujuan

  1. 1. Memudahkan bagi masyarakat  dalam penerbitan Kartu keluarga dan KTP-el dengan status baru menikah
  2. 2. Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil

Manfaat
kolaborasi dengan dengan Program PANTER (Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi) Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman. Tim akan mendatangi pasangan suami istri baru di hari pernikahannya dengan memberikan surat nikah kedua mempelai.

Hasil Inovasi
Penerbitan 3 lembar Kartu Keluarga  yaitu 2 Kartu Keluarga ( orang tua dan mertua), 1 Kartu Keluarga baru dengan status baru), 2 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP El ), serta piagam ucapan selamat pernikahan

CERMIN HATI

(CERAI ADMINISTRASI SEHARI JATI DIRI JADI)

Latar Belakang
Meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat di  Kabupaten Padang Pariaman, khususnya membantu masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan secara cepat dan pasti

Tujuan

  1. 1. Memberikan pelayanan prima
  2. 2. Memberikan masyarakat alternatif pada pengurusan Kartu Kerluarga

Manfaat
Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang yang telah terbit akte cerainya langsung diberikan Kartu Keluarga dan KTP EL dengan Status Cerai Hidup tanpa harus mengurus lagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman

MUSLIMAH

( DATAMU BERMASALAH KAMI DATANG KERUMAH )

Latar Belakang
Kabupaten Padang Pariaman memiliki keadaan wilayah dengan topografi yang beragam membuat masyarakat kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipilnya.

Tujuan

  1. 1. Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
  2. 2. Menjangkau masyarakat nagari dalam pelayanan

Manfaat
Pelayanan tindak lanjut dari pengaduan untuk data-data bermasalah dengan fasilitasi  masyarakat yang mengalami permasalahan-permasalahan mengenai data kependudukan dan proses penyelesaianya dengan mendatangi ke rumah atau ke kantor nagari penyelesaian di rumah, atau di Kantor Nagari terdekat

BEDAH DADAKU

(Bantu PERMASALAHAN PINDAH DATA-DATAKU)

Latar Berlakang
Masyarakat minangkabau khususnya Kabupaten Padang Pariaman terkenal dengan masyarakatnya yang sering merantau, salah satu alasan merantau atau ke luar daerah karena alasan ekonomi dan lainnya.

Tujuan

  1. 1. Menyediakan media yang mudah diakses masyarakat
  2. 2. Meningkatkan kualitas pelayanan public

Manfaat
Pelayanan yang dikhususkan  bagi masyarakat yang sudah menetap di luar Kabupaten Padang Pariaman namun data kependudukannya masih berada di Kabupaten Padang Pariaman melalui Aplikasi DCM (Dukcapil Ceria Mobile) dengan mengajukan permohonan Pindah Datang.

DERITA ALADIN

DERITA ALADIN (Mendengar Berita kematian, Aktamu Langsung Diterbitkan)


Latar Belakang
Kematian
 adalah salah satu fase dalam siklus kehidupan manusia yang pasti akan dihadapi dan dialami oleh seluruh manusia. Setiap manusia yang memiliki jiwa pasti akan mati karena kematian merupakan pengalaman manusia yang bersifat universal. Tidak ada satu manusia pun, baik dulu, sekarang, maupun yang akan datang, yang dapat menghindari kematian. Kematian adalah keniscayaan yang pasti datang pada setiap individu manusia di mana pun dan kapan pun. Hampir setiap manusia percaya bahwa cepat atau lambat kematian akan menghampiri. Tidak ada keraguan dan tidak ada perbedaan keyakinan di antara manusia terkait kematian karena kematian adalah fenomena umum yang terjadi di setiap budaya dan di setiap zaman. Yang berbeda hanyalah bagaimana respon manusia terhadap datangnya kematian yang disebabkan oleh perbedaan keyakinan, adat, dan budaya manusia. 

Permalahan
Pelayanan pelaporan kematian dilakukan dengan maksud untuk mendukung validasi data kependudukan, mendukung peningkatan kepemilikan akta kematian sebagai salah satu hak waris dan mempermudah ahli waris untuk mendapatkan pengurusan layanan lainnya. Pelayanan pelaporan kematian bertujuan sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, sebagai data statistik dan hayati untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya dan memberikan kepastian terhadap hubungan nasab orang tua dengan anak, wali anak, sepeninggal almarhum serta hubungan sosial ekonomi yang lain seperti klaim asuransi, dana tabungan dan asuransi pegawai negeri hingga dana pensiun.

 

Tujuan

  1. a. sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia;
  2. b. sebagai data statistik dan hayati untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya; dan
  3. c. memberikan kepastian terhadap hubungan nasab orang tua dengan anak, wali anak, sepeninggal almarhum serta hubungan sosial ekonomi yang lain seperti klaim asuransi, dana tabungan dan asuransi pegawai negeri hingga dana pensiun.
  4. d. Mewujudkan data base kependudukan yang valid, karena dengan diterbitkan akta kematian maka data penduduk yang meninggal tersebut tdak akan muncul di database kependudukan. 

 

Manfaat

  1. a. mendukung validasi data kependudukan;
  2. b. mendukung peningkatan kepemilikan akta kematian sebagai salah satu hak waris; dan
  3. c. mempermudah ahli waris untuk mendapatkan pengurusan layanan lainnya.

 

UJUNG TANDUK

UJUNG TANDUK (USAHA PEJUANG RENTAN ADMINDUK)

Latar Belakang
Memperoleh dokumen kependukan merupakan Hak dasar penduduk, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk. Berdasarkan pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan bahwa Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.

Permasalahan
Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, meliputi Penduduk Korban Bencana Alam, Penduduk Korban Bencana Sosial dan Orang Terlantar (panti asuhan, panti jompo, panti sosial, rumah sakit jiwa, lembaga pemasyarakatan, atau tempat penampungan lainnya) adalah kaum minoritas yang sangat membutuhkan pertolongan orang lain dalam melanjutkan kehidupannya. Untuk itu perlu perhatian khusus dari warga setempat disertai komitmen perlindungan dari pemerintah berupa kemudahan dalam mengakses kebutuhan dasar seperti perumahan, kesehatan, pendidikan dan jaminan sosial, salah satunya dalam memperoleh Dokumen Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil.

Tujuan

  1. 1. Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukanPenduduk Korban Bencana Alam, Penduduk Korban Bencana Sosial dan Orang Terlantar (panti asuhan, panti jompo, panti sosial, rumah sakit jiwa, lembaga pemasyarakatan, atau tempat penampungan lainnya)
  2. 2. Memberikan edukasi mengenai arti penting Pemutakhiran Data Penduduk. Peningkatan kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap terjadi perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk, Pelaksanaan Pemutakhiran Kartu Keluarga sebagai data induk penduduk secara berkala
  3. 3. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman, khususnya mempermudah Penduduk Korban Bencana Alam, Penduduk Korban Bencana Sosial dan Orang Terlantar (panti asuhan, panti jompo, panti sosial, rumah sakit jiwa, lembaga pemasyarakatan, atau tempat penampungan lainnya) dalam memperoleh dokumen kependudukan.

Manfaat

  1. 1. Mempermudah Penduduk Korban Bencana Alam, Penduduk Korban Bencana Sosial dan Orang Terlantar (panti asuhan, panti jompo, panti sosial, rumah sakit jiwa, lembaga pemasyarakatan, atau tempat penampungan lainnya) dalam memperoleh dokumen kependudukan.
  2. 2. Dengan meningkatnya kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap terjadi perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk akan menciptakan  database kependudukan yang valid dan bisa dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan serta perencanaan keuangan.

NONGKRONG BARENG SI KELING YANDUK

NONGKRONG BARENG SI KELING YANDUK ( Nongkrong Bareng SIM Keliling dan Pelayanan Adminduk)

Latar Belakang
Pada dasarnya manusia membutuhkan pelayanan, konsep pelayanan ini akan selalu ada pada kehidupan setiap manusia. Posisi masyarakat yang menjadi warga negara membuat penyedia pelayanan publik tidak hanya memposisikan masyarakat sebagai yang dilayani tetapi juga dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan memungkinkan para penyedia pelayanan publik lebih responsif terhadap masyarakat adalah munculnya inovasi pelayanan.

Permasalahan
Salah satu dokumen kependudukan yang paling penting bagi masyarakat Indonesia adalah adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mana didalamnya terdapat informasi tentang kependudukan masyarakat. KTP KTP Elektronik merupakan salah satu syarat dalam pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi). Banyak masyarakat yang telah berusia 17 tahun namun belum memiliki KTP KTP Elektronik, banyak faktor mereka belum melakukan perekaman dan belum mendapatkan KTP KTP Elektronik sehingga persyaratan untuk mendapatkan SIM belum mereka penuhi.

 

Tujuan

  1. 1. Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan, seperti KTP Elektronik merupakan salah satu syarat dalam pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi)
  2. 2. Memberikan edukasi mengenai arti penting Pemutakhiran Data Penduduk. Peningkatan kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap terjadi perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk, Pelaksanaan Pemutakhiran Kartu Keluarga sebagai data induk penduduk secara berkala
  3. 3. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman, khususnya mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi). Banyak masyarakat yang telah berusia 17 tahun namun belum memiliki.

 

Manfaat

  1. 1. Mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan.
  2. 2. Dengan meningkatnya kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap terjadi perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk akan menciptakan  database kependudukan yang valid dan bisa dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan serta perencanaan keuangan.
  3. 3. Mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.

SAMA RINDU

SAMA RINDU (Dasawisma Sadar Adminduk)

Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman adalah koordinasi dengan Dasa Wisma Melati 12 Nagari Sikabu Lubuak Aluang yang akan dijadikan percontohan. Yang kedua dilakukannya sosialisasi dan pendataan ke dasawisma yang dijadikan percontohan dengan cara memberikan persentasi kepada anggota dasawisma, pada tahap ini terdapat masalah kurangnya dukungan dari masyarakat dan pihak-pihat terkait akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan. Yang ketiga yaitu proses pelayanan yang dilakukan selama 5 hari per kampung yang dijadikan percontohan, pelayanan yang diberikan yaitu Akta Kelahiran, Akta Pernikahan, Akta perceraian, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga. Yang keempat proses pencetakan produk, dalam tahap ini terdapat permasalahan yaitu kurangnya tenaga yang mencetak Akta Kelahiran, Akta Pernikahan, Akta perceraian, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga. Inovasi ini juga merangkul kecamatan dan nagari.

 

Tujuan : 

  1. 1. Menciptakan dasawisma beserta anggota dan keluarga sadar akan kepemilikan Dokumen Kependudukan: Peningkatan perilaku tertib Administrasi Kependudukan di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja, dan komunitas  masyarakat, Pemenuhan kepemilikan dokumen kependudukan yang diperlukan oleh setiap penduduk, Peningkatan nilai guna dokumen kependudukan bagi berbagai pelayanan publik, Pencapaian target kinerja pemerintah daerah di bidang penerbitan dokumen kependudukan sesuai target nasional yang telah ditentukan,
  2. 2. Menciptakan dasawisma beserta anggota dan keluarga sadar akan  Pemutakhiran Data Penduduk: Peningkatan kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap terjadi perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk, Pelaksanaan Pemutakhiran Kartu Keluarga sebagai data induk penduduk secara berkala, Pelaksanaan konsolidasi data penduduk secara tertib dan teratur melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

 

Manfaat :

  1. 1. Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan
  2. 2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik, karena lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

 

Hasil :

Terlaksananya edukasi di Dasawisma mengenai Sadar Administrasi Kependudukan yaitu

  1. 1.Program Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan: Peningkatan perilaku tertib Administrasi Kependudukan di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja, dan komunitas masyarakat, Pemenuhan kepemilikan dokumen kependudukan yang diperlukan oleh setiap penduduk, Peningkatan nilai guna dokumen kependudukan bagi berbagai pelayanan publik, Pencapaian target kinerja pemerintah daerah di bidang penerbitan dokumen kependudukan sesuai target nasional yang telah ditentukan,
  2. 2. Program Sadar Pemutakhiran Data Penduduk: Peningkatan kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap terjadi perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk, Pelaksanaan Pemutakhiran Kartu Keluarga sebagai data induk penduduk secara berkala, Pelaksanaan konsolidasi data penduduk secara tertib dan teratur melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),
  3. 3. Program Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan Sebagai Satu-Satunya Data Yang Dipergunakan Untuk Semua Kepentingan: Pemanfaatan data kependudukan oleh seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) untuk Perencanaan Pembangunan, Pelayanan Publik, Alokasi Anggaran, Pembangunan Demokrasi, Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal, Pemberian Kemudahan bagi lembaga pengguna dta non lembaga vertikal skala propinsi, kabupaten/kota dalam kerjasama pemanfaatan data kependududkan.
  4. 4. Program Sadar Melayani Administrasi Kependudukan Menuju Masyarakat Yang Bahagia: Peningkatan perilaku aparatur untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan, Menyederhanakan mekanisme dan syarat pelayanan administrasi kependudukan

 

 

 

MY AJEK

My Ajek adalah aplikasi pendukung untuk pengantaran dokumen kerumah oleh petugas Ajek Dukcapil, sehingga sistem trackingnya dapat diketahui secara daring. Inovasi yang sangat membantu masyarakat dalam pengurusan adminduk yang diantar lansung kerumah. Masyarakat hanya cukup menunggu dirumah saja, Petugas dari Dukcapil akan mengantar lansung berkas Adminduk kerumah, dengan pencatatan distribusi melalui aplikasi MyAjek.

Program ini ditujukan untuk mendukung program-program lain seperti Alpa Beta dan pelayanan pengaduan masyarakat. Kendaraan Ajek akan mengantarkan dokumen kependudukan kepada masyarakat yang dilayani di rumah sakit, puskesmas dan klinik yang bekerjasama serta rumah penduduk

Kendaraan AJEK juga dimanfaatkan untuk menangani pelayanan pengaduan masyarakat, dimana disaat masyarakat menyampaikan keluhan maka AJEK dengan petugas akan mendatangi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan administrasi kependudukan

 

Tujuan :

  1. 1. Tersedianya transportasi untuk mendukung layanan;
  2. 2. Meningkatkan Kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil  dengan Antar Jemput Dokumen Kependudukan (Ajek) sebagai program penunjang transportasi inovasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Manfaat :

  1. 1. Mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan.
  2. 2. Dengan meningkatnya kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap terjadi perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk akan menciptakan  database kependudukan yang valid dan bisa dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan serta perencanaan keuangan.

Hasil :
Tersedianya petugas dan alat transportasi roda dua sebagai layanan antar jemput dokumen kepedudukan dan pencatatan sipil serta mendukung inovasi lain di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dukcapil Go To School

Pendidikan Merupakan hal yang sangat penting, hal ini sesuai dengan Tujuan dari Pendidikan yakni untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa yang
berimbas pada Peningkatan Taraf Hidup Bangsa Indonesia. agar tidak tertinggal dengan Bangsa Lain. Pendidikan menjadi Tumpuan harapan bagi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, untuk itu Pendidikan Wajib diberikan kepada seluruh Masyarakat tanpa Terkecuali Masyarakat yang hidup di Kota Maupun Daerah Terpencil.Sekolah sebagai lembaga pendidikan dan pengembangan Sumber Daya Manusia memiliki peran yang sangat besar untuk menyiapkan generasi bangsa yang berkualitas . Lembaga Pendidikan yang baik tentu memiliki program kerja terkait dengan berbagai upaya peningkatan SDM yang berakhlaqul karimah, berkarakter, Sehat Jasmani dan Rohani serta memiliki kreatifitas dan inovatif. Sebagai upaya meningkatkan kualitas dari berbagai segi disusun berbagai program kegiatan yang dapat mendukung tujuan tersebut.

Anak usia sekolah SLTA di Kabupaten Padang Pariaman masih banyak yang belum melakukan perekaman KTP EL. Hal ini mempengaruhi jumlah kepemilikan KTP EL. Anak dari sekolah tertentu akan kesulitan untuk mendatangi kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman dan pengurusan dokumen disaat jam sekolah. Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menciptakan suatu inovasi berupa pelayanan khusus guna memperluas jangkauan pelayanan bagi anak wajib KTP EL di sekolah-sekolah.

 

Tujuan :

  1. 1. menjangkau wajib KTP-EL Pemula
  2. 2. Mempermudah pelayanan perekaman dan pengurusan KTP EL bagi anak wajib KTP EL di sekolah-sekolah serta meningkatkan kepemilikan KTP-EL
  3. 3. Meningkatkan kepemilikan KIA ( Kartu Identitas Anak) bagi anak usia 0 - 17 tahun kurang 1 hari.

