Kadis Dukcapil Evaluasi Pelaksanaan Si Preti dan Si Bimo, Harus Ada Juknis!

By DUKCAPIL CERIA 20 Des 2019, 14:45:00 WIB Pendaftaran Penduduk

Berita Terkait

Berita Populer

Kadis Dukcapil Evaluasi Pelaksanaan Si Preti dan Si Bimo, Harus Ada Juknis!

Padang Pariaman, 20 Desember 2019

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan rapat internal dengan bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) mengenai Evaluasi Pelaksanakaan Inovasi Si Preti (Sistem Perekaman Dini) dan Si Bimo (Sistem Bisa Melayani On the Spot), sebagaimana kedua inovasi ini merupakan program di bawah tanggungjawab bidang pendaftaran penduduk.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman, M. Fadhly S, AP, MM menegaskan bahwa untuk pelaksanaan program Si Preti dan Si bimo kedepannya harus menyertakan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program.

Untuk Program Si Preti, Petunjuk Teknis yang dimaksud adalah:
1. Mengetahui jadwal kunjungan Si Preti ke sekolah-sekolah mulai dari bulan januari hingga desember, sehingga si preti langsung memiliki program yang terstruktur dan tersusun rapi dalam 1 tahun pelaksanaan.
2. Menyusun prosedur atau tata cara perekaman di setiap sekolah:

WhatsApp Image 2019-12-20 at 11.55.36 AM(1).jpeg

Contohnya:

  • a. Tahap awal saat datang ke sekolah, mengambil absen siswa, sehingga mengetahui jumlah siswa yang akan dilakukan perekaman dini;
  • b. Tahap kedua, melaksanakan perekaman kepada siswa dengan menandai atau menstabilo setiap nama siswa yang telah melaksanakan perekaman berdasarkan absen yang didapatkan di tahap awal, sehingga jika terjadi pergantian petugas dapat dilanjutkan dengan mudah oleh operator selanjutnya;
  • c. Dan tahapan lanjutan lainnya.

Hal ini juga berlaku untuk program Si Bimo yang harus menyertakan juknis tahunan dalam pelaksanaan program. Sehingga harapannya, dengan ketersediaan petunjuk teknis di setiap program dapat memperjelas pelaksanaan kegiatan dan memaksimalkan output yang diharapkan.