`Pulang Abih` Tetapi Tidak Mampu Mengurus Surat Pindah? Begini Caranya!
Berita Terkait
- Kadisdukcapil Himbau Nagari Untuk Mulai Benahi Aspek-aspek Pelayanan Publik0
- Kadis PPKBKPS Provinsi Sumbar Kunjungi Disdukcapil Kabupaten Pasaman Bersama Forum Dukcapil0
- Terima Studi Tiru Kabupaten Kampar, Muhammad Fadhly. Perubahan Harus Dilakukan Secara Konsisten.0
- Evaluasi Kinerja Petugas, Tim Komite Etika Disdukcapil Padang Pariaman Tingkatkan Indikator Reward0
- Persiapan Pembangunan Zona Integritas, Inspektorat Kunjungi Dukcapil Ceria0
- Mulai Terima Kunjungan Dari Luar Daerah, Dinas Dukcapil Terapkan Protokol Kesehatan Dalam Penerimaan Tamu0
- New Normal, Dukcapil Solok Selatan Jadi Pengunjung Luar Daerah Pertama di Dukcapil Ceria0
- Rampungkan DPS-HP, Disdukcapil Bersama KPU Targetkan Capai Sisa Perekaman KTP-el0
- Kadisdukcapil Himbau Masyarakat Laporkan Warga Sakit dan Disabilitas Untuk Dilayani di Rumah0
- Bangun Budaya Pelayanan, Disdukcapil Luncurkan Buku Panduan Perilaku0
Berita Populer
- Mudah dan Gratis, Begini Pelayanan Online Dukcapil Padang Pariaman
- Mulai Terima Kunjungan Dari Luar Daerah, Dinas Dukcapil Terapkan Protokol Kesehatan Dalam Penerimaan Tamu
- `Pulang Abih` Tetapi Tidak Mampu Mengurus Surat Pindah? Begini Caranya!
- Mau Tau Status Cetak KTP-el Anda? Ayo Cek Disini
- Cukup Menunggu 15 Menit setelah Perekaman, KTP-el Anda dapat di Cetak
- Mengenal Sosok Adib Alfikri, Pejabat Sementara Bupati Padang Pariaman
- Memiliki Permasalahan Administrasi Kependudukan? Jangan Panik! Ada Layanan Pengaduan Disdukcapil
- Hubungi Kami di Layanan Pengaduan
- Persiapan Penilaian Pelayanan Publik, Ini Aspek yang Harus Dipenuhi Disdukcapil
- Nagari Go Digital Manjakan Masyarakat Kabupaten Padang Pariaman

Padang Pariaman, 2 Agustus 2020
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman memberikan layanan khusus bagi penduduk Padang Pariaman yang sudah terlanjur berada dikampung, tetapi tidak mampu mengurus kepindahan ke daerah asal. Kepala Dinas Dukcapil Padang Pariaman Muhammad Fadhly menjelaskan bahwa layanan ini diberikan oleh pemerintah kabupaten Padang Pariaman karena banyaknya perantau yang pulang kampung, tetapi tidak mampu kembali ke perantauan untuk mengurus Surat Keterangan Pindah WNI karena keterbatasan biaya. “Perantau kita sangat banyak. Peristiwa “pulang abih” perantau juga mungkin banyak terjadi. Tetapi tidak dilengkapi dengan perpindahan data kependudukan yang tertuang dalam Surat Keterangan Pindah WNI dan dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil setempat dimana perantau berada,”jelas Fadhly. Karena banyak kejadian seperti ini, Dinas Dukcapil Padang Pariaman membuka pelayanan untuk memberikan solusi kepada masyarakat terhadap permasalahan ini.
Fadhly menjelaskan bahwa tanggung jawab mengurus administrasi pindah keluarga berada pada kepala keluarga. Setiap anggota keluarga yang pindah harus sepengetahuan kepala keluarga. Oleh sebab itu, pelayanan ini baru dapat dilakukan jika administrasi telah diketahui oleh kepala keluarga.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, proses pindah data kependudukan harus dilakukan atas persetujuan Kepala Keluarga dan diurus ke Dinas Dukcapil setempat. Namun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman menyediakan layanan bantuan bagi penduduk yang tidak mampu mengurus kepindahan dari daerah asal karena alasan ekonomi dan jauhnya daerah asal. Proses bantuan pindah ini terbatas hanya pada kondisi:
1. Pindah 1 (satu) keluarga, bukan 1 anggota keluarga saja.
2. Pindah satu anggota keluarga karena perceraian, dengan melampirkan putusan cerai dari pengadilan.
Diluar kondisi yang tersebut diatas, penduduk harus mengurus langsung kepindahan ke daerah asal.
Untuk bantuan pindah ini, penduduk harus melengkapi persyaratan mendatangi layanan pengaduan/konsultasi Dinas Dukcapil Padang Pariaman dengan membawa kelengkapan : 1. Kartu Keluarga dari daerah asal dan atau 2. KTP anggota keluarga dari daerah asal 3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Walinagari 4. Dokumen