Pelayanan KIA, \"Tertib Administrasi Usia Dini\"

By DUKCAPIL CERIA 17 Des 2019, 14:33:00 WIB Pendaftaran Penduduk
Pelayanan KIA, \"Tertib Administrasi Usia Dini\"

Padang Pariaman, 17 Desember 2019

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan Pelayanan KIA (Kartu Identitas Anak) di TK Dharma Wanita VII Koto Sungai Sariak pada Selasa, 17 Desember 2019. Dukcapil Ceria telah melaksanakan penerbitkan KIA sejak pertengahan tahun 2018 dengan penjadwalan yang continue setiap bulannya. Di Kabupaten Padang Pariaman, KIA difokuskan kepada Taman Kanak-Kanak. Menurut Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk, Yusneli Roza, S.STP, MM, Hal ini bertujuan sebagai dokumen dasar untuk diterbitkannya dokumen selanjutnya yang dalam hal ini untuk mempermudah dan menvalidkan data anak dari taman kanak2 untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.

Penerbitan KIA merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Permendagri ini merupakan upaya Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Padang Pariaman, M. Fadhly S, AP, MM, "Kartu Identitas Anak diperuntukan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, kartu ini berlaku secara nasional selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan."

WhatsApp Image 2019-12-17 at 12.34.51 PM.jpeg

Kepemilikan KIA pada anak tentunya memberikan banyak manfaat, diantaranya:
1. Pengenalan atau Bukti Diri yang Sah;
2. Untuk Persyaratan Pendaftaran Sekolah;
3. Untuk Melakukan Transaksi Keuangan di Dunia Perbankan;
4. Untuk Pelayanan Kesehatan di Puskesmas;
5. Untuk Pembuatan Dokumen Keimigrasian;
6. Untuk Mengurus Klaim Santunan Kematian;
7. Untuk Mencegah Perdagangan Anak;
8. Untuk Berbagai Keperluan Lain yang Membutuhkan Bukti Diri;
9. Untuk Kartu Diskon.

79727193_671495740043799_8254131620479500288_o.jpg

Dalam penerbitan KIA, Persyaratan yang dibutuhkan adalah:
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli
2. KK asli Orangtua/Wali
3. KTP asli Kedua Orangtua/Wali
4. Pas Photo berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
*anak usia dibawah 5 tahun tidak perlu photo

Yuk, Bikin Kartu Identitas Anak (KIA), tertib administrasi urusan lancar !