Memiliki Permasalahan Administrasi Kependudukan? Jangan Panik! Ada Layanan Pengaduan Disdukcapil
Berita Terkait
- Launching ASM, SMPN 1 Sintoga terapkan Absensi Elektronik menggunakan KIA0
- Dikunjungi Puslitbang Kemenkes RI, Padang Pariaman Jadi Pilot Project Nasional0
- Kembangkan Pemanfaatan Data Untuk Perencanaan Kesehatan, Disdukcapil Dikunjungi Pemkab Pasaman Barat0
- Banyak Mutasi Penduduk Pasca Lebaran, Kadisdukcapil Himbau Masyarakat Ikuti Prosedur Administrasi Ke0
- Pasca Cuti Lebaran, Ini 5 Hal Yang Ditekankan Muhammad Fadhly Bagi ASN Disdukcapil0
- Disdukcapil Buka Akses Layanan Cepat, Masyarakat Tidak Perlu Menunggu Lama0
- Tingkatkan Pelaporan Kelahiran dan Kematian, Disdukcapil Bimtek Pengelola KIA Puskesmas0
- Tingkatkan Pelaporan Kelahiran dan Kematian, Disdukcapil Bimtek Pengelola KIA Puskesmas0
- Kadisdukcapil Ekspos PS2H di Badan Litbang Kementerian Kesehatan0
- DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Apresiasi Inovasi Disdukcapil Padang Pariaman0
Berita Populer
- Mudah dan Gratis, Begini Pelayanan Online Dukcapil Padang Pariaman
- Mulai Terima Kunjungan Dari Luar Daerah, Dinas Dukcapil Terapkan Protokol Kesehatan Dalam Penerimaan Tamu
- `Pulang Abih` Tetapi Tidak Mampu Mengurus Surat Pindah? Begini Caranya!
- Mau Tau Status Cetak KTP-el Anda? Ayo Cek Disini
- Mengenal Sosok Adib Alfikri, Pejabat Sementara Bupati Padang Pariaman
- Memiliki Permasalahan Administrasi Kependudukan? Jangan Panik! Ada Layanan Pengaduan Disdukcapil
- Persiapan Penilaian Pelayanan Publik, Ini Aspek yang Harus Dipenuhi Disdukcapil
- Hubungi Kami di Layanan Pengaduan
- Nagari Go Digital Manjakan Masyarakat Kabupaten Padang Pariaman
- Dikunjungi Kadisdukcapil se Provinsi Bengkulu, Dukcapil Padang Pariaman Beberkan Proses Perubahan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman terus melakukan berbagai upaya untuk membantu mempermudah urusan administrasi kependudukan masyarakat. Pelayanan front office, pelayanan dilapangan yang diberi nama "pedang saber", antar jemput ke klinik untuk akte kelahiran yang diberi nama "alpa beta" dan lain sebagainya untuk meningkatkan kepuasan masyarakat.Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni terus memberikan dorongan untuk membuat terobosan baru dalam pelayanan yang dapat membantu masyarakat walaupun itu hanya sebuah hal-hal kecil yang dianggap sepele.
"Disdukcapil telah banyak melakukan perubahan, tapi saya terus mendorong untuk membuat hal-hal baru yang dapat membantu masyarakat lebih dari apa yang dilakukan sekarang," ujar Bupati Padang Pariaman disela-sela peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2017 kemaren.
Hal baru yang telah dilakukan ujicoba oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman adalah pengelolaan layanan pengaduan. Bagaimana layanan ini dapat membantu anda, masyarakat Kabupaten Padang Pariaman? Banyak yang belum tahu tentang layanan ini, tetapi sudah banyak juga yang telah terbantu dengan layanan ini khususnya masalah kepindahan kembali bagi masyarakat yang kurang mampu dari perantauan ke kampung halaman. Sampai saat ini lebih dari 150 keluarga telah dibantu proses pindahnya oleh layanan ini. Contoh kasus seperti ini, si A telah lama merantau di Kota Batam, tetapi pulang kampung karena usaha bangkrut dan tidak kembali lagi ke Kota Batam. Dalam proses pulang kampung, yang bersangkutan tidak melakukan proses pindah sesuai prosedur administrasi kependudukan dimana harus melapor ke Dinas Dukcapil Kota Batam terlebih dahulu untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). Dengan alasan ekonomi yang tidak mencukupi untuk mengurus kembali ke Kota Batam, biasanya masyarakat mendiamkan masalah ini. Atau bahkan tidak mengakui kepada petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman bahwa telah pernah punya data di Kota Batam. Dari sinilah kemudian masalah muncul. Butuh pengecekan iris mata dan sidik jari semua anggota keluarga dan harus datang ke dinas untuk melakukan itu. Hal ini tentu akan menyulitkan masyarakat (si A) itu sendiri.
Apa yang sebaiknya dilakukan? Melaporlah kepada petugas Layanan Pengaduan! Jujur dan terbukalah kepada petugas Layanan Pengaduan dengan menceritakan kejadian data yang sebenarnya. Hal ini akan semakin cepat diatasi. Lantas bagaimana prosedur ini di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman
Pada ruang front office paling kanan setelah pintu masuk, masyarakat akan menemui semua meja/loket bertuliskan layanan pengaduan. Disana telah siap seorang petugas lengkap dengan perangkat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, saluran telepon pengaduan pada nomor 075193399 dan SMS Center/Whatsapp dengan nomor 0811 694 3000. Masyarakat cukup melapor di loket ini, petugas akan menyuguhkan selembar kertas pengaduan yang harus diisi oleh masyarakat dengan data dan kronologis permasalahan yang dihadapi. Setelah pengisian lengkap dengan wawancara petugas layanan pengaduan, selanjutnya petugas akan melakukan eksekusi terhadap penyelesaian. Masyarakat akan diberitahu tentang waktu selesai dan akan dihubungi via telepon untuk hasilnya setelah permasalahan administrasi kependudukan di atasi.
Ada 2 (dua) macam permasalahan yang ditangani yaitu : pertama, masalah yang bisa langsung ditunggu misalnya hanya masalah perbaikan data biasa; kedua, masalah yang harus menunggu atau lebih dari satu hari (biasanya permasalahan data yang berhubungan dengan daerah kabupaten/kota yang lain di Indonesia seperti SKPWNI di atas). Intinya, semua permasalahan akan dibantu penyelesaiannya.
Oleh sebab itu, jika masyarakat mempunyai permasalahan dengan administrasi kependudukan, jangan panik. Atau meminta bantuan orang lain bahkan "calo" karena dibayangi oleh sulitnya berurusan. Datanglah sendiri sehingga permasalahannya jelas. Semua akan menjadi lebih mudah dari apa yang dibayangkan.
Dan saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman telah menyediakan layanan online untuk pengaduan yang bisa dibuka melalui www.dukcapil.padangpariamankab.go.id pada konten "layanan online" dan menu Layanan Pengaduan. Bisa juga di kklik melalui link ini http://bit.ly/2xaiwPu . Isi data lengkap, petugas kami akan menghubungi masyarakat yang bersangkutan. Mudah, dengan syarat memenuhi persyaratan yang ditetapkan petugas dan jangan melalui orang lain.