Pelayanan KIA, \"Tertib Administrasi Usia Dini\"
Berita Terkait
- Survey Pelayanan 2019, Kadisdukcapil Tandatangani Janji Perbaikan0
- Permudah Masyarakat, Dukcapil Ceria Berikan Layanan Khusus di RS0
- Terima Hasil SKM, Dukcapil Ceria Evaluasi Layanan 2019 dan Planning Tahun Depan0
- Tingkatkan Pelayanan, Dukcapil Padang Pariaman Layani Lansia Dengan Antrian Khusus0
- Terima Kunjungan dari DPPKBKPS, Dukcapil Serahkan Verval Data Stunting0
- Dukcapil Padang Pariaman Terima Penghargaan Pelayanan Prima0
- Dukcapil Ceria Berbagi Semangat Inovasi untuk Kemajuan Negeri0
- Dukcapil Padang Pariaman Terima Penghargaan Gubernur Sumatera Barat0
- Kadis Dukcapil Evaluasi Pelaksanaan Si Preti dan Si Bimo, Harus Ada Juknis!0
- Dukcapil Berikan Fasilitasi, Ini Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pelaksanaan Cetak Dokumen di Na0
Berita Populer
- Mudah dan Gratis, Begini Pelayanan Online Dukcapil Padang Pariaman
- Mulai Terima Kunjungan Dari Luar Daerah, Dinas Dukcapil Terapkan Protokol Kesehatan Dalam Penerimaan Tamu
- `Pulang Abih` Tetapi Tidak Mampu Mengurus Surat Pindah? Begini Caranya!
- Mau Tau Status Cetak KTP-el Anda? Ayo Cek Disini
- Mengenal Sosok Adib Alfikri, Pejabat Sementara Bupati Padang Pariaman
- Memiliki Permasalahan Administrasi Kependudukan? Jangan Panik! Ada Layanan Pengaduan Disdukcapil
- Persiapan Penilaian Pelayanan Publik, Ini Aspek yang Harus Dipenuhi Disdukcapil
- Hubungi Kami di Layanan Pengaduan
- Nagari Go Digital Manjakan Masyarakat Kabupaten Padang Pariaman
- Dikunjungi Kadisdukcapil se Provinsi Bengkulu, Dukcapil Padang Pariaman Beberkan Proses Perubahan
Padang Pariaman, 17 Desember 2019
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan Pelayanan KIA (Kartu Identitas Anak) di TK Dharma Wanita VII Koto Sungai Sariak pada Selasa, 17 Desember 2019. Dukcapil Ceria telah melaksanakan penerbitkan KIA sejak pertengahan tahun 2018 dengan penjadwalan yang continue setiap bulannya. Di Kabupaten Padang Pariaman, KIA difokuskan kepada Taman Kanak-Kanak. Menurut Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk, Yusneli Roza, S.STP, MM, Hal ini bertujuan sebagai dokumen dasar untuk diterbitkannya dokumen selanjutnya yang dalam hal ini untuk mempermudah dan menvalidkan data anak dari taman kanak2 untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
Penerbitan KIA merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Permendagri ini merupakan upaya Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Padang Pariaman, M. Fadhly S, AP, MM, "Kartu Identitas Anak diperuntukan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, kartu ini berlaku secara nasional selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan."
Kepemilikan KIA pada anak tentunya memberikan banyak manfaat, diantaranya:
1. Pengenalan atau Bukti Diri yang Sah;
2. Untuk Persyaratan Pendaftaran Sekolah;
3. Untuk Melakukan Transaksi Keuangan di Dunia Perbankan;
4. Untuk Pelayanan Kesehatan di Puskesmas;
5. Untuk Pembuatan Dokumen Keimigrasian;
6. Untuk Mengurus Klaim Santunan Kematian;
7. Untuk Mencegah Perdagangan Anak;
8. Untuk Berbagai Keperluan Lain yang Membutuhkan Bukti Diri;
9. Untuk Kartu Diskon.
Dalam penerbitan KIA, Persyaratan yang dibutuhkan adalah:
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli
2. KK asli Orangtua/Wali
3. KTP asli Kedua Orangtua/Wali
4. Pas Photo berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
*anak usia dibawah 5 tahun tidak perlu photo
Yuk, Bikin Kartu Identitas Anak (KIA), tertib administrasi urusan lancar !