Manfaat :

  1. 1. Terwujudnya Efisiensi, yang artinya pelayanan yang diberikan memberikan efisiensi waktu dan mempermudah persyaratan dan prosedur pembuatan dokumen Kependudukan Khususnya KTP dan KIA ( Kartu Identitas Anak) hanya dengan persyaratan yaitu Kartu Keluarga.
  2. 2. Terciptanya Keadilan dalammemberikan pelayanan yaitu manyangkut jangkauan pelayanan yang diberikan ke sekolah-sekolah dalam rangka meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan

PRISMA KECAMATAN

PRISMA (Pusat Riset Statistik Dan Manajemen Data) KECAMATAN

Latar Belakang

Administrasi Kependudukan Secara Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Adminduk Daring adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan berbasis elektronik melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring yang selanjutnya disebut Pelayanan Adminduk Daring adalah proses pengurusan dokumen kependudukan yang pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi.
Sejak tahun 2010 telah dimulainya penggunaan server sebagai media penyimpanan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman. Dengan  adanya server ini akan memudahkan dalam perekapan data kependudukan. selain itu, inovasi yang dilakukan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kab. padang pariaman telah mengarah ke teknologi informasi. sebagian pengaksesan media informasi telah memanfaatkan teknologi informasi berbasis database.

Sejak tahun 2010 telah dimulainya penggunaan server sebagai media penyimpanan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman. Dengan  adanya server ini akan memudahkan dalam perekapan data kependudukan. selain itu, inovasi yang dilakukan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kab. padang pariaman telah mengarah ke teknologi informasi. sebagian pengaksesan media informasi telah memanfaatkan teknologi informasi berbasis database.:

Permasalahan :
Data yang telah terkomputerisasi tersebut bisa dilihat secara online namun belum ada ruangan khusus untuk display semua informasi elektronik tersebut. sehingga opd lain belum bisa memanfaatkan data kependudukan dan pencatatan sipil secara optimal.

Tujuan :

  1. 1. Rekapitulasi data kependudukan per nagari
  2. 2. Rekapitulasi data kependudukan berdasarkan agama dan jenis kelamin
  3. 3. Rekapitulasi data kependudukan berdasarkan status kawin dan jenis kelamin
  4. 4. Rekapitulasi data kependudukan berdasarkan kelompok umur dan jenis kelamin
  5. 5. Rekapitulasi data kependudukan berdasarkan pendidikan dan jenis kelamin
  6. 6. Rekapitulasi data kependudukan berdasarkan pekerjaan dan jenis kelamin
  7. 7. Rekapitulasi data kependudukan berdasarkan golongan darah dan jenis kelamin

 

Manfaat :
Tersedianya aplikasi Prisma Kecamatan bisa menampilkan lebih dari satu sumber data informasi dalam satu waktu. ini dapat menjadi dasar bagi nagari yang bersinggungan langsung dengan data kependudukan dalam mengambil keputusan yang lebih akurat terkait kinerjanya.

 

 Hasil  :
Data kependudukan yang akurat, baik dari segi jumlah penduduk, tingkat ekonomi, pendidikan, dan lain-lain sehingga dengan data yang akurat tesebut bisa tampilkan dan dimanfaatkan oleh kecamatan serta berguna untuk implementasi kebijakan atau program pemerintahan lainnya. 

MENARI BERSAMA BIDADARI

Menari Bersama Bidadari (Membantu Akta Kelahiran Bersama Bidan Praktek Mandiri)

Latar Belakang :
Pada Hakekatnya Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan dan status hukum peristiwa kelahiran yang dialami penduduk termasuk perlindungan terhadap anak dalam bentuk Akta Kelahiran.
 Kepemilikan Akta Kelahiran Penduduk Kabupaten Padang Pariaman masih belum maksimal. Tujuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman adalah meningkatkan kepuasan dalam pelayanan administrasi kependudukan secara prima kepada masyarakat. Dimana dalam tujuan tersebut terdapat salah satu indikator sasaran yaitu cakupan kepemilikan akta kelahiran. Cakupan kepemilikan akta kelahiran ditargetkan mencapai 98% bagi penduduk 0-18 tahun.

 

Permasalahan :
Cakupan
 pelayanan penerbitan akta kelahiran 0-18 tahun saat ini diangka 95% dari jumlah target 109.837 jiwa, dimana target ini akan terus berubah sesuai dengan adanya kelahiran dan pindah datang penduduk

 

Tujuan :

  1. 1. Mengembangkan sistem pelayanan administrasi kependudukan baru untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) sesuai tujuan Reformasi Birokrasi.
  2. 2. Meningkatnya peran aktif masyarakat dalam kepemilikan akta kelahiran.
  3. 3. Membangun sistem digitalisasi dokumen untuk pengelolaan arsip yang tertib.
  4. 4. Meningkatkan fungsi sosial Bidan Praktek Mandiri dalam membantu masyarakat  untuk memiliki dokumen akta  kelahiran.

Manfaat :
Layanan Inovasi Menari Bersama Bidadari adalah sebuah inovasi layanan penerbitan akta kelahiran.
 Kelebihan Layanan Inovasi Menari Bersama Bidadari adalah bahwa layanan ini merupakan layanan yang terintegrasi, artinya dokumen akta kelahiran yang telah diterbitkan akan disampaikan berikut kartu keluarga baru dan kartu identitas anak (KIA) jika pemohon merupakan bayi yang baru lahir (layanan 3 in 1). Layanan Inovasi Menari Bersama Bidadari tidak memungut biaya apapun kepada masyarakat pemohon layanan akta kelahiran. Waktu pelayanan penerbitan akta kelahiran melalui Layanan Inovasi Menari Bersama Bidadari adalah 1 (satu) hari / 24 jam setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap.

KOLAM BERUDU

KOLAM BERUDU (Kolaborasi Layanan Adminduk  Bersama Posyandu)

Latar Belakang :
Kesehatan merupakan tanggung jawab kita bersama, pemerintah dan masyarakat dan swasta. maka dari kesehatan yang paling bawah ialah posyandu yang merupakan pelayanan kesehatan masyarakat yang salah satunya untuk dan oleh masyarakat.
Peran posyandu di masyarakat sangat dibutuhkan warga dalam pembentukan penyelenggaraan, pemanfaatannya dan memerlukan peran serta aktif masyarakat dalam bentuk partisipasi menimbang balita setiap bulannya, sehingga dapat meningkatkan Angka Kecukapan Gizi (AKG). Kegiatan ini dapat membutuhkan partisipasi Ibu dalam membawa balitanya setiap bulan untuk pemeriksaan perkembangan kesehatan bayi.

 

Permaslahan :
Posyandu merupakan langkah yang cukup strategis dalam rangka pengembangan kualitas sumber daya manusia bangsa Indonesia agar dapat membangun dan menolong dirinya sendiri, sehingga perlu ditinggkatkan pembinaannya.  dalam rangka meningkatkan edukasi bagi masyarakat dalam meningkatkan kepemilikan dokumen kependuduk. Disdukcapil memberikan edukasi kepada ibu-ibu mengenai arti penting kepemilikan dokumen kependudukan, peningkatan perilaku tertib  masyarakat, Pemenuhan kepemilikan dokumen kependudukan yang diperlukan oleh setiap penduduk, Peningkatan nilai guna dokumen kependudukan bagi berbagai pelayanan publik, Pencapaian target kinerja pemerintah daerah di bidang penerbitan dokumen kependudukan sesuai target nasional yang telah ditentukan.

 

Tujuan :

  1. 1. Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Bayi (di bawah satu tahun), Anak balita (di bawah lima tahun). Serta dokumen kependudukan bagi ibu-ibu dan Pasangan Usia Subur (PUS)
  2. 2. Memberikan edukasi mengenai arti penting Pemutakhiran Data Penduduk. Peningkatan kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap terjadi perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk, Pelaksanaan Pemutakhiran Kartu Keluarga sebagai data induk penduduk secara berkala
  3. 3. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman, khususnya mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan bagi masyarakat yang mendapatkan pelayanan dari Posyandu.

 

Manfaat :

  1. 1. Mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan.
  2. 2. Dengan meningkatnya kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap terjadi perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk akan menciptakan  database kependudukan yang valid dan bisa dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan serta perencanaan keuangan.

LAYANGAN PUTUS

LAYANGAN PUTUS (LAYAnan KunjuNGAN Perekaman Untuk Usia SLTA)

Latar Belakang :
Kabupaten Padang Pariaman dengan luas wilayah 1.328 km2, jumlah penduduk 427.919 jiwa,17 Kecamatan, 103 nagari, dan 444 desa/nagari. Dengan kondisi geografis yang luas, berbukit, gunung dan pantai, menyebabkan masyarakat merasakan jauhnya pusat pelayanan. Pelayanan administrasi kependudukan adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan antara lain Kartu Keluarga, kartu Tanda Penduduk Elektronik, Surat Keterangan Pindah Datang, Akta Pencatatan Sipil. Salah satu yang penting bagi masyarakat seperti KTP-el, khususnya untuk wajib KTP Pemula.

Permasalahan : 
Anak usia sekolah SLTA di Kabupaten Padang Pariaman masih banyak yang belum melakukan perekaman KTP EL. Hal ini mempengaruhi jumlah kepemilikan KTP EL.

Tujuan :

  1. 1. Mempermudah pelayanan perekaman dan pengurusan KTP EL bagi anak wajib KTP EL di sekolah-sekolah ;
  2. 2. Meningkatkan kepemilikan KTP EL bagi anak usia 17 tahun.

 

Manfaat :
Meningkatkan kualitas pelayanan publik, karena lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

RUANG MAK DATUK

RUANG MAK DATUK (Ruang Masyarakat Untuk Perekaman Data Penduduk)

Latar Belakang :
Sumber daya manusia merupakan hal yang paling penting bagi suatu lembaga, karena manusia memiliki kemampuan untuk menyusun tujuan, melakukan kerjasama, dan bekerja agar tujuan yang telah direncanakan tercapai. Begitupun tidak kalah pentingnya dengan sarana prasarana kantor yang ada disuatu lembaga memiliki pengaruh besar dalam upaya meningkatkan efesiensi dan efektivitas kerja. Oleh karena itu, dalam suatu lembaga sangat membutuhkan sarana prasarana kantor yang dapat digunakan oleh pegawai dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya sehingga penyelenggaraan kegiatan administrasi maupun kegiatan operasional lainnya dapat berjalan dengan baik dan lancar.

 

Permasalahan
Sarana prasarana kantor merupakan salah satu faktor yang mendukung keberhasilan suatu lembaga dalam mencapai tujuan organisasi tersebut. Sarana dan prasarana kantor menjadi bagian penting yang perlu disiapkan secara ideal dan berkesinambungan sehingga dapat menjamin kelancaran aktivitas kerja pegawai. Mengingat sarana dan prasarana kantor sangat penting dalam upaya memperlancar aktivitas kerja pegawai, maka dari itu dibutuhkan pengelolaan sarana dan prasarana yang memadai.

Tujuan

  1. 1. Menyediakan ruangan untuk perekaman data penduduk dengan fasilitas penunjang layanan yang  memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
  2. 2. Mempercepat proses pelaksanaan perekaman data penduduk sehingga dapat menghemat waktu.
  3. 3. Meningkatkan jumlah perekaman dan kepemilikan KTP EL. 
  4. 4. Hasil kerja lebih terjamin dan berkualitas 
  5. 5, Lebih mempermudah dalam bekerja.

 

Manfaat :
Dengan adanya inovasi Ruang Mak Datuk ini masyarakat yang menunggu antrian perekaman KTP-el  menjadi lebih nyaman dan santai sehingga kualitas pelayanan publik akan dapat terus ditingkatkan.

Hasil :
Tersedianya ruangan untuk perekaman data penduduk dengan fasilitas penunjang layanan yang  memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

BOLA KAKI

Bola Kaki (Kolaborasi Layanan dengan PKK dalam penerbitan KIA)
 

Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Upaya membuat ibu rumah tangganya, daripada dengan kehidupan wanita Indonesia yang miskin yang berusaha memenuhi kebutuhan keluarga dalam lingkungan perekonomian lokal, peran PKK dalam meningkatkan keterampilan masyarakat desa, yaitu perempuan dalam memperbaiki ekonomi rumah tangganya.

Salah satunya melaui gerakan pembinaan keluarga oleh PKK , keberadaan PKK yang memiliki jaringan sampai tingkat nagari, dasa wisma memang menjadi sangat strategis bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam meningkatkan jumlah kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0 sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari. Selain untuk menanggulangi berbagai masalah yang dihadapi masyarakat dan mempunyai peran dalam memperbaiki kualitas hidup bermasyarakat. pengaruh PKK terhadap kondisi sosial ekonomi perempuan di nagari akan mampu membuat perekonomian di nagari menjadi lebih baik seperti pelatihan tata rias, tata busana, pengolahan makanan ringan dan sebagainya. Adanya PKK ini mampu membuat masyarakat menjadi lebih kreatif dalam berwiraswasta dan mampu menghilangkan kebodohan dan keterbelakangan  pendidikan.

Tujuan :
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman, khususnya  mempermudah pengurusan
Kartu Identitas Anak (KIA) yang berkolaborasi dengan PKK.

Manfaat :

    1. 1. Lebih mudahnya dalam pengumpulan data kependudukan dibawah 17 tahun
    2. 2. Lebih mudahnya dalam melakukan evaluasi perencanaan pembangunan daerah
    3. 3. Dapat meningkatkan kinerja akuntabilitas pemerintah daerah


 

LAYAR PERAK

LAYAR PERAK (Layanan Terpadu Perempuan dan Anak)

 

Latar Belakang :
Kejahatan seksual merupakan suatu problematika yang kenyataannya terjadi dalam kehidupan masyarakat. Kejahatan seksual itu sendiri mencakup perzinahan, pemerkosaan, pencabulan maupun pelecehan seksual. Di Indonesia,
Khususnya di Kabupaten Padang Pariaman, kasus kejahatan seksual merupakan sebuah kasus yang patut menjadi perhatian kita bersama karna apabila dibiarkan maka kasus ini semakin terus meningkat setiap bulannya. Dan yang menjadi korbannya pun bukanlah orang dewasa melainkan remaja, anak-anak yang masih sangat membutuhkan kasih sayang dan perhatian yang cukup besar dari keluarga maupun masyarakat. Karena perlu diketahui bahwa anak merupakan sebagai generasi muda yang akan meneruskan cita-cita luhur bangsa, calon-calon pemimpin bangsa dimasa mendatang dan sebagai sumber harapan bagi generasi terdahulu, yang dimana perlu mendapatkan kesempatan yang seluasluasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani dan sosial.

Permasalahan :
Dinas kependudukan dan pencatatan sipil bersama Dinas Sosial Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) bersama P2TP2A melahirkan sebuah inovasi baru yang disebut dengan nama “LAYAR PERAK” (Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak) yang ada di Kabupaten Padang Pariaman dalam rangka melindungi hak idenstitas diri masyarakat dalam meningkatkan kepemilikan dokumen kependuduk dan pencatatan sipil.

Tujuan :

  1. 1. Memberikan pelayanan dan Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan dan akte-akte pencatatan sipil bagi ibu dan anak korban kekerasan dan pelecehan seksual , seperti akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Bayi yang dilahirkan dari korban pemerkosaan, Serta dokumen kependudukan (KK) dan KTP-el perubahan status bagi ibu-ibu korban pemerkosaan.
  2. 2. Memberikan edukasi mengenai arti penting Pemutakhiran Data Penduduk. Peningkatan kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap terjadi perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk, Pelaksanaan Pemutakhiran Kartu Keluarga sebagai data induk penduduk secara berkala

 

Manfaat : 

  1. 1. Mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan.
  2. 2. Dengan meningkatnya kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap terjadi perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk akan menciptakan  database kependudukan yang valid dan bisa dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan serta perencanaan keuangan.

DUKCAPIL PLUS

Dukcapil PLUS ( Dukcapil Pelayanan Lanjut Usia )

Latar belakang :
Penduduk Lansia atau Penduduk Lanjut Usia adalah kaum minoritas yang sangat membutuhkan pertolongan orang lain dalam melanjutkan kehidupannya. Untuk itu perlu perhatian khusus dari warga setempat disertai komitmen perlindungan dari pemerintah berupa kemudahan dalam mengakses kebutuhan dasar seperti perumahan, kesehatan, pendidikan dan jaminan sosial, salah satunya dalam memperoleh Dokumen Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil.

Memperoleh dokumen kependukan merupakan Hak dasar penduduk, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk. Berdasarkan pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan bahwa Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.

Tujuan :
Belum tercapainya target 99,2% perekaman KTP EL dan kepemilikan akta lahir 95% salah satu penyebabnya adalah ketidakmampuan penduduk menuju tempat pelayanan keterbatasan akses ke tempat pelayanan baik karena biaya maupun waktu. Mereka tidak mampu melaksanakan pelaporan karena pertimbangan umur.

Memberikan kemudahan dalam mengakses kebutuhan dasar seperti perumahan, kesehatan, pendidikan dan jaminan sosial merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Untuk memperoleh kebutuhan dasar tentunya harus memiliki dokumen kependudukan. Pelayanan TdS bertujuan memecahkan masalah pelayanan yang kurang optimal kepada kaum minoritas selama ini. Selain itu tujuan dari Inovasi ini bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah untuk meningkatkan persentase capaian Kartu Keluarga, KTP-el, KIA dan Akta Kelahiran yang menjadi Indikator Kinerja Utama bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Penduduk Lansia selama ini terkendala dalam memperoleh dokumen kependudukan merupakan target yang diharpkan memperoleh manfaat dari inovasi ini.

Manfaat :
Inovasi Dukcapil PLUS ( Dukcapil Pelayanan Lanjut Usia ) mendorong perubahan-perubahan yang bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan yang berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. Tds dijalankan dengan prinsip-prinsip universal, integrasi dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak akan ada seorang pun yang terlewatkan lansia yang belum perekaman dan belum memiliki dokumen kependudukan. Sehingga kesempatan pemeliharaan kesehatan, pemberian jaminan sosial dan pendidikan bagi mereka sulit dilaksanakan. Dengan inovasi ini, memudahkan mereka mendapatkan hak dasar seperti dokumen kependudukan yang secara tidak langsung akan menumbuhkan kehidupan dan ekonomi berkualitas melalui keberlanjutan peluang kerja dan usaha, inovasi, energi bersih yang terjangkau dan didukung kemitraan. Inovasi ini melibatkan masyarakat, LSM dan petugas nagari, dan Panti Sosial berhasil mengatasi administrasi yang berbelit dalam proses pelayanan administrasi kependudukan. Layanan ini menyasar target group yang tepat dan pastinya mengurangi biaya bagi penyelenggara dan pengguna layanan publik.

Dari sisi pemerintah, pelayanan stelsel aktif ini berhasil meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan berkualitas yang berguna untuk pengambilan kebijakan skala kabupaten dan meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat.

PESAN BUNDA

PESAN BUNDA (PELAYANAN ISTBAT NIKAH BERKOLABORASI UNTUK DATA YANG AKURAT)

Latar belakang :
Isbat nikah merupakan proses penetapan pernikahan dua orang suami isteri, tujuan dari isbat nikah adalah untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti sahnya perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, misalkan dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) Pasal 2 ayat (2). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Pemasalahan :
Faktor ekonomi masyarakat Kabupaten Padang Pariaman sangat berpengaruh dalam melaporkan perkawinan tercatat di Kantor Urusan Agama. Sehingga jumlah pernikahan tidak tercatat sangat banyak terdapat di Kabupaten  Padang Pariaman. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan masyarakat untuk melaporkan perkawinannya di KUA. Selain dari itu, masyarakat merasa enggan melaporkan perkawinan tidak tercatatnya ke
Pengadilan Agama, disebabkan jarak yang ditempuh sangat jauh dan memakan waktu yang lama.

Tujuan :

  1. a. mempermudah masyarakat melaporkan perkawinannya;
  2. b. tercatatnya data perkawinan dengan tertib
  3. c. sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah kawin tercatat;
  4. d. mewujudkan data base kependudukan yang valid, karena dengan dilaporkannya perkawinan tercatat maka data penduduk yang belum melaporkan status perkawiannya akan menjadi tertib administrasi.

Manfaat :

  1. a. tercatatnya data perkawinan dengan tertib
  2. b. mempermudah masyarakat melaporkan perkawinannya ke Dinas Dukcapil
  3. c. mendukung validasi data kependudukan;
  4. d. sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah kawin tercatat;

 

Hasil Inovasi :

  1. a. Memudahkan masyarakat dalam memperoleh status perkawinan tercatat
  2. b. Melancarkan proses pengurusan dokumen kependudukan

BUPOKARI

Bupokari (Buku Pokok Pemakaman Nagari)

Latar Belakang :
K
ematian adalah salah satu fase dalam siklus kehidupan manusia yang pasti akan dihadapi dan dialami oleh seluruh manusia. Setiap manusia yang memiliki jiwa pasti akan mati karena kematian merupakan pengalaman manusia yang bersifat universal. Tidak ada satu manusia pun, baik dulu, sekarang, maupun yang akan datang, yang dapat menghindari kematian. Kematian adalah keniscayaan yang pasti datang pada setiap individu manusia di mana pun dan kapan pun. Hampir setiap manusia percaya bahwa cepat atau lambat kematian akan menghampiri. Tidak ada keraguan dan tidak ada perbedaan keyakinan di antara manusia terkait kematian karena kematian adalah fenomena umum yang terjadi di setiap budaya dan di setiap zaman. yang berbeda hanyalah bagaimana respon manusia terhadap datang nya kematian yang disebabkan oleh perbedaan keyakinan, adat, dan budaya manusia.

Permasalahan :
kurangnya kesadaran masyarakat tentang kegunaan akta kematian. Masyarakat membuat akta kematian apabila ada kebutuhan mendesak saja, misalnya untuk pengurusan klaim asuransi dan warisan.

 

Tujuan :

  1. 1. mempermudah pengajuan akta kematian bagi petugas nagari;
  2. 2. tercatatnya data kematian warga dengan tertib;
  3. 3. sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia;
  4. 4. sebagai data statistik dan hayati untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya; dan
  5. 5. memberikan kepastian terhadap hubungan nasab orang tua dengan anak, wali anak, sepeninggal almarhum serta hubungan sosial ekonomi yang lain seperti klaim asuransi, dana tabungan dan asuransi pegawai negeri hingga dana pensiun.
  6. 6. mewujudkan data base kependudukan yang valid, karena dengan diterbitkan akta kematian maka data penduduk yang meninggal tersebut tdak akan muncul di database kependudukan.

 

Manfaat :

  1. a. Tertatanya rekapitulasi data kematian di nigari
  2. b. Mempermudah petugas nagari melporkan data kematian ke Dinas Dukcapil
  3. c. mendukung validasi data kependudukan;
  4. d. mendukung peningkatan kepemilikan akta kematian sebagai salah satu hak waris; dan
  5. e. mempermudah ahli waris untuk mendapatkan pengurusan layanan lainnya.

STOP PELAKOR

Stop Pelakor (Solusi Jitu Up to Date Pendataan Penduduk Melalui Pelaporan Kematian oleh Wali Korong) Penerapan

Latar Belakang :
Peristiwa kematian adalah salah satu fase dalam siklus kehidupan manusia yang pasti akan dihadapi dan dialami oleh seluruh manusia. Setiap manusia yang memiliki jiwa pasti akan mati karena kematian merupakan pengalaman manusia yang bersifat universal. Tidak ada satu manusia pun, baik dulu, sekarang, maupun yang akan datang, yang dapat menghindari kematian.
Kematian adalah keniscayaan yang pasti datang pada setiap individu manusia di mana pun dan kapan pun. Hampir setiap manusia percaya bahwa cepat atau lambat kematian akan menghampiri. Tidak ada keraguan dan tidak ada perbedaan keyakinan di antara manusia terkait kematian karena kematian adalah fenomena umum yang terjadi di setiap budaya dan setiap zaman. yang berbeda hanyalah bagaimana respon manusia terhadap datangnya kematian yang disebabkan oleh perbedaan keyakinan, adat, dan budaya manuia.
 

Permasalahan :
Berdasarkan Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 pasal 44 ayat (1) “Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili penduduk kepada instansi pelaksana paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sejak tanggal kematian”. Yang berarti bukan lagi keluarganya yang melaporkan ke instansi terkait.

 

Tujuan :
 

  1. a. mempermudah wali Korong mendata warganya yang meninggal dunia;
  2. b. tercatatnya data kematian warga dengan tertib;
  3. c. sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia;
  4. d. sebagai data statistik dan hayati untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya; dan
  5. e. memberikan kepastian terhadap hubungan nasab orang tua dengan anak, wali anak, sepeninggal almarhum serta hubungan sosial ekonomi yang lain seperti klaim asuransi, dana tabungan dan asuransi pegawai negeri hingga dana pensiun.
  6. f. mewujudkan data base kependudukan yang valid, karena dengan diterbitkan akta kematian maka data penduduk yang meninggal tersebut tdak akan muncul di database kependudukan. 

 


Manfaat :

  1. a. Tertatanya rekapitulasi data penduduk di masing-masing korong
  2. b. Mempermudah wali korong melaporkan data kematian ke nagari, yang selanjutnya diajukan permohonan penerbita akta kematian ke Dinas Dukcapil
  3. c. mendukung validasi data kependudukan;
  4. d. mendukung peningkatan kepemilikan akta kematian sebagai salah satu hak waris; dan
  5. e. mempermudah ahli waris untuk mendapatkan pengurusan layanan lainnya

 

Hasil : 

  1. 1. Memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen akta kematian
  2. 2. Melancarkan proses pengurusan dokumen kependudukan

PENCAK SILAT

PENCAK SILAT (Pencatatan Kematian Terintegrasi Menghasilkan Data yang Akurat) Penerapan

 

Pencak Silat adalah inovasi dari Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman yang bekerja sama dengan nagari  se- Kabupaten Padang Pariaman. Pencak Silat ini dibuat karena kurang antusiasnya masyarakat untuk melaporkan peristiwa kematian warganya serta kurangnya kesadaran masyarakat tentang kegunaan akta kematian. Masyarakat membuat akta kematian apabila ada kebutuhan mendesak saja, misalnya untuk pengurusan klaim asuransi dan warisan.
Pelayanan pencak silat
 dilakukan dengan maksud untuk mendata masyarakat yang telah meninggal dunia saat ini maupun tahun sebelumnya yang masih terdata dalam database kependudukan.  

 

Tujuan :

  1. 1. mempermudah pengajuan akta kematian bagi petugas nagari;
  2. 2. tercatatnya data kematian warga dengan tertib;
  3. 3. sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia;
  4. 4. sebagai data statistik dan hayati untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya; dan
  5. 5. memberikan kepastian terhadap hubungan nasab orang tua dengan anak, wali anak, sepeninggal almarhum serta hubungan sosial ekonomi yang lain seperti klaim asuransi, dana tabungan dan asuransi pegawai negeri hingga dana pensiun.
  6. 6. mewujudkan data base kependudukan yang valid, karena dengan diterbitkan akta kematian maka data penduduk yang meninggal tersebut tdak akan muncul di database kependudukan.

 

Manfaat :

  1. 1. Tertatanya rekapitulasi data kematian di nigari
  2. 2. Mempermudah petugas nagari melporkan data kematian ke Dinas Dukcapil
  3. 3. mendukung validasi data kependudukan;
  4. 4. mendukung peningkatan kepemilikan akta kematian sebagai salah satu hak waris; dan
  5. 5. mempermudah ahli waris untuk mendapatkan pengurusan layanan lainnya.

DUKCAPIL MANDIRI

DUKCAPIL MANDIRI (Dukcapil Mengupdate Data Kependudukan Nagari)

Latar Belakang :
Data adalah kumpulan informasi yang mengandung arti. Data diperlukan untuk hal-hal yang besifat pengukuran, pencatatan, pengambil keputusan, pengumpulan infomrasi dan masih banyak lagi.
Data sangat dibutuhkan karena informasi yang ada didalamnya memiliki informasi yang sangat penting baik untuk masa kini maupun masa yang akan datang, sedangkan database adalah suata kumpulan data-data yang disusun sedemikian rupa sehingga membentuk informasi yang sangat berguna.

Permasalahan :
Validasi data penduduk ini dimulai dari tingkat yang lebih rendah yaitu Desa atau sebutan lain Nagari untuk Daerah Sumatera Barat yang sangat berguna sekali untuk perencanaan pembangunan di Kab Padang Pariaman. Agar tercapainya validasi data penduduk Nagari yang ada di Kabupaten Padang Pariaman

Tujuan :

  1. 1. Meningkatkan Update data-data penduduk dimasing-masing nagari yang ada di Kab Padang Pariaman dengan cara memberikan buku induk penduduk kepada masing-masing nagari melalui Prisma Nagari (Pusat Riset Statistik Manajemen Penduduk Nagari) yang berkolaborasi dengan Bidang PIAK selaku memegang akses data-data penduduk dan di sinkronkan dengan data prisma Dukcapil
  2. 2. Memberikan edukasi mengenai arti penting Pemutakhiran Data Penduduk. Peningkatan kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap terjadi perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk, Pelaksanaan Pemutakhiran Kartu Keluarga sebagai data induk penduduk secara berkala
  3. 3. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman, khususnya mempermudah Update data-data masyarakat dalam dokumen kependudukan.

 

Manfaat :

  1. 1. Mempermudah bagi lembaga penguna untuk mengakses dan memanfaatkan data penduduk secara cepat dan akuntabel.
  2. 2. Dengan meningkatnya kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap terjadi perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk akan menciptakan  database kependudukan yang valid dan bisa dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan serta perencanaan keuangan.

GASAK

GASAK (Gerakan Anak Sadar Administrasi Kependudukan)

Latar Belakang :
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470/837/SJ tentang Gerakan Indonesia Sadar Admistrasi Kependudukan. Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan atau disingkat GISA adalah Sebuah gerakan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan. Undang- Undang No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang adminduk serta dasar hukum dari gerakan indonesia sadar administrasi kependudukan atau GISA. tujuan utama dari gerakan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang administrasi kependudukan menuju pada masyarakat yang tertib, pemerintahan yang efektif dan efisien serta negara yang memiliki daya saing. Target dari program Gisa yaitu masyarakat, Aparatur Petugas pelayanan admindukcapil, lembaga Pengguna (Pemerintah dan Swasta) serta diterapkan mulai dari tingkat desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, dan berpuncak di tingkat nasional Indonesia.

 

Permasalahan. :
Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan cara pendekatan kepada anak-anak dalam memberikan edukasi mengenai program Sadar administrasi Kependudukan.
Kualitas pelayanan berhubungan dengan terpenuhinya harapan atau kebutuhan pelanggan, dimana pelayanan dikatakan berkualitas apabila dapat menyediakan produk dan jasa (pelayanan) sesuai dengan kebutuhan dan harapan pelanggan.

Tujuan :

  1. 1.. Menciptakan edukasi yang menarik kepada anak-anak tentang sadar akan kepemilikan dokumen kependudukan: Peningkatan perilaku tertib administrasi kependudukan dilingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja dan komunitas masyarakat,
    Pemenuhan kepemilikan dokumen kependudukan yang diperlukan oleh setiap penduduk, Peningkatan nilai guna dokumen kependudukan bagi berbagai pelayanan publik, Pencapaian target kinerja pemerintah daerah di bidang penerbitan dokumen kependudukan sesuai target nasional yang telah ditentukan,
  2. 2. Menciptakan edukasi sadar akan  Pemutakhiran Data Penduduk: Peningkatan kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap terjadi perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk, Pelaksanaan pemutakhiran Kartu Kleuarga sebagi data induk penduduk secara berkala, Pelaksanaan konsolidasi data penduduk secara tertib dan teratur melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

 

Manfaat :

  1. 1. Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan
  2. 2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik, karena lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

 

 

BEDUK PIAMAN

 (BERSAMA EDUKASI ADMINDUK DAN PROMOSI PADANG PARIAMAN)

Latar Belakang :
Di zaman sekarang, media sosial sudah menjadi kebutuhan bagi setiap organisasi. Terlebih sebagai media promosi untuk mengenalkan profil dinas, produk dan informasi layanan. Bagi instansi pemerintah, media sosial menjadi wadah untuk sosialisasi atau mempropagandakan hal-hal yang positif terkait kinerja dan inovasi pelayanan. Pimpinan instansi yang membidangi urusan administrasi kependudukan,  memberikan arahan kepada staf agar pemanfaatan Teknologi Informasi dan Medsos secara optimal dalam rangka informasi, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat termasuk publikasi kegiatan layanan dari kependudukan dan pencatatan sipil dan sangat sadar akan pentingnya media sosial sebagai wadah propaganda yang memberi efek positif dan meluas bagi semua kalangan. Memeriahkan lagi media sosial dengan mengirimkan berita/artikel dan lain-lain. Kampanyekan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan serta kenalkan Disdukcapil. Media sosial masing-masing ASN yang selama ini dipakai untuk update status keseharian, secara perlahan menjadi sarana untuk memperkenalkan dan mengajak masyarakat untuk sadar administrasi kependudukan. Kedepan untuk menimbulkan efek yang lebih massif, setiap hari Tim Media Disdukcapil menyusun list daftar ASN yang share kegiatan, pelayanan, atau inovasi administrasi kependudukan melalui media sosial instansi yang kita miliki. Dengan inovasi ini Disdukcapil akan  mengajak OPD lain untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat dan mempromosikan Kabupaten padang Pariaman

Tujuan :

  1. 1. Menyediakan media guna memberikan edukasi kepada masyarakat serta promosi Kabupaten Padang Pariaman
  2. 2. Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai arti penting dokumen kependudukan, profil dinas, produk dan informasi layanan serta informasi mengenai Kabupaten Padang Pariaman;
  3. 3. Meningkatkan kepedulian masyarakat  terhadap informasi melakukan pembuat dokumen kependudukan secara cepat dan transparan dengan pelayanan bersama.

Manfaat :

  1. 1. Tersedianya media dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dalam kemudahan mengakses kebutuhan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP-el, KIA dan Akta Kelahiran yang menjadi Indikator Kinerja Utama bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Untuk memperoleh kebutuhan dasar tentunya harus memiliki dokumen kependudukan serta sebagai media dalam melakukan promosi Kabupaten padang Pariaman.
  2. 2. Terciptanya pelayanan prima kepada masyarakat

Hasil Inovasi :
Terlaksananya edukasi kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan serta promosi  Kabupaten Padang Pariaman

CEREK KUPU KUPU

CETAK REKAM KTP PEMULA UNTUK PEMILU KOLABORASI DENGAN KPU

Latar Belakang :
Inovasi dalam pelayanan publik merupakan cara agar dapat meningkatkan pelayanan dibidang administrasi kependudukan. Inovasi diciptakan untuk kemudahan dalam mengakses segala keperluan dalam pelayanan publik. Tuntutan terhadap inovasi pelayanan publik juga sangat diperlukan sebagai upaya  mendekatkan diri dan menciptakan kemudahan menjadi prioritas. Melalui inovasi pelayanan publik ini juga pemberian layanan administrasi kependudukan akan menjadi lebih efektif dan efisien. Organisasi publik harus mampu menghadirkan cara yang lebih efektif dan kreatif dalam mengatasi masalah publik yang makin kompleks agar dapat bertahan dan unggul di era persaingan saat ini salah satunya melalui inovasi. Maka sangat diperlukan strategi inovasi untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat yang memposisikan fungsi dari produk jasa yang diunggulkan serta diprioritaskan. Karena bagaimanapun untuk melayani kebutuhan masyarakat lembaga pemerintah  tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan, baik yang bersifat umum maupun pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar. Dari jumlah Wajib KTP sebanyak 317,603. Dari jumlah wajib KTP tersebut sebanyak ….. adalah wajib ktp pemula…… Angka inilah yang Akan dikejar….salah satu cara untuk memberikan kemudahan bagi Wajib KTP Pemula tersebut masyarakat untuk mendapatkan KTP EL adalah berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman memberikan terobosan melalui inovasi Cerek Kupu Kupu (Cetak Rekam KTP Pemula untuk Pemilu Kolaborasi dengan KPU) guna tercapainya pelayanan prima. Program ini dijalankan untuk menjangkau Wajib KTP Pemula yang belum mempunyai KTP EL  yang disebabkan oleh masalah salah satunya kesulitan dalam mengakses pelayanan. Melalui inovasi ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan pelayanan bersama dengan KPU untuk melakukan perekaman biodata kependudukan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk serta dokumen kependudukan. Pelayanan bisa dilakukan di nagari atau di sekolah-sekolah. Kebaharuan dari inovasi ini antara lain memberikan pelayan yang bermanfaat bagi anak usia 17 tahun dengan memberikan kemudahan dan percepatan bagi wajib KTP Pemula dalam memperoleh KTP EL tanpa harus ke Disdukcapil tapi cukup menunggu di nagari atau disekolah masing-masing guna mendukung Pemilu dengan berkolaborasi dengan Instansi lain yaitu KPU.

Tujuan :

  1. 1. Memperpendek jarak pelayanan perekaman dan pencetakan KTP EL bagi Wajib KTP Pemula;
  2. 2. Mempermudah pelayanan KTP EL tanpa harus melakukan perekaman ke Disdukcapil.
  3. 3.Meningkatkan akurasi kepemilikan dokumen kependudukan.
  4. 4. Meningkatkan kepemilikan KTP EL.
  5. 5. Meningkatkan target kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil 

Manfaat :

  1. 1. Meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat
  2. 2. Mengatasi administrasi yang berbelit dalam proses pelayanan administrasi kependudukan.
  3. 3. Mengurangi biaya bagi penyelenggara dan pengguna layanan publik.
  4. 4. Dari sisi pemerintah, pelayanan stelsel aktif ini berhasil meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan berkualitas yang berguna untuk pengambilan kebijakan skala kabupaten dan meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat.

Hasil Inovasi :

  1. 1. Meningkatkan akurasi kepemilikan KTP EL;
  2. 2. Terciptanya update database kependudukan;
  3. 3. Terciptanya pelayanan prima.

 

KOTAK KERAMAT DENGAN BPJS

( KOLABORASI PENCATATAN DOKUMEN KELAHIRAN KEMATIAN ) DENGAN  BPJS

Latar Belakang :
Data kependudukan yang ada saat ini masih perlu disempurnakan, oleh karena itu perlu dukungan dari semua pihak. Misalnya, masyarakat perlu aktif melaporkan anggota keluarganya yang meninggal. Setelah itu akan dilakukan verifikasi dan masuk dalam database. Data kependudukan akan menjadi sempurna jika banyak yang memanfaatkan. Database bisa bersih jika data digunakan terus-menerus. Semoga ini dapat memberi kemudahan dalam mengakses layanan publik, memangkas birokrasi, dan menghemat biaya. NIK sebagai identitas peserta selaras UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS yang memandatkan BPJS untuk memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta. Sebelum beralih menjadi BPJS Kesehatan, program Jamkesmas yang dikelola PT Askes belum terhubung dengan NIK, tapi sekarang BPJS Kesehatan sudah menggunakan NIK sebagai identitas kepesertaan. Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Ada 3 alasan utama menjadi peserta JKN-KIS, yaitu Protection (Perlindungan), Sharing (Gotong Royong) dan Compliance (Kepatuhan).

 Kartu Sementara merupakan identitas yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang belum mempunyai indentitas kependudukan (NIK). Kartu identitas ini dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan peserta JKNKIS, dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal pembayaran iuran pertama. Peserta wajib melaporkan pemutakhiran NIK Bayi Baru Lahir paling lambat 3 (tiga) bulan sejak bayi dilahirkan. Diharapkan peserta segera melapor ke Kantor BPJS Kesehatan untuk diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Merupakan identitas seluruh jenis peserta JKN-KIS,  apabila terdapat perubahan data pada kartu sebelumnya, kartu rusak atau hilang atau ingin mengganti menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS) baik secara kolektif maupun perorangan dapat ke Kantor BPJS Kesehatan atau Mobile Customer Service (MCS).

Tujuan :
dapat mengembangkan inovasi yang berguna bagi Masyarakat dalam pengurusan Dokumen Kependudukan. Dengan demikian inovasi yang dibuat untuk membantu Masyarakat dalam membuat dokumen Kependudukan ke Dukcapil Padang Pariaman serta
untuk proses validasi  data iuran BPJS untuk penduduk

Manfaat :
dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk data kependudukan dan sekaligus mendapatkan layanan dengan BPJS Kesehatan dalam mengembangkan inovasi baru untuk mempermudah proses layanan pendaftaran masyarakat yang akan mendaftarkan menjadi peserta JKN-KIS

Hasil Inovasi :
Hasil yang diperoleh dari kerjasama antara Disdukcapil dengan BPJS Kesehatan dapat membantu Masyarakat dalam pengurusan data Kependudukan, serta memperoleh akses untuk mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan dari BPJS Kerjasama penerbitan dokumen kependudukan tersebut bukan hanya memudahkan masyarakat, tapi juga membuat kerja Dinas Dukcapil semakin efektif dan antrian di kantor Dukcapil juga semakin terurai.

Biasanya jika  melahirkan di Rumah Sakit, suami atau pihak keluarga harus bersusah payah untuk mengurus BPJS, dengan hadirnya inovasi Kotak Keramat ini, maka keluarga pasien cukup melampirkan berkas persyaratan dan menerima dokumen  Akta Kelahiran anak tanpa harus mengurus sendiri ke Disdukcapil. Pihak keluarga langsung menerima Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga dengan penambahan bayi menjadi anggota keluarga baru, tanpa harus mengurus sendiri dokumen kependudukan sebagai syarat menerima berkas gratis dari BPJS Kesehatan.

JEMPOL IKD

(JEMPUT BOLA IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL)

Latar Belakang :
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. identitas digital adalah data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk. Dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam. Karena IKD memiliki beberapa fungsi yakni sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas.Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital.
Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 adalah:

  1. 1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
  2. 2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
  3. 3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel
  4. 4. Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.

Tujuan :

  1. 1. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang arti penting IKD, mempermudah verifikasi tanpa membawa KTP Elektronik, mengakses data  anggota keluarga dan dan dokumen pribadi, mengakses pelayanan publik
  2. 2. Memberi kemudahan kepada masyarakat dalam penerapan IKD;
  3. 3. Meningkatkan Kepemilikan IKD sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas.Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital.

Manfaat :

  1. 1. Mempermudah masyarakat dalam melakukan verifikasi diri tanpa harus membawa KTP Elektonik, mengakses data anggota keluarga;
  2. 2. Mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik;
  3. 3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik

Hasil Inovasi :
Aplikasi IKD yang tersimpan dan HP masing-masing

KAMEK ARSI

(Cetak Luar Domisili)

Latar Belakang :
Salah satu perubahan mendasar dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah berubahnya sistem layanan administrasi kependudukan dari yang semula berlandaskan asas peristiwa menjadi asas domisili. Konsekuensi logis dari perubahan ini adalah pelayanan adminduk yang semula didasarkan atas terjadinya peristiwa menjadi didasarkan pada domisili dari penduduk itu sendiri. Sesuai dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2016 bagian kedua Perekaman dan Penerbitan KTP-el Pasal 14, Penduduk dapat melakukan perekaman dan penerbitan KTP-el di Instansi Pelaksana di luar domisili, Perekaman dan penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili untuk mempercepat kepemilikan KTP-el bagi seluruh penduduk wajib KTP, serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Pasal 18 tentang Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial kemasyarakatan serta mobilitas penduduk yang tinggi, berdampak banyaknya penduduk yang bertempat tinggal di daerah yang bukan domisilinya, sehingga banyak hal yang menyulitkan penduduk untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, khusunya dalam hal rekam cetak KTP-el yang merupakan basis dari pelayanan publik.

 

Tujuan : 

  1. 1. Tujuan Rekam Cetak Luar Domisili adalah agar Data biometric data penduduk yang disertai dengan ciri-ciri tubuh berupa sidik jari, iris mata dan wajah. Dengan selesainya penginputan dan proses identifikasi data penduduk, maka output yang dihasilkan tersimpan dalam cip, gunanya untuk menyimpan biodata, sidik jari dan tanda tangan.
  2. 2. Untuk memudahkan Masyarakat melakukan perekaman, meskipun tidak berada pada daerah asal untuk melakukan perekaman dan mencetak KTP-El.contoh misalnya penduduk yang berdomisili di kabupaten Kota boleh melakukan perekaman dan cetak KTP elektronik di Daerah. Ini untuk mempercepat progres perekaman data kependudukan, kita juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yg termasuk wajib KTP elektronik (berusia 17 tahun), untuk melakukan perekaman data kependudukan, di kantor dinas kependudukan terdekat.
  3. 3. Warga yang berada di luar daerah e-KTP tetap bisa mencetak blangko tanpa harus pulang ke daerah asal. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah sudah diminta untuk melayani semua warga.

Manfaat :

  1. 1. Dengan Inovasi Kamek Arsi (Cetak Luar Domisili), memberikan fasilitas untuk rekam dan cetak KTP di luar alamat domisili. Warga yang membutuhkan proses pembuatan KTP ini hanya perlu untuk mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat di tempat saat ini dia tinggal, Tidak perlu pulang kampung.
  2. 2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  3. 3. Mempermudah masyarakat untuk mencetak atau pun melaukan perekaman  tanpa harus pulang ke asal Domisil. Untuk KTP-el berlaku seumur hidup. Artinya, KTP-el tidak perlu diganti bila tidak ada elemen data yang berubah. Bila status kawinnya tetap, namanya tetap, golongan darahnya tetap, pekerjaan dan alamat rumah juga tetap tidak ada yang berubah, maka tidak perlu diganti KTP-el nya walaupun masa berlakunya 5 tahun sudah lewat.

Hasil Inovasi :
Dengan berkembangnya teknologi dan dinamika sosial kemasyarakatan serta mobilitas penduduk yang tinggi, berdampak banyaknya penduduk yang bertempat tinggal di daerah yang bukan domisili yuridisnya. Sehingga banyak hal menyulitkan penduduk untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya dalam hal rekam cetak KTP-el yang merupakan basis dari pelayanan publik. Rekam Cetak Luar Domisili merupakan inovasi pelayanan adminduk yang dapat memberikan jawaban terhadap kesulitan yang dihadapi oleh penduduk tanpa merusak struktur data, keabsahan dokumen serta tanpa melanggar kewenangan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Dengan inovasi Rekam Cetak Luar Domisili, secara tidak langsung mencerminkan kehadiran Negara khususnya dalam pemberian identitas.
Dengan demikian, penduduk yang bekerja di perkebunan atau pertambangan, yang sedang menempuh pendidikan di daerah lain namun belum melakukan perekaman, atau yang sedang berpergian namun kehilangan KTP-elnya, sepanjang telah terdaftar dalam basis data kependudukan dan tidak ada perubahan elemen datanya dapat terlayani tanpa harus kembali ke daerah asal domisili nya.

BU TATA

(BUKU TAMU DIGITAL)

Latar Belakang :
Disdukcapil Kab. Padang Pariaman sebagai unit kerja pelayanan publik telah 4 kali berturut-turut menerima penghargaan dari Kemenpan RB dengan predikat Pelayanan Prima sehingga menjadi role model pelayanan. Disamping itu Disdukcapil Kab. Padang Pariaman juga mendapatkan penghargaan terbaik untuk setiap penilaian yang diikuti baik. Oleh karena itu menjadi rekomendasi untuk dikunjungi oleh Disdukcapil atau instansi baik dalam provinsi Sumatera Barat maupun dari luar Sumatera Barat.

Dengan banyaknya kunjungan dinas dari instansi lain, maka akan berpengaruh  terhadap penyediaan anggaran makan minum tamu serta manajemen pengelolaan kunjungan tamu dinas. Biasanya daftar hadir tamu hanya dibuat pada buku tamu serta prosesi penerimaan tamu tidak terkelola dengan memuaskan. Agenda diawali dengan surat dari Instansi yang akan mengunjugi dengan menyebutkan tujuan kunjungan, jumlah anggota serta waktu dan tanggal kedatangan. Selanjutnya Disdukcapil akan mempersiapkan tempat, materi presentasi, kunjungan ke outlet-outlet pelayanan serta dokumentasi untuk keperluan publikasi. Guna mempermudah manajemen, dibuatlah dimanfaatkanlah Aplikasi Buku Tamu Digital sebagai solusi mengoptimalkan manajemen, yang merupakan alat bantu untuk mengetahui seberapa banyak tamu yang datang ke Disdukcapil untuk melakukan kunjungan dinas atau studi tiru atau sharing informasi. Penggunaan Buku Tamu Digital pada dasarnya bukan hanya untuk mendata tamu dinas atau yang datang ke Disdukcapil, dengan adanya Buku Tamu Digital akan lebih mudah dalam memperoleh data tamu dinas untuk didokumentasikan, diorganisir, diolah dan dapat ditampilkan kembali jika ada data yang diperlukan, serta mengumpulkan semua data menjadi data yang terpadu. Buku Tamu Digital juga merupakan aplikasi software buku tamu yang dapat berinteraksi langsung menggunakan media komputer dalam menginput data. Buku tamu juga merupakan sarana untuk mengetahui seberapa banyak jumlah rombongan yang mengunjungi Disdukcapil, jumlah dan jenis subjek atau tujuan kunjungan yang dilakukan, dan digunakan untuk pelaporan tiap bulan dan laporan tahunan, selain itu buku tamu digital berfungsi sebagai alat memonitor perkembangan kunjungan tamu dinas tiap tahun. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa, buku tamu digital merupakan aplikasi yang digunakan untuk mencatat kunjungan tamu dinas serta melakukan manajemen data kunjungan tamu yang datang ke Disdukcapil. Keberadaan buku tamu digital diharapkan dapat membantu petugas dalam membuat laporan statistik kunjungan tamu dinas.

 

Tujuan : 

  1. 1. Mengetahui data jumlah banyaknya tamu yang berkunjung.
  2. 2. Mengenal data tamu lebih dekat seperti nama, kesan dan lain-lain.
  3. 3. Mengetahui tujuan kunjungan dinas.
  4. 4. Untuk mengetahui perkembangan kunjungan dinas tiap tahunnya.
  5. 5. Bentuk kedekatan antara tamu dinas dengan Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman

Manfaat : 
Terdapat banyak kelebihan buku tamu digital yaitu dapat meningkatkan efisiensi kerja petugas serta keakuratan dalam kesiapan menerima kunjungan dinas. Kelebihan lain dari buku tamu digital adalah sebagai berikut:

  1. 1. Untuk meningkatkan daya guna sistem dan penghematan memori yang dapat digunakan untuk banyak orang.
  2. 2. Mempermudah dan mempercepat waktu akses.
  3. 3. Meningkatkan pelayanan dan kesiapan menerima kunjungan
  4. 4. Tidak mengakibatkan pemborosan Alat Tulis Kantor, misal Buku Tamu dll.
  5. 5. Kemudahan dalam membuat laporan kunjungan tamu dinas pertahun.

Hasil Inovasi :
Data kunjungan tamu dinas yang lebih valid melalui Inovasi Bu Tata (Buku Tamu Digital)

DUKCAPIL GO TO PANTI ASUHAN

Latar Belakang : 
Lembaga Pengasuhan Anak adalah lembaga kesejahteraan sosial yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses pengusulan calon orang tua asuh dan calon anak asuh. Anak Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena Orang Tuanya atau salah satu Orang Tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar. Orang Tua Asuh adalah suami istri atau Orang Tua tunggal selain Keluarga yang menerima kewenangan. untuk melakukan Pengasuhan Anak yang bersifat sementara. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
Anak - anak yang berada di panti asuhan di wilayah Kabupaten Padang Pariaman masih banyak yang belum melakukan perekaman KTP EL. Hal ini mempengaruhi jumlah kepemilikan KTP EL. Anak-anak tersebut tentu akan kesulitan untuk mendatangi kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman dan pengurusan dokumen kependudukan. Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menciptakan suatu inovasi berupa pelayanan khusus guna memperluas jangkauan pelayanan bagi anak - anak yang berada di panti asuhan yaitu Inovasi Dukcapil Go To Panti Asuhan. Inovasi ini disediakan untuk mempermudah dalam mengurus dokumen kependudukan ( khususnya Perekaman, Kepemilikan KTP Elektronik dan kartu Identitas Anak). Melalui Inovasi Dukcapil Go To Panti Asuhan. Petugas akan mengunjungi langsung panti asuhan untuk melakukan pelayanan administrasi kependudukan. Melalui Inovasi ini Anak - anak di Panti Asuhan wajib KTP EL dan Anak 0-17 Tahun kurang 1 hari dapat merasakan manfaat dari dokumen kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyediakan petugas dan kendaraan khusus yang akan turun ke panti asuhan. Dengan inovasi ini diharapkan akan meningkatkan jumlah perekaman, kepemilikan KTP dan KIA karena anak di panti asuhan tidak perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk merekam atau mengurus dokumen kependudukannya tapi cukup menunggu di panti asuhan masing-masing.

Tujuan Inovasi : 

  1. 1.Tujuan inovasi ini untuk untuk mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada anak-anak panti asuhan
  2. 2. Untuk meningkatkan kepemilikan KTP-EL serta menjangkau Wajib KTP Pemula agar merekam data biometrik serta kepemilikan KIA ( Kartu Identitas Anak) bagi anak usia 0 sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari.  Tujuan inovasi ini adalah : 
  3. 3. menjangkau wajib KTP-EL Pemula
  4. 4. Mempermudah pelayanan perekaman dan pengurusan KTP EL bagi anak wajib KTP EL di sekolah-sekolah serta meningkatkan kepemilikan KTP-EL
  5. 5. Meningkatkan kepemilikan KIA ( Kartu Identitas Anak) bagi anak usia 0 - 17 tahun kurang 1 hari.
  6. 6. Meningkatkan kesadaran mengenai arti penting administrasi kependudukan.

Manfaat Inovasi :

  1. 1.Terwujudnya Efisiensi, yang artinya pelayanan yang diberikan memberikan efisiensi waktu dan mempermudah persyaratan dan prosedur pembuatan dokumen Kependudukan Khususnya KTP dan KIA ( Kartu Identitas Anak) hanya dengan persyaratan yaitu Kartu Keluarga.
  2. 2. Terciptanya Keadilan dalam memberikan pelayanan yaitu manyangkut jangkauan pelayanan yang diberikan ke panti asuhandalam rangka meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan

Hasil Inovasi : 

  1. 1. Meningkatkan akurasi kepemilikan dokumen kependudukan.
  2. 2. Terciptanya update database kependudukan.

DUKCAPIL GO TO PESANTREN

Latar Belakang : 
Pesantren (atau pesantrian) adalah sebuah lembaga pendidikan Islam tradisional yang para siswanya tinggal bersama dan belajar di bawah bimbingan guru yang lebih dikenal dengan sebutan kiai dan mempunyai asrama untuk tempat menginap santri. Santri tersebut berada dalam kompleks yang juga menyediakan masjid untuk beribadah, ruang untuk belajar, dan kegiatan keagamaan lainnya. Kompleks ini biasanya dikelilingi oleh tembok untuk dapat mengawasi keluar masuknya para santri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pesantren juga dapat dipahami sebagai lembaga pendidikan dan pengajaran agama, umumnya dengan cara nonklasikal, di mana seorang kiai mengajarkan ilmu agama Islam kepada santri-santri berdasarkan kitab-kitab yang ditulis dalam bahasa Arab oleh Ulama Abad pertengahan, dan para santrinya biasanya tinggal di pondok (asrama) dalam pesantren tersebut. Ada tiga fungsi utama pesantren, yaitu sebagai pusat pengkaderan pemikir-pemikir agama (center of excellence) atau pesantren sebagai pusat penyiapan ahli agama (I'dadul mutafaqqihina fid-din), sebagai lembaga yang mencetak sumber daya manusia (human resources).

Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman dalam meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan, juga melirik Pesantren sebagai target dalam meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan dimaksud. Oleh karena itu dilahirkan Inovasi Dukcapil Go To Pesantren. Anak usia sekolah yang sedang menuntut ilmu di pesantren di lingkungan wilayah Kabupaten Padang Pariaman masih banyak yang belum melakukan perekaman KTP EL serta belum memiliki dokumen kependudukan. Hal ini mempengaruhi jumlah kepemilikan KTP EL dan dokumen kependudukan. Anak yang sedang menimba ilmu di pesantren akan mengalami kesulitan untuk mendatangi kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman dan pengurusan dokumen disaat jam belajar. Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menciptakan suatu inovasi berupa pelayanan khusus guna memperluas jangkauan pelayanan bagi anak wajib KTP EL di pesantren-pesantren.

Tujuan Inovasi : 

  1. 1. Menjangkau wajib KTP-EL Pemula
  2. 2. Mempermudah pelayanan perekaman dan pengurusan KTP EL bagi anak wajib KTP EL di pesantren-pesantren serta meningkatkan kepemilikan KTP-EL
  3. 3. Meningkatkan kepemilikan KIA ( Kartu Identitas Anak) bagi anak usia 0 - 17 tahun kurang 1 hari, KTP Elektronik dan dokumen kependudukan lainnya
  4. 4. Meningkatkan target kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatatn Sipil

Manfaat Inovasi : 

  1. 1. Memperpendek jarak pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat.
  2. 2. Mempermudah pelayanan bagi daerah yang mengalami kendala untuk jaringan.
  3. 3. Meningkatkan akurasi kepemilikan dokumen kependudukan.


Hasil Inovasi : 

  1. 1. Terciptanya update database kependudukan.
  2. 2. Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan

DUKCAPIL GO TO NAGARI

Rancang Bangun Inovasi : 

Pada dasarnya pelayanan publik menyangkut hal yang sangat luas dalam aspek kehidupan, seperti dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam memberikan pelayanan publik, baik itu pelayanan yang berbentuk pengaturan maupun pelayanan lain yang diberikan sebagai bentuk pemenuhan atas kebutuhan masyarakat pada pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah. Namun kondisi empiris-obyektif menunjukkan pelayanan publik yang terdapat pada daerah otonom belum memperlihatkan secara signifikan bahwa pelayanan publik dapat memberikan kemanfaatan yang prima bagi masyarakat. Pelayanan publik yang diberikan cenderung tidak sepenuhnya berorientasi pada keinginan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dalam memberikan sebuah pelayanan kepada masyarakat hal yang diperhatikan bukan hanya menyangkut tentang efisien, tetapi tantangan yang harus dihadapi adalah bagaimana agar masyarakat dapat menerima pelayanan yang adil tanpa harus  membeda-bedakan status masyarakat.

Kepmenpan Nomor 63 Tahun 2003 menyebutkan bahwa instansi penyelenggara pelayanan publik yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pelayanan yang diberikan dapat berbentuk barang maupun jasa yang dibutuhkan masyarakat. Salah satu bentuk kegiatan pelayanan publik yang terdapat pada pemerintah daerah yaitu pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memberikan pelayanan pada bidang administrasi kependudukan. Pelayanan ini berkaitan dengan penerbitan dokumen dan data kependudukan yang meliputi kegiatan pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Administrasi kependudukan merupakan salah satu dari tugas-tugas umum pemerintahan sebagai fungsi pelayanan masyarakat yang dalam penyelenggaraannya berkaitan erat dengan hak sipil atau hak perdata penduduk. Maka dari itu sejalan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas pelayanan kependudukan maka perlu dibentuk suatu sistem administrasi kependudukan yang profesional. Pemerintah daerah khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wajib dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan pada bidang administrasi kependudukan. Saat ini penyelenggaraan pelayanan publik yang menyangkut masyarakat luas patut disoroti, karena pelayanan yang diberikan haruslah berkualitas selain memenuhi tuntutan tetapi juga untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan masyarakat terhadap jasa publik.

 

Tujuan Inovasi : 

  1. 1. Memperpendek jarak pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat.
  2. 2. Mempermudah pelayanan bagi daerah yang mengalami kendala untuk jaringan.
  3. 3. Meningkatkan akurasi kepemilikan dokumen kependudukan.
  4. 4. Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan.
  5. 5. Meningkatkan target kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil .

Manfaat Inovasi : 

  1. 1. Meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat
  2. 2. Mengatasi administrasi yang berbelit dalam proses pelayanan administrasi kependudukan.
  3. 3. Mengurangi biaya bagi penyelenggara dan pengguna layanan publik.
  4. 4. Dari sisi pemerintah, pelayanan stelsel aktif ini berhasil meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan berkualitas yang berguna untuk pengambilan kebijakan skala kabupaten dan meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat.


Hasil Inovasi : 

  1. 1. Meningkatkan akurasi kepemilikan dokumen kependudukan.
  2. 2. Terciptanya update database kependudukan.
  3. 3. Terlayaninya dokumen kependudukan (KK, KTP EL, Kartu Identitas Anak, Surat Keterangan Pindah Datang dan Akta-akta pencatatan sipil)

PELANGI RINDU

(Pembinaan Layanan Nagari Bersama Posyandu)

Latar Belakang : 
Pembinaan Layanan Nagari Bersama Posyandu (pos pelayanan terpadu) merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam memperoleh pelayanan kesehatan ibu dan anak. Tujuan utama posyandu adalah mencegah peningkatan angka kematian ibu dan bayi saat kehamilan, persalinan, atau setelahnya melalui pemberdayaan masyarakat. Peran posyandu di masyarakat sangat dibutuhkan warga dalam pembentukan penyelenggaraan, pemanfaatannya dan memerlukan peran serta aktif masyarakat dalam bentuk partisipasi menimbang balita setiap bulannya, sehingga dapat meningkatkan Angka Kecukapan Gizi (AKG). Kegiatan ini dapat membutuhkan partisipasi Ibu dalam membawa balitanya setiap bulan untuk pemeriksaan perkembangan kesehatan bayi. Sehingga mereka dapat memantau melalui dari berat badan balitanya. Setiap bulan posyandu melaksanakan pelayanan dengan tujuan mendekatkan pelayanan kesehatan dasar terutama Ibu hamil dan balita. Didalam pemeriksaan balita dan Ibu hamil yang berperan aktif ialah seorang ibu, guna untuk mengetahui apa yang disampaikan petugas posyandu atau bidan setempat. Setiap perkembangan balita dapat di lihat dari Ibu yang tanggap dalam hal pemberian asupan makanan atau gizi si balita.   
Maka dari itu si ibu harus aktif mengikuti pelaksanaan posyandu setiap bulannya. Posyandu merupakan langkah yang cukup strategis dalam rangka pengembangan kualitas sumber daya manusia bangsa Indonesia agar dapat membangun dan menolong dirinya sendiri, sehingga perlu ditingkatkan pembinaannya.

 

 Tujuan Inovasi : 

  1. 1. Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Bayi (di bawah satu tahun), Anak balita (di bawah lima tahun). Serta dokumen kependudukan bagi ibu-ibu dan Pasangan Usia Subur (PUS)
  2. 2. Memberikan edukasi mengenai arti penting Pemutakhiran Data Penduduk. Peningkatan kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap terjadi perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk, Pelaksanaan Pemutakhiran Kartu Keluarga sebagai data induk penduduk secara berkala
  3. 3. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman, khususnya mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan bagi masyarakat yang mendapatkan pelayanan dari Posyandu.

 

Manfaat Inovasi : 

  1. 1. Mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan.
  2. 2. Dengan meningkatnya kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap terjadi perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk akan menciptakan  database kependudukan yang valid dan bisa dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan serta perencanaan keuangan.


 

DIARI ADMINDUK

(Disdukcapil membina Nagari dalam Pelayanan Adminduk)

Latar Belakang :
Program utama dari kebijakan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan yaitu: 1) Program Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan: Peningkatan perilaku tertib Administrasi Kependudukan di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja, dan komunitas masyarakat, Pemenuhan kepemilikan dokumen kependudukan yang diperlukan oleh setiap penduduk, Peningkatan nilai guna dokumen kependudukan bagi berbagai pelayanan publik, Pencapaian target kinerja pemerintah daerah di bidang penerbitan dokumen kependudukan sesuai target nasional yang telah ditentukan,

Program Sadar Pemutakhiran Data Penduduk: Peningkatan kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap terjadi perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk, Pelaksanaan Pemutakhiran Kartu Keluarga sebagai data induk penduduk secara berkala, Pelaksanaan konsolidasi data penduduk secara tertib dan teratur melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), 3) Program Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan Sebagai Satu-Satunya Data Yang Dipergunakan Untuk Semua Kepentingan: Pemanfaatan data kependudukan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) untuk Perencanaan Pembangunan, Pelayanan Publik, Alokasi Anggaran, Pembangunan Demokrasi, Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal,   Pemberian kemudahan bagi lembaga pengguna data non lembaga  vertikal skala rovinsi, kabupaten/kota dalam kerjasama pemanfaatan data kependudukan skala rovinsi, kabupaten/kota, 4) Program Sadar Melayani Administrasi Kependudukan Menuju Masyarakat Yang Bahagia: Peningkatan perilaku aparatur untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan, Menyederhanakan mekanisme dan syarat pelayanan administrasi kependudukan, Membuat inovasi pelayanan administrasi kependudukan sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien, Mengembangkan sistem pelayanan administrasi kependudukan yang online dan terintegrasi antar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang berkaitan. 

 

Tujuan Inovasi :

  1. 1. Memberikan pembinaan  sekaligus edukasi yang diberikan berkaitan dengan pelayanan adminduk secara luas, baik berupa persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, pengelolaan pengaduan pelayanan, sarana prasarana pendukung pelayanan serta SDM handal pendukung pelayanan. 
  2. 2. Merubah paradigma dan mindset mengenai pelayanan publik yang membahagiakan masyarakat.
     

Manfaat Inovasi :

  1. 1. Tersedianya tenaga pelaksana pelayanan yang handal
  2. 2. Terciptanya pelayanan prima kepada masyakarat
     

Hasil :

Terlaksananya pembinaan dan edukasi kepada nagari yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan,  baik berupa persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, pengelolaan pengaduan pelayanan, sarana prasarana pendukung pelayanan serta SDM handal pendukung pelayanan sehingga masyarakat benar-benar merasakan pemerintah hadir ditengah-tengah mereka sehingga terciptanya pelayanan prima.

WALK IN DRIVE TRHU

Latar Belakang :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi pelakaksana  mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional dan menerapkan standar operasional pelayanan yang ada. Bentuk pelayanan administrasi kependudukan antara lain pendaftaran penduduk yang meliputi pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan, pencatatan biodata penduduk, dan penerbitan dokumen kependudukan misalnya kartu identitas yang dikenal dengan Kartu Tanda Penduduk Elektroknik (dokumen kependudukan dan pencatatan sipil) dan Kartu Identitas Anak (KIA) serta dokumen pencatatan sipil berupa akta-akta pencatatan sipil. Pengembangan sistem pelayanan administrasi kependudukan yang baru diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas dari pemerintah. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa terjadi perubahan dalam paradigma pelayanan. Parubahan tersebut yaitu mengenai stelsel aktif yang bukan hanya diwajibkan kepada masyarakat tetapi juga diwajibkan kepada pemerintah.

Tujuan Inovasi : 

  1. 1. Memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dan pengambilan dengan cara memberikan pelayananan yang cepat.
  2. 2. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan, sehingga data dan administrasi kependudukan di Kabupaten Padang Pariaman menjadi lebih valid.

 

Manfaat Inovasi :

  1. 1.Meningkatnya Layanan pembuatan dokumen kependudukan kepada masyarakat melalui layanan Digital sehingga biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat dalam melakukan mengurus dokumen kependudukan bisa dikurangi
  2. 2. Mengedukasi masyarakat agar memanfaatlan teknologi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat secara langsung dan menekan praktek-praktek percaloan.
  3. 3. Penghematan waktu dalam memberikan pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat.

Hasil Inovasi :
Terlayaninya dengan cepat pengambilan dokumen kependudukan (KK,KTP EL, KIA, Surat Keterangan Pindah Datang, Akta-akta pencatatan sipil) yang diajukan masyarakat melalui aplikasi DCM (Dukcapil Ceria Mobile) dan tempat pemgambilannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

AYO LAPOR !!!

Latar Belakang : 
Ketika profesional dibangun dalam diri aparatur pelayanan  publik dan diikuti dengan pemberian pelayanan secara optimal dan prima maka disitulah kinerja pelayanan publik terlihat oleh masyarakat dengan sangat optimal. Selanjutnya masyarakat maju mempunyai ciri-ciri berkeinginan untuk berpartisipasi sekaligus memberikan kontribusi dalam peningkatan pelayanan, dimana secara umum kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan dari aparatur menjadi tidak terelakkan. Dan oleh sebab itu indikator kepuasan masyarakat itulah menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintah dalam memberikan pelayanan. Untuk menjawab tantangan dimaksud kejelasan suatu peristiwa menjadi tolak ukur dalam melaksanakan suatu pekerjaan, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Padang Pariaman menjawab tantangan tersebut dengan mewujudkan suatu inovasi AYO LAPOR !!!  aplikasi yang terdapat dalam Aplikasi Dukcapil Ceria Mobile (DCM) yang berisi pengaduan, survei dan hasil penilaian masyarakat, yaitu : Laporkan Pungli, Ayo Nilai Kami, Layanan Pengaduan dan Hasil Penilaian Masyarakat terhadap pelayanan yang sudah dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Tujuan Inovasi :

  1. 1. Memberikan edukasi mengenai arti penting pemanfaatan teknologi informasi berupa memberikan laporan mengenai pungli yang terjadi, memberikan penilaian dan mengajukan pengaduan;
  2. 2. Menghemat waktu masyarakat tanpa harus datang ke Disdukcapil.
  3. 3. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman.

 

Manfaat Inovasi :

  1. Mempermudah masyarakat dalam memberikan laporan mengenai pungli yang terjadi, memberikan penilaian dan mengajukan pengaduan;
  2. Dengan meningkatnya kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap terjadi perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk akan menciptakan  database kependudukan yang valid dan bisa dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan serta perencanaan keuangan.
  3. Meningkatnya Layanan pembuatan dokumen kependudukan kepada masyarakat melalui layanan Digital sehingga biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat dalam melakukan mengurus dokumen kependudukan bisa dikurangi
  4. Mengedukasi masyarakat agar memanfaatlan teknologi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat secara langsung dan menekan praktek-praktek percaloan.

 

Hasil Inovasi :
Terlayaninya dengan cepat menyampaikan laporan pungli, penilaian dengan menyampaikan kesan, kritik maupun saran untuk kemajuan Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman dan memilih penilaian. Berikutnya layanan pengaduan. Terakhir adalah Hasil Penilaian Masyarakat yang berisi Grafik Tingkat Kepuasan Masyarakat.

KLINIK MUSLIMAH

(KLINIK DATAMU BERMASALAH TUNGGU DIRUMAH)

Rancang Bangun Inovasi :
Pemerintah wajib memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk. Berdasarkan pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan bahwa Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.

Inovasi KLINIK MUSLIMAH merupakan layanan dokumen kependudukan yang memprioritaskan kepada masyarakat yang mempunyai keluhan tentang data kependudukan  yang tidak bisa diperbaiki serta perubahan data bermasalah, yang dikumpulkan per nagari dan Tim Dukcapil akan menindaklanjuti langsung ke nagari yang bersangkutan sehingga masyarakat hanya menunggu dirumah saja untuk penyelesaian permasalahan dokumen Kependudukannya. Inovasi KLINIK MUSLIMAH berkolaborasi dan berkoordinir dengan Nagari setempat. Dengan Layanan KLINIK MUSLIMAH ini  memastikan bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat, sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik

Tujuan Inovasi Daerah :

  1. 1. Untuk mempermudah bagi masyarakat dalam pengurusan Dokumen Kependudukan dan tercapainya taget kepemilikan data dan dokumen Kependudukan di Indonesia dan Kabupaten Padang Pariaman Khususnya, dan sekaligus agar masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pengurusan Dokumen cukup tunggu dirumah dan dokumennya akan diselesaikan melalui Nagari Setempat.
  2. 2. Dengan Inovasi KLINIK MUSLIMAH ini sangat membantu bagi warga dan masyarakat, disamping bisa mengatasi permasalahan serta keluhan juga bisa mengurangi biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan Dokumen Kependudukan karena masyarakat cukup hanya tunggu dirumah saja tidak perlu datang ke Nagari atau Dinas kependudukan. Dengan kemudahan layanan ini diharapkan Pemerintah dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat dan mengakses Nagari-nagari yang masyarakatnya membutuhkan layanan seperti Klinik Muslimah ini.

Manfaat Inovasi :

  1. 1. Inovasi Klinik Muslimah melakukan perubahan-perubahan yang bergerak ke arah dalam penyelesaian masalah yang ada dimasyarakat khususnya mengenai data kependudukan yang bermasalah. Inovasi Klinik Muslimah dijalankan dengan prinsip-prinsip universal, integrasi dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak akan ada seorang pun yang terlewatkan tanpa kecuali data data bermasalah yang ada di masyarakat yang masuk berdasarkan laporan dari aplikasi pengaduan secara online, maupun melalui Nagari . Sehingga apapun yang berkaitan dengan masalah data Kependudukan yang dilaporkan atau dikeluhkan oleh masyarakat dapat diatasi dan diberikan solusi yang sesuai dengan prosedur yang ada di Didukcapil.
  2. 2. Dengan inovasi ini, memudahkan mereka mendapatkan hak dasar seperti dokumen kependudukan yang secara tidak langsung akan mendapatkan solusi yang relevan sesuai dengan aturan yang ada.  Layanan ini mencari target hanya masyarakat yang bermasalah dengan dokumen data Kependudukan, yang tepat dan pastinya mengurangi biaya bagi penyelenggara dan pengguna layanan publik.
  3. 3. Dari sisi pemerintah, pelayanan inovasi Klinik Muslimah ini berhasil meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan berkualitas yang berguna untuk pengambilan kebijakan skala kabupaten dan meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat.

Hasil Inovasi :

  1. 1. Terlayaninya permasalahan dokumen kependudukan  yang tidak selesai melalui aplikasi dan membutuhkan verifikasi langsung ke lapangan oleh Tim Disdukcapil sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil.
  2. 2. Terdatanya masyarakat yang mengalami permasalahan dokumen dengan melibatkan stakeholder ( masyarakat dan nagari), sehingga kegiatan ini dapat berjalan baik dan berdampak positif bagi target/kelompok sasaran dari inovasi Muslimah  ini yaitu masyarakat yang mempunyai masalah data Kependudukan.

LATO-LATO

( LAyanan TOtal LAngsung TOp)

 

Rancang Bangun Inovasi :
Fungsi dari pemerintah secara umum, yaitu pengaturan, pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan. Dari fungsi pemerintah tersebut salah satunya yaitu pelayanan kepada masyarakat. Selaku penyelenggara pelayanan sudah seharusnya pemerintah menyediakan fasilitas dan pelayanan yang layak. Demi terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik dan terwujudnya perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, maka pemerintah mengeluarkan peraturan yang membahas mengenai pelayanan publik terdapat pada UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan yang disediakan oleh pemerintah. Perkembangan pelayanan publik sudah seharusnya disesuaikan dengan adanya kebutuhan dan kondisi masyarakat karena pelayanan dibuat untuk memudahkan dan memenuhi hak serta kebutuhan masyarakat dalam melakukan layanan. Tujuan adanya pelayanan publik yaitu agar terpenuhinya hak-hak dasar dari warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administratif terkait dengan kepentingan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pelayanan administratif merupakan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berupa pelayanan yang menghasilkan dokumen resmi yang diperlukan. Salah satu dokumen resmi yang dimaksud yaitu dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan memiliki kekuatan di muka hukum sebagai bukti valid yang dihasilkan dari pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.

Guna menyikapi hal-hal tersebut diatas, Disdukcapil melahirkan inovasi LATO LATO ( LAyanan TOtal LAngsung TOp) yang berkolaborasi dengan seluruh stakeholder serta berpartisipasi pada beberapa event baik yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman maupun dengan stakeholder di luar lingkungan Kabupaten Padang Pariaman guna memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam hal memperoleh dokumen kependudukan. Untuk instansi di luar  Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Disdukcapil berkolaborasi dengan Disdukcapil Provinsi Sumatera Barat dalam memberikan pelayanan percepatan implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Tujuan Inovasi :

  1. 1. Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai arti penting dokumen kependudukan;
  2. 2. Meningkatkan kepedulian masyarakat melakukan pembuat dokumen kependudukan secara cepat dan transparan dengan pelayanan bersama.
  3. 3. Meningkatkan realisasi target kinerja dokumen kependudukan.

Manfaat :

  1. 1. Memberikan kemudahan dalam mengakses kebutuhan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP-el, KIA dan Akta Kelahiran yang menjadi Indikator Kinerja Utama bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Untuk memperoleh kebutuhan dasar tentunya harus memiliki dokumen kependudukan. 
  2. 2. Terciptanya pelayanan prima kepada masyarakat

Hasil Inovasi :
Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan

 

 

SEMEN PADANG PAK YAN ONLINE

(SEKALI MENIKAH DAPAT SEGUDANG PAKET LAYANAN) ONLINE

Rancang Bangun Inovasi :
Di era globalisasi seperti sekarang ini, manusia sudah terbiasa dengan segala sesuatu yang serba instan, praktis, dan simpel, termasuk dalam menerima pelayanan. Masyarakat, menuntut untuk mendapatkan pelayanan secara cepat namun berjalan secara efisien. Sehingga pemerintah harus membuat inovasi baru dan mengganti sistem pelayanan secara manual menjadi sistem pelayanan yang berbasis teknologi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagaimana dalam “Proses perkembangan globalisasi, berawal dari kemajuan dibidang teknologi informasi dan komunikasi. Bidang tersebut merupakan penggerak globalisasi. Dari kemajuan bidang ini kemudian mempengaruhi sektor-sektor lain dalam kehidupan, seperti bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain”. Berdasarkan penjelasan tersebut maka pemerintah adalah aktor terpenting dalam memanfaatkan sebuah teknologi informasi dan komunikasi tersebut, yaitu dengan memberikan sebuah pelayanan menggunakan teknologi  dan menciptakan inovasi baru ataupun model pelayanan baru di dalam sektor publik. Kini, pemerintah telah menciptakan inovasi sistem pelayanan maupun aplikasi sebagai alat untuk memberikan pelayanan berbasis teknologi kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan di KUA, yang mana Kementerian Agama memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang didalamnya terdapat data-data nikah yang dilakukan secara On-line. “SIMKAH merupakan program aplikasi yang dibuat untuk pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk ketertiban administrasi pencatatan pernikahan sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas. Pencatatan perkawinan juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya nikah sirih ataupun nikah di bawah tangan”. 5 Selain itu, aplikasi ini juga dapat “ mempermudah pencatatan, registrasi serta memantau pernikahan setiap warga Negara. Maka, nantinya semua peristiwa pernikahan, pencatatannya terintegrasi dalam SIMKAH yang nanti dikaitkan dengan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintregasi dengan baik”. Pada awalnya, pencatatan perkawinan ataupun bukti pernikahan secara agama dan Negara hanya buku nikah, yaitu sesuatu yang wajib dimiliki oleh setiap individu yang sudah menikah. Buku nikah menjadi satu satunya bukti pernikahan sah di Indonesia yang menjadi salah satu syarat dalam urusan birokrasi.

Tujuan Inovasi :

  1. 1. Memudahkan bagi pasangan baru dalam pengurusan KK dan KTP EL dengan Status Kawin;
  2. 2. Meningkatkan akurasi kepemilikan dokumen kependudukan.
  3. 3. Pelayanan prima dapat memberikan pelayanan yang dapat memenuhi dan memuaskan kebutuhan serta berfokus kepada masyarakat secara sangat baik atau terbaik. Pelayanan prima bermanfaat bagi upaya peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat sebagai pelanggan dan sebagai acuan pengembangan penyusunan standar pelayanan.

Manfaat :

  1. 1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik, Inovasi Semen Padang PakYan Online bekerjasama dengan Kantor UrusanAgama (KUA) se Kabupaten Padang Pariaman. Akan mendatangi pasutri di hari pernikahannya dengan memberikan surat nikah kedua mempelai, 3 KK (2 KK orang tua lama, 1 KK baru), dan 2 KTP, Piagam Pernikahan serta Ucapan Selamat dari Bupati Padang Pariaman.
  2. 2. Terciptanya update database kependudukan.

Hasil Inovasi :
Dokumen Kependudukan bagi Pasangan suami istri berupa paket layanan antara lain : 2 buah KTP bagi suami dan istri dengan status “kawin’, 3 buah Kartu Keluarga (KK baru bagi pasangan suami istri, KK orangtu dan KK mertua), Piagam Pernikahan yang ditandantangi oleh Kadisdukcapil dan Kepala KUA) serta Ucapan Selamat dari Bupati Padang Pariaman

 

e-LIFE PADANG PARIAMAN

Rancang Bangun Inovasi :
Makna kehidupan
 atau arti kehidupan (bahasa Inggris: the meaning of life) adalah persoalan yang berkaitan dengan signifikansi kehidupan atau keberadaan secara umum (eksistensi). Proses kehidupan mulai dari lahir sampai dengan meninggal. Kelahiran diawali dari suatu kehamilan, kelahiran, pernikahan, perceraian sampai akhirnya proses kematian. Sekaitan dengan tugas Disdukcapil sebagai pencatat peristiwa penting dan peristiwa kependudukan, menyikapi dengan melahirkan suatu inovasi yang dinamakan e_life Padang Pariaman. Inovasi ini terangkum dalam suatu aplikasi yang dalam implementasinya berkolaborasi dengan beberapa instansi, antara lain : Pelaporan dan Pencatatan  pernikahan muslim berkolaborasi dengan 17 (tujuh belas) KUA (Kantor Urusan Agama) se Kabupaten Padang Pariaman. Pelaporan dan Pencatatan kelahiran berkolaborasi dengan Bidan Praktek Mandiri se Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kesehatan, RSUD dan petugas di nagari. Sebelum proses kelahiran, bagi ibu-ibu hamil Dinas kesehatan melakukan pencatatan untuk kehamilan dan pada system akan terlihat perkiraan waktu kelahiran. Pelaporan dan Pencatatan perceraian, Disdukcapil berkolaborasi dengan Pengadilan Agama. Masyarakat yang mengajukan proses cerai, ketika telah disyahkan oleh Pengadilan Agama maka akan langsung mengdapatkan KTP dengan Status “Cerai” dan langsung pisah KK. Pelaporan dan Pencatatan kematian, Disdukcapil berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk dilanjutkan dengan Autopsi Verbal (AV) serta berkolaborasi dengan petugas nagari. Kedepan Aplikasi ini akan terus dikembangkan kolaborasi dengan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial P3A dan Dinas Koperindag UKM.


Tujuan Inovasi :

  1. 1. Memberikan dokumen identitas hukum bagi warga.
  2. 2. Untuk meningkatkan akses pada pencatatan kehidupan
  3. 3. Menjadi sumber utama sistem statistik kehidupan, yaitu dengan merekam terjadinya peristiwa penting dalam kehidupan secara keseluruhan, mendokumentasikan ciri-ciri pentingnya, dan menyebarkan data kehidupan yang berkaitan untuk penyusunan kebijakan atau perencanaan.

Manfaat :

  1. 1. Terciptanya update database kependudukan 
  2. 2. Terciptanya sistem pencatatan yang komprehensif tanpa harus banyak mengandalkan kegiatan pencacahan, seperti sensus berkala, yang cenderung mahal, tidak menghasilkan data sewaktu, dan kadang gagal menjangkau banyak penduduk.
  3. 3. E-Life Padang Pariaman mengacu pada semua mekanisme pemerintah dalam mencatat dan/atau melaporkan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan—termasuk kelahiran, kematian, pernikahan, dan perceraian—dan bagaimana mekanisme tersebut berkaitan dengan pemberian akta atas peristiwa-peristiwa dimaksud.

Hasil Inovasi :
Tersedianya aplikasi yang berlaku tunggal dan universal, mekanisme yang terkolaborasi tidak tumpang tindih untuk menghasilkan data yang penting untuk perencanaan pembangunan


SI PAKEM

(Sistem Pelaporan dan Pencatatan Kelahiran dan Kematian)

Si Pakem muncul sebagai jawaban atas ketidakakuratan data tentang pelaporan dan pencatatan terhadap kelahiran dan kematian yang terjadi. Juga menjawab terhadap permasalahan-permasalahan antara lain:

  1. 1. Persentase pelaporan kelahiran dan kematian yang masih rendah;
  2. 2. Masyarakat mengurus dokumen saat dibutuhkan saja, misalnya kebutuhan asuransi dan BPJS;
  3. 3. Masyarakat belum mempersiapkan nama anak saat melahirkan;
  4. 4. Fasilitas pelaporan yang belum tersedia secara elektronik

Diinisiasi Tahun 2018, dimulai akhir tahun 2018, sampai saat ini terus dilakukan pengembangan aplikasi termasuk fitur-fitur yang disesuaikan dengan kebutuhan dalam pelayanan dan pengambilan kebijakan. Sebelumnya pelaporan kelahiran dan kematian dilakukan oleh masyarakat/bidan/petugas di Nagari/desa secara manual ke Disdukcapil, sekarang pelaporan bisa dilakukan secara digital serta hasil layanan langsung terintegrasi. Pihak yang terlibat adalah Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan berkolaborasi dan memberdayakan potensi untuk menghasilkan data skala kabupaten/kota yang bermanfaat terutama untuk kedua OPD untuk pengambilan kebijakan dibidang kesehatan dan kependudukan.

Guna mendukung pelaksanaan SIPAKEM, telah dilaksanakan Bimtek secara bertahap untuk pengelola KIA Puskesmas, 258 orang Bidan, serta 103 orang petugas di nagari (desa). 

 


NAGARI GO DIGITAL

Latar Belakang

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi serta membawa dampak terhadap penyelenggaraan Pemerintahan pada semua tingkatan

Permasalahan

Pelayanan pemerintahan Nagari belum disentuh oleh layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta belum terkoneksi dengan database kependudukan.

103 Kantor Nagari tersebar pada wilayah Kabupaten Padang Pariaman memiliki akses yang berbeda karena dipengaruhi oleh kondisi geografis serta ketersediaan sarana transportasi. Hal ini mempengaruhi terhadap pelayanan Pemerintahan Nagari yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, yang harus berurusan ke Kantor Dinas Dukcapil di wilayah Pariaman

Kegiatan

  1. 1. Membangun aplikasi Nagari go Digital
  2. 2. Mendorong Pemerintah Nagari untuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung layanan Nagari go Digital
  3. 3. Melatih perangkat Nagari (Sekretaris Nagari dan Kasi Pelayanan/Kasi Pemerintahan) untuk pengelolaan aplikasi Nagari go Digital
  4. 4. Melakukan validasi dan akurasi data kependudukan Nagari untuk mendukung pelayanan Nagari go Digital

Tujuan

  1. 1. Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Nagari dengan dukungan layanan digital
  2. 2. Menciptakan koneksivitas data antara Dukcapil serta OPD terkait dengan Pemerintahan Nagari
  3. 3. Meningkatkan efektivitas dan kemanfaatan bagi publik

Manfaat

  1. 1. Pemerintah Nagari serta masyarakat bisa menikmati layanan tanpa harus datang ke Kantor Dinas Dukcapil maupun Kantor OPD terkait lainnya.
  2. 2. Terjadi penghematan biaya

Hasil Inovasi : Terciptanya inovasi dalam bentuk koneksivitas layanan Nagari dengan Dinas Dukcapil, sehingga pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bisa diselesaikan di Kantor Nagari.

 

 

GERAI DUKCAPIL

Kabupaten Padang Pariaman memiliki luas wilayah 1.329 km², terdiri dari 103 nagari, 17 kecamatan. Keadaan wilayah dengan topografi yang beragam membuat masyarakat kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukannya. Masyarakat dari wilayah terjauh dengan jarak tempuh +-75km dan kondisi

jalanan yang terjal, membutuhkan waktu lebih lama untuk sampai ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman di Pariaman.

Program ini adalah program pelayanan dengan membuka gerai (tempat pelayanan skala kecil/3 loket) yang melayani 4 kecamatan yang jauh dari pusat kota/pusat pelayanan. Pelayanan tetap online dengan standar yang sama.

Hal ini untuk memudahkan masyarakat dari segi biaya transportasi dan waktu yang dibutuhkan karena jauhnya pusat pelayanan.

Program ini akhirnya menjadi penting dan bermanfaat sehingga tahun 2019 akan ditambah gerai-gerai Dukcapil yang lain yang dapat membantu masyarakat di wilayah yang jauh. Semua proses pengiriman yang dilakukan di gerai adalah melalui PT Pos yang dibiayai oleh APBD.

Adapun manfaat dengan dibangunnya Gerai Dukcapil antara lain :

  1. Meningkatnya masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen kependudukan.
  2. Meningkatnya penerbitan dokumen kependudukan

Selain menghemat waktu dan biaya, dengan adanya unit layanan ini juga memperpendek birokrasi bagi masyarakat dalam hal pengurusan dokumen kependudukan.

Jadi masyarakat tidak perlu lagi untuk mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman yang berjarak cukup jauh dari wilayah 4 (empat) kecamatan tersebut.

Untuk tahun 2020, direncanakan untuk membuka Gerai Dukcapil di Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai.


ALPA BETA

(Anak Lahir Pulang Bersama Akta)

Tahun 2017 sekitar 29,58% anak usia 0-18 tahun belum memiliki akta kelahiran atau dengan kata lain sekitar 71,42% telah memiliki akta kelahiran, hal tersebut bisa terjadi karena jarak tempuh yang jauh dan kurangnya kesadaran ibu muda dalam mengurus akta kelahiran anaknya.

Tujuan dari Inovasi ALPABETA adalah untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran anaknya yang secara tidak langsung dapat meningkatkan kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun khususnya anak yang baru lahir (bayi) di rumah sakit, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman bekerjasama dengan penolong kelahiran (bidan, rumah sakit, puskesmas) dalam penyampaian informasi kelahiran dan pengumpulan dokumen pengurusan.

Dengan demikian anak yang lahir akan pulang bersama akta kelahiran dan Kartu keluarga (KK) dengan penambahan anggota keluarga baru. inovasi ini didukung oleh AJEK  dalam antar-jemput dokumen pendukungnya serta aplikasi back office ALPABETA.

Pada tahun 2018, Dinas Dukcapil telah meresmikan gerai alpa beta di 2 rumah sakit yaitu RSUD Pariaman di Kota Pariaman, dan RSUD Padang Pariaman di Parit Malintang. Selain intu ALPABETA juga melayani puskesmas-puskesmas.

Sedangkan manfaat dari inovasi ini adalah memudahkan masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran anaknya yang baru lahir (bayi) tanpa harus datang langsung.

Hasil inovasi ini yaitu meningkatkan kepemilikan akta kelahiran tepat waktu.

Gerai ALPABETA di RSUD Padang Pariaman

Gerai ALPABETA di RSUD Sumatera Barat di Pariaman

 

 

 


KADOKU KTP - EL

Latar Belakang

Pada Tahun 2017, jumlah penduduk kab. padang pariaman sebanyak 464.560 jiwa. dimana 10,52% diantaranya merupakan penduduk usia 15-19 tahun. penduduk usia dibawah 17 tahun merupakan penyumbang terbesar dalam total penduduk wajib KTP.

Permasalahan

Penduduk usia dibawah 17 tahun atau wajib ktp-el pemula merupakan penduduk usia sekolah. hal ini akan menyulitkan yang bersangkutan untuk datang perekaman ke kantor dukcapil atau kantor camat setempat. hal ini menjadi acuan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten padang pariaman untuk mengurangi penambahan penduduk wajib ktp melalui program kadoku ktp-el yang menyasar siswa SMA/SMK.

Tujuan

  1. 1. Meningkatkan kepemilikan ktp-el
  2. 2. Menjangkau wajib ktp-el pemula

APLIKASI KADOKU KTP-EL          CHASING KADOKU KTP_EL           

Manfaat

Kadoku ktp-el dimulai dengan melakukan perekaman data  ktp-el ke sma di kab. padang pariaman secara bertahap. perekaman dilakukan pada anak usia menjelang wajib ktp atau usia 16 tahun keatas. jika anak tersebut sudah berusia 17 tahun maka akan di cetak-an ktp-el tepat saat ulangtahunnya. ktp-el tersebut dikirimkan ke sekolah yang bersangkutan per-hari ulang tahun. kegiatan ini dapat meningkatkan kepemilikan ktp-el untuk wajib ktp-el pemula.

Hasil inovasi: wajib ktp-el pemula mendapatkan ktp-el melalui inovasi kadoku ktp-el

 

Piagam dan KTP pada Program Inovasi Kadoku KTP EL

 

 

 

 

KERTAS PUNDI DI BANK NAGARI

(Kejar Identitas Kependudukan di Bank Nagari)

 

PEDOMAN TEKNIS INOVASI


PENDAHULUAN
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. identitas digital adalah data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk. Dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam. Karena IKD memiliki beberapa fungsi yakni sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital.

Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Permendagri tersebut menjelaskan Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

 

LATAR BELAKANG
Kondisi saat ini di Kabupaten Padang Pariaman, jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman adalah sebanyak 333.177 jiwa, sedangkan jumlah yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih sangat rendah yaitu sebanyak 17.721 atau baru sekitar 5,32%. Sedangkan target yang diberikan oleh pusat adalah sebesar 25% dari jumlah perekaman Atau sebesar 83.294 yang harus dikerjar oleh Pemerintah kabupaten Padang Pariaman. Berangkat dari permasalahan inilah, guna menyikapi hal-hal tersebut diatas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melahirkan inovasi Kertas Pundi di Bank Nagari (Kejar Identitas Kependudukan Digital di Bank Nagari) yaitu melaksanakan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Bank Nagari KCP Pariaman dengan alamat  Jalan Jend. Sudirman Nomor 25 Kode Pos 25512 Telp (0751) 91225 guna meningkatkan IKD (Identitas Kependudukan Digital) dari pegawai di Bank Nagari dan masyarakat yang sedang berurusan di bank tersebut. Melalui inovasi ini diharapkan memberikan kontribusi dalam mengejar target 25% dari jumlah perekaman dan meningkatnya antusias masyarakat untuk menerapkan IKD di HP masing-masing. Dengan tingginya antusias tersebut diharapkan membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya Identitas Kependudukan Digital sebagai Pengganti Fisik KTP Elektronik. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencetak KTP berulang-ulang, data kependudukan selalu update dan tidak butuh  fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan publik.

 

TUJUAN INOVASI

  1. 1. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang arti penting IKD (Identitas Kependudukan Digital), mempermudah verifikasi tanpa membawa KTP Elektronik, mengakses data  anggota keluarga dan dan dokumen pribadi, mengakses pelayanan publik;
  2. 2. Memberi kemudahan kepada masyarakat dalam penerapan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  3. 3. Meningkatkan Kepemilikan IKD sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki IKD.

 

MANFAAT INOVASI

  1. 1. Mempermudah masyarakat dalam melakukan verifikasi diri tanpa harus membawa KTP Elektonik, mengakses data anggota keluarga;
  2. 2. Pelayanan administrasi kependudukan menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien;
  3. 3. Mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik;
  4. 4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

PEDOMAN PELAKSANAAN INOVASI

  1. 1. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan Bimtek Inovasi Kertas Pundi  (Kejar Identitas Kependudukan Digital);
  2. 2. Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman melakukan koordinasi sekaligus menetapkan jadwal pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  3. 3. Pihak bank memberitahukan/menginformasikan kepada karyawan atau masyarakat yang sedang berurusan mengenai pelaksanaan pelayanan IKD (Identitas Kependudukan Digital);
  4. 4. Petugas Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman Melakukan layanan IKD (Identitas Kependudukan Digital).

 

 

DOKUMENTASI INOVASI
  


DUKCAPIL WEEKEND SERVICE

Latar Belakang

Profesi masyarakat beragam, mulai dari pedagang, petani, pekerja kantoran, PNS dan lainnya. sedangkan waktu pelayanan biasanya dilakukan pada jam kerja, yaitu senin-jumat jam 16.00.

Permasalahan

Beberapa masyarakat yang tidak bisa datang pengurusan pada jam kerja karena waktunya berpapasan dengan pekerjaan, atau alasan lainnya.

Tujuan

  1. 1. Memberikan pelayanan prima
  2. 2. Memberikan alternatif waktu pelayanan bagi masyarakat yang tidak bisa datang di jam kerja

Manfaat

Weekend service merupakan pelayanan yang dibuka pada akhir pekan hari sabtu. Inovasi ini menyasar masyarakat yang tidak dapat melakukan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di hari kerja. Skema pelayanan sama dengan hari kerja namun dengan  sumber daya yang lebih sedikit namun cukup untuk melayani masyarakat yang datang.


TAMASYA

 

(Tampek Mangadu Masyarakat)

Latar Belakang

Minangkabau khususnya Padang Pariaman terkenal akan masyarakatnya yang sering merantau. Hampir pada setiap pelosok negeri dapat ditemukan perantau dari Minangkabau. beberapa dari perantau tersebut memutuskan untuk kembali ke kampung halaman karena beberapa keadaan, salah satunya karena alasan ekonomi.

Permasalahan

Kebanyakan dari perantau yang pulang kampung tidak mengurus dokumen kepindahannya secara resmi. Masalah yang ditimbulkan tentunya masyarakat tersebut tidak dapat membuat dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di kampung halaman karena data yang bersangkutan masih ada di perantauan. Jika masyarakat tersebut harus mengurus ulang perpindahannya secara resmi, bisa dikatakan tidak mungkin karena membutuhkan biaya yang cukup besar. Selain persoalan tersebut, ada beberapa masalah yang dialami oleh masyarakat Padang Pariaman yang tidak merantau namun belum memiliki kesempatan untuk datang secara langsung untuk memasukan pengaduan.

Tujuan

  1. 1. Menyediakan media pengaduan yang mudah diakses masyarakat
  2. 2. Meningkatkan kualitas pelayanan public

Manfaat

Pada awal pembentukan layanan pengaduan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman menyediakan layanan pengaduan manual dengan media  telepon, whatapss, SMS dan datang langsung ke kantor. Selanjutnya di buatlah tamasya (tampek mangadu masyarakat) sebagai pengembangan pelayanan berbasis android, disini masyarakat dapat menyampaikan semua keluhannya yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh petugas sesuai dengan pengaduaan yang disampaikan. status pengaduan dapat dilihat secara langsung di aplikasi tersebut. Inovasi ini dapat memudahkan masyarakat dalam pengajuan pengaduan tanpa harus datang secara langsung yang berakibat pada meningkatnya kualitas pelayanan public.

Hasil Inovasi : Aplikasi Tamasya ( pengaduan masyarakat ) berbasis android yang terdapat dalam aplikasi dukcapilceria mobile dapat di download di playstore.

                                             

     

 

 

            

 

 

 


PRISMA DUKCAPIL

(Pusat Riset Statistik Dan Manajemen Data Kependudukan Dan Pencatatan Sipil)

Latar Belakang

Sejak tahun 2010 telah dimulainya penggunaan server sebagai media penyimpanan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman. Dengan  adanya server ini akan memudahkan dalam perekapan data kependudukan. selain itu, inovasi yang dilakukan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kab. padang pariaman telah mengarah ke teknologi informasi. sebagian pengaksesan media informasi telah memanfaatkan teknologi informasi berbasis database.

Permasalahan

Data yang telah terkomputerisasi tersebut bisa dilihat secara online namun belum ada ruangan khusus untuk display semua informasi elektronik tersebut. sehingga opd lain belum bisa memanfaatkan data kependudukan dan pencatatan sipil secara optimal.

Tujuan

  1. 1. Menyediakan ruangan display informasi data berbasis teknologi
  2. 2. Menyediakan ruangan pengolahan data kependudukan dan pencatatan sipil

Manfaat

OPD yang ingin mengetahui data kependudukan dan pencatatan sipil yang  up to date yang telah di kemas menjadi tampilan yang lebih menarik melalui display canggih prisma sehingga bisa dilihat secara langsung di ruangan ini. hal ini dapat menjadi dasar bagi opd yang bersinggungan langsung dengan data kependudukan dalam mengambil keputusan yang lebih akurat terkait kinerjanya. selain itu, semua inovasi berbasis teknologi yang dimiliki dinas kependudukan dan pencatatan sipil kab. padang pariaman dapat di tampilkan disini.

 

Hasil Inovasi : Terbentuknya ruangan prisma berbasis teknologi yang bisa menampilkan lebih dari satu sumber data informasi dalam satu waktu.

 


PEDANG SABER

(Petugas Datang Semua Administrasi Beres)

Program  Inovasi Pedang Saber adalah bentuk pelayanan keliling/jemput bola yang dilaksanakan di nagari-nagari yang bertujuan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dalam memanfaatkan layanan pemerintah.
Pelayanan ini dekat dengan masyarakat dan akan mengurangi biaya transportasi mayarakat, hemat waktu dan  cepat.
Program ini adalah pelayanan LANGSUNG JADI DITEMPAT untuk semua dokumen kependudukan, didukung oleh jaringan internet mobile maupun jaringan internet dari Dinas Kominfo Kabupaten Padang Pariaman.

Latar Belakang:

Kabupaten Padang Pariaman memiliki luas wilayah 1.329 km², terdiri dari 103 nagari, 17 kecamatan. keadaan wilayah dengan topografi yang beragam membuat masyarakat kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipilnya.

Permasalahan:

Masyarakat dari wilayah terjauh dengan jarak tempuh +-75km dan kondisi jalanan yang terjal, membutuhkan waktu lebih lama untuk sampai ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Padang Pariaman di Pariaman.

Tujuan

  1. 1. Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
  2. 2. Menjangkau masyarakat nagari dalam pelayanan

Manfaat

Pedang Saber (Petugas Datang Semua Administrasi Beres) merupakan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil , dimana petugas datang ke nagari-nagari untuk melakukan pelayanan guna mendapatkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil . jika tidak ada kendala, pada saat petugas datang semua kebutuhkan administrasi masyarakat selesai pada hari itu juga.

Hasil inovasi : pelayanan publik dalam meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil melalui inovasi pedang saber.

 


MIKI MOS

 ( Mitra Kiriman Melalui Pos)

Program ini adalah program yang ditujukan untuk memudahkan urusan masyarakat dengan mengirimkan dokumen kependudukannya langsung ke rumah dan keluar daerah sebagaimana yang diminta masyarakat.

Disamping karena masyarakat tidak ingin berlama-lama berurusan di dinas karena keperluan lain, program ini juga dibutuhkan disaat kepala dinas tidak berada ditempat, sehingga pelayanan yang membutuhkan tanda tangan basah tidak bisa diambil langsung oleh masyarakat, misalnya disaat  kepala dinas keluar daerah.

Telah berlangsung sejak Tahun 2015 (sebagaimana gambar), dengan rata-rata pengiriman per-tahun mencapai 15.000 alamat yang dibiayai oleh pemerintah melalui APBD.


AJEK

( Antar Jemput Dokumen Kependudukan)

Latar Belakang

Beragamnya kondisi wilayah kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman menyebabkan kesulitannya masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. hal ini dibutuhkan perhatian khusus dari dukcapil untuk menjangkau masyarakat dengan kondisi tersebut melalui inovasi yang dilakukan.

Permasalahan

Inovasi yang dilakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kab. padang pariaman membutuhkan transportasi penunjang. seperti penjemputan dokumen terkait pengurusan akta kelahiran inovasi ALPABETA, dan lainnya.

Tujuan

  1. 1. Tersedianya transportasi untuk mendukung layanan
  2. 2. Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil

Manfaat

Meningkatnya kepemilikan dokumen kependudukan dengan antar jemput dokumen kependudukan (ajek) sebagai program penunjang transportasi inovasi di dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Hasil Inovasi

Tersedianya petugas dan alat transportasi roda dua sebagai layanan antar jemput dokumen kepedudukan dan pencatatan sipil pendukung inovasi.

Kendaraan Pendukung AJEK

 


SATRIA

(Pesan Antrian Anda)

Aplikasi ini adalah berbasis SMS yang dimodifikasi menjadi berbasis android. Aplikasi ini digunakan bagi masyarakat yang ingin mengantri pelayanan melalui SMS/android. Terkoneksi ke database pelayanan, masyarakat dapat langsung memesan antrian melalui aplikasi ini. Selanjutnya aplikasi secara otomatis akan memberitahukan jadwal masyarakat untuk datang ke dinas, mulai dari jam dan hari yang ditentukan. Aplikasi dapat membantu mengurai pelayanan yang mengantri melalui manual. Namun antrian elektronik manual tetap diberikan karena menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Latar belakang

KTP EL merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh masyarakat Wajib KTP. Untuk mendapatkannya masyarakat yang sudah memiliki surat keterangan perekaman dipersilakan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. rata-rata cetak KTP EL di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Padang Pariaman kurang lebih sebanyak 300 keping perhari.

Permasalahan:

Antrian diberikan kepada masyarakat yang datang untuk pelayanan. hal ini menyebabkan menumpuknya masyarakat yang menunggu untuk dilayani.

Tujuan

  1. 1. Memberikan pelayanan prima
  2. 2. Memberikan masyarakat alternatif antrian pelayanan khusus cetak KTP-El

Manfaat

Satria (peSan AnTRIan Anda) merupakan inovasi dukcapil dalam memberikan layanan pengambilan antrian cetak KTP EL berbasis android dan sms. masyarakat akan diberikan balasan berupa sms yang berisi informasi tanggal, jam untuk dilayani, antrian, dan loket yang melayani. layanan ini hanya bisa di manfaatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki surat keterangan perekaman. Inovasi ini bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi penumpukan masyarakat di ruang tunggu. hal ini juga akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam proses pengurusan yang memberi efek positif pada komitmen dukcapil dalam memberikan pelayanan prima

Hasil inovasi : antrian pelayanan berbasis android dan sms.


BUPAPRI

(Buku Panduan Perilaku)

Latar Belakang

Kualitas sdm berpengaruh kepada kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. standar kualitas tersebut harus di tuangkan kedalam informasi yang dapat dikses dan dipelajari dengan mudah.

Permasalahan

Sebelumnya sudah dilakukan peningkatan kualitas sdm melalui training, namun belum ada penjelasan secara tertulis terkait standar perilaku untuk pelayanan.

Tujuan

  1. 1. Meningkatkan pelayanan publik yang prima
  2. 2. Menjaga komitmen bersama terkait standar perilaku

Manfaat

Sebagai komitmen bersama terkait peningkatan kualitas pelayanan publik, maka dukcapil padang pariaman menerbitkan buku standar perilaku. dimana isi dari buku tersebut di dapatkan dari hasil diskusi yang dilakukan oleh semua sdm yang ada di dinas kependudukan dan pencatatan sipil. hasil diskusi tersebut di tuangkan dalam bupapri. selain itu, di dalam bupapri tersebut juga ada lembar penilaian kinerja masing-masing petugas. satu buku untuk satu petugas. setiap bulannya bukunya akan di kumpulkan  kepada penanggung jawab masing-masing untuk di berikan penilaian bisa berupa teguran, apresiasi dan lainnya. hal ini diharapkan dapat memberikan efek positif pada perbaikan pelayanan publik.

Hasil Inovasi: BUku PAnduan PRIlaku (BU PAPRI)


ADIK

(Anjungan Data Informasi Kependudukan)

Latar Belakang:

Sebagian masyarakat yang datang pelayanan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman  untuk melakukan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil belum mengetahui persyaratan layanannya, ingin memberikan penilaian terhadap pelayanan atau melihat biodata kependudukan.

Permasalahan:

Informasi yang diberikan kepada masyarakat telah dilakukan secara elektronik melalui media sosial dan informasi berbasis digital lainnya, namun tidak semua masyarakat memiliki dan bisa menggunakannya.

Tujuan:

Menyediakan Media Informasi yang mudah diakses di IKK dan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman

Manfaat:

Anjungan Data Informasi Kependudukan disediakan di dua tempat yakni di Kantor Bupati Padang Pariaman dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. ADIK di tampilkan dalam media informasi berupa Anjungan seperti mesin ATM. Ada 5 Menu yang ditampilkan, diantaranya:

  1. 1. IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)

Masyarakat dapat memberikan penilaian terhadap pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman dengan indeks Sangat Puas, Puas, atau Tidak Puas.

  1. 2. Persyaratan

Masyarakat dapat melihat persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

  1. 3. Cek KTP-el

Masyarakat dapat mengecek status Cetak KTP-el setelah perekaman melalui menu ini dengan masukan NIK dan Nama Ibu Kandung sebagai Inputan.

  1. 4. Biodata

Masyarakat dapat melakukan pengecekan biodata pribadi melalui menu ini, dengan memasukan NIK dan Nama Ibu Kandung sebagai Inputan.

  1. 5. Kartu Keluarga

Masyarakat dapat melakukan cek data keluarga di dalam KK dengan Inputan berupa Nomor KK dan Nama Kepala Keluarga

Dengan adanya ADIK tentunya mempermudah masyarakat dalam mengetahui informasi terkait pelayanan secara lebih mudah.

Hasil inovasi:

Media ADIK di Kantor Bupati Padang Pariaman dan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman.

SEMEN PADANG PAK YAN

(Sekali Menikah Dapat Segudang Paket Layanan)

Latar Belakang:

Pasutri yang baru menikah akan melakukan pengurusan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP EL untuk perubahan status.

Permasalahan:

Tidak semua Pasutri tersebut langsung melakukan pengurusan dokumen tersebut.

Tujuan:

  1. Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan
  2. Meningkatkan akurasi kepemilikan dokumen kependudukan

Manfaat:

Semen Padang PakYan bekerjasama dengan PANTER (Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi) dari Kemenag. Program ini akan mendatangi pasutri di hari pernikahannya dengan memberikan surat nikah kedua mempelai, 3 KK (2 KK orang tua lama, 1 KK baru), dan 2 KTP.

Hasil inovasi:

Masyarakat baru menikah mendapatkan paket layanan Semen Padang Pak-Yan


SI BIMO

(Bisa Melayani On The Spot)

Latar belakang:

Kabupaten Padang Pariaman memiliki 103 nagari, 17 kecamatan, dengan kondisi wilayah yang beragam.

Permasalahan:

Hal ini mempengaruhi kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, dimana masyarakat dari wilayah tertentu akan kesulitan untuk mendatangi kantor dukcapil dalam pengurusan dokumen. untuk mengatasi hal tersebut, dinas kependudukan dan pencatatan sipil menyediakan kendaraan khusus pelayanan guna memperluas jangkauan pelayanan bagi masyarakat.

Tujuan:

  1. 1. Meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil
  2. 2.. Menyediakan layanan on the spot

Manfaat:

Si-Bimo di sediakan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil on-the spot. si-bimo akan mendatangi nagari atau lokasi tertentu untuk melakukan pelayanan. masyarakat dapat merasakan manfaat dari semua dokumen kependudukan dan dan pencatatan sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyediakan petugas dan kendaraan khusus yang akan turun kelapangan setiap hari.

Hasil inovasi:

Layanan si-Bimo

Sarana dan Prasaran Si Bimo

LAMAN CERIA

( Layanan Mandiri Ceria )

 

Latar belakang

Setiap pelayanan membutuhkan berkas pendukung yang berbeda sesuai dengan kebutuhannya.

Permasalahan

Beberapa masyarakat membawa berkas pendukung yang tidak lengkap. padahal berkas tersebut merupakan informasi penting dalam pengurusan dokumen. jika meminta masyarakat untuk menjeput terlebih dahulu berkas tersebut, maka akan menghabiskan lebih banyak waktu, tenaga, dan uang.

Tujuan

Menyediakan fasilitas penunjang layanan yang dapat di manfaatkan oleh masyarakat

Manfaat

Masyarakat dapat memanfaatkan  corner  laman ceria sebagai fasilitas berbasis internet. fasilitas tersebut bisa digunakan untuk membuka email, whatsapp, cek-ktp online, website dukcapil atau media informasi lainnya untuk mendapatkan informasi dan 'kelengkapan dokumen pelayanan. jika ada data yang ingin di cetak setelah di download, maka dapat menghubungi petugas

Hasil inovasi : corner laman ceria

   

 

 

 

 


LAYANAN KACAMATA BACA

 

Latar belakang

Beragam usia masyarakat yang melakukan pelayanan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil. mulai dari anak sekolahan, ibu hamil, ibu banyak anak, sampai lanjut usia.

Permasalahan

Dari semua masyarakat tidak semuanya mempunyai penglihatan yang masih bagus untuk mengisi formulir yang dibutuhkan.

Tujuan

Menyediakan layanan kacamata

Manfaat

Layanan kacamata disediakan bagi pengunjung yang mengalami gangguan penglihatan dan tidak membawa kaca matanya. meskipun tidak membawa kaca mata masyarakat tetap bisa mengurus dokumen kependudukannya

Hasil inovasi : layanan kacamata baca

E-FAKTUR

(Faktur Elektronik)

E-Faktur adalah faktur/tanda bukti pelayanan yang dikeluarkan melalui aplikasi yang dibangun sendiri dan terkoneksi ke Nomor Induk Kependudukan. E-Faktur membantu memudahkan pelayanan terutama mempercepat tindak lanjut pelayanan sampai pelayanan selesai. Selain itu e-faktur diarsipkan secara elektronik sehingga dapat diketahui jumlah pelayanan sepanjang tahun. E-faktur juga dapat menggambarkan stok kebutuhan blangko-blangko sehingga memudahkan perencanaan kebutuhan blangko-blangko pelayanan administrasi kependudukan. e-Faktur terus dikembangkan untuk paperless.

Contoh: Faktur Elektronik

 

 

Latar Belakang:

Rata-rata pengurusan harian masing-masing dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Ssipil Kabupaten Padang Pariaman adalah 300 berkas. Sebelumnya sebagai bukti pengurusan dokumen sudah menggunakan aplikasi berbasis website online, namun menggunakan jasa pihak ketiga. dimana jaringan dan servernya tidak berada di Disdukcapil Padang Pariaman.

 

Permasalahan:

Jika mengalami gangguan pada jaringan internet faktur online, maka harus menghubungi pihak ketiga tersebut. hal ini akan membutuhkan lebih banyak waktu dalam proses perbaikannya, sedangkan pelayanan terus berjalan. selain itu, penulisan nama masyarakat yang mengurus  di dalam faktur masih dilakukan secara  manual.

Tujuan:

Supaya pembukuan faktur lebih terorganisir dan perbaikan jaringan yang rusak terkait faktur jadi lebih mudah karena di bangun sendiri. serta memudahkan dalam pengentrian data pengurus hanya dengan menginputkan NIK.

Manfaat:

  1.  1. Mempercepat pelayanan dengan pengisian data pengurus sudah berdasarkan nik atau berbasis database
  2.  2. elayanan lebih lancar karena server dan pembangun aplikasi adalah dari internal

Hasil Inovasi:

Faktur online berbasis nik dengan pembangunan website dari tenaga internal.


DUKCAPIL MENGGODA

(Dukcapil Mengupdate Golongan Darah)

Latar Belakang

Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengetahui golongan darahnya. Sebagian masyarakat yang ditanya petugas terkait golongan darah menjawab tidak tahu. Padahal golongan darah merupakan informasi penting pada saat keadaan darurat. Golongan darah merupakan salah satu item informasi yang di tampilkan di KTP EL.

Permasalahan

Melakukan pengecekan golongan darah hanya bisa dilakukan di  rumah sakit, puskesmas atau melalui PMI setempat. Hal ini cukup menyulitkan masyarakat.

Tujuan

  1. 1. Memudahkan masyarakat dalam pemeriksaan golongan darah
  2. 2. Meningkatkan entry data golongan darah

Manfaat

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman melakukan kerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam pemeriksaan golongan darah dengan menyediakan stand pemeriksaan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Masyarakat yang datang untuk pelayanan cetak KTP EL dan perekaman yang belum mengetahui golongan darahnya, maka akan diminta untuk melakukan pengecekan di stand yang telah disediakan. Hal ini tentunya akan memudahkan masyarakat dalam pengecekan darah dan secara tidak langsung meningkatkan entry elemen data di KTP EL.

Hasil Inovasi : Kerjasama dengan PMI dalam pengecekan golongan darah

COKLAT PEMILU

(Pencocokan Dan Penelitian Data Pemilih Untuk Pemilihan Umum)

 

Latar Belakang

Data kependudukan yang update dapat meningkatkan akurasi  data pemilih pemilu. Tahun 2019 pelaksanaan Pemilu dengan pemilih berdasarkan kepemilikan KTP EL.

Permasalahan

Data yang dikumpulkan Pantarlih di lapangan biasanya bersifat offline. Sehingga belum di ketahui apakah data yang di update telah sesuai dengan data kependudukan yang ada di server dinas kependudukan dan pencatatan sipil. sedangkan pemilih pemilu 2019 dapat menggunakan hak pilihnya jika telah memiliki KTP Elektronik.

Tujuan

Untuk pemutakhiran data kependudukan

Manfaat

Turunnya Pantarlih KPU ke rumah masyarakat di nagari yang ada di Kabupaten Padang ariaman untuk melakukan coklit berakibat pada lebih akuratnya data yang dimiliki. untuk mendukung program tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman meluncurkan aplikasi coklat. aplikasi ini dapat dimanfaatkan Pantarlih KPU Kabupaten Padang Pariaman untuk cek status data masyarakat secara online via android. Pantarlih akan memasukan data langsung berdasarkan keadaan lapangan. nantinya akan terlihat status data kependudukan masyarakat tersebut dan bisa menjadi acuan bagi dukcapil padang pariaman dalam menentukan daerah mana yang membutuhkan program pedang saber khususnya pelayanan perekaman KTP el.

Hasil inovasi : Aplikasi Coklat Pemilu berbasis database online untuk mendukung coklit dari Pantarlih KPU

Aplikasi Coklat Pemilu

  


POHON IMPIAN

Pohon Impian adalah media survey yang disediakan untuk pengguna layanan agar pengguna layanan dapat memberikan penilaian terhadap petugas pelayanan