`Pulang Abih` Tetapi Tidak Mampu Mengurus Surat Pindah? Begini Caranya!

By DUKCAPIL CERIA 02 Agu 2020, 15:24:02 WIB Pendaftaran Penduduk

Berita Terkait

Berita Populer

`Pulang Abih` Tetapi Tidak Mampu Mengurus Surat Pindah? Begini Caranya!

Padang Pariaman, 2 Agustus 2020

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman memberikan layanan khusus bagi penduduk Padang Pariaman yang sudah terlanjur berada dikampung, tetapi tidak mampu mengurus kepindahan ke daerah asal. Kepala Dinas Dukcapil Padang Pariaman Muhammad Fadhly menjelaskan bahwa layanan ini diberikan oleh pemerintah kabupaten Padang Pariaman karena banyaknya perantau yang pulang kampung, tetapi tidak mampu kembali ke perantauan untuk mengurus Surat Keterangan Pindah WNI karena keterbatasan biaya. “Perantau kita sangat banyak. Peristiwa “pulang abih” perantau juga mungkin banyak terjadi. Tetapi tidak dilengkapi dengan perpindahan data kependudukan yang tertuang dalam Surat Keterangan Pindah WNI dan dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil setempat dimana perantau berada,”jelas Fadhly. Karena banyak kejadian seperti ini, Dinas Dukcapil Padang Pariaman membuka pelayanan untuk memberikan solusi kepada masyarakat terhadap permasalahan ini.

Fadhly menjelaskan bahwa tanggung jawab mengurus administrasi pindah keluarga berada pada kepala keluarga. Setiap anggota keluarga yang pindah harus sepengetahuan kepala keluarga. Oleh sebab itu, pelayanan ini baru dapat dilakukan jika administrasi telah diketahui oleh kepala keluarga.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, proses pindah data kependudukan harus dilakukan atas persetujuan Kepala Keluarga dan diurus ke Dinas Dukcapil setempat. Namun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman menyediakan layanan bantuan bagi penduduk yang tidak mampu mengurus kepindahan dari daerah asal karena alasan ekonomi dan jauhnya daerah asal. Proses bantuan pindah ini terbatas hanya pada kondisi:

1. Pindah 1 (satu) keluarga, bukan 1 anggota keluarga saja.

2. Pindah satu anggota keluarga karena perceraian, dengan melampirkan putusan cerai dari pengadilan.

Diluar kondisi yang tersebut diatas, penduduk harus mengurus langsung kepindahan ke daerah asal.

Untuk bantuan pindah ini, penduduk harus melengkapi persyaratan mendatangi layanan pengaduan/konsultasi Dinas Dukcapil Padang Pariaman dengan membawa kelengkapan : 1. Kartu Keluarga dari daerah asal dan atau 2. KTP anggota keluarga dari daerah asal 3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Walinagari 4. Dokumen-dokumen pendukung seperti ijazah, akte-akte dan dokumen yang dimiliki lainnya untuk validasi data keluarga 5. Materai 6000 untuk Surat Pernyataan yang akan ditandatangani. Sedangkan Layanan Pengaduan Dukcapil Padang Pariaman beralamat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman, Jalan dr. Soehardjo No. 7 Kampung Baru Pariaman.

“Kami berharap masyarakat yang masih memiliki data di daerah perantauan, tetapi sudah menetap di kampung halaman harus segera melaporkan diri agar data kependudukan menjadi valid dan mendapatkan hak-haknya sebagai penduduk Padang Pariaman”, terang Fadhly. Layanan gratis ini terus dievaluasi oleh Dinas Dukcapil Padang Pariaman dan menjalin Kerjasama dengan kabupaten/kota lain di Indonesia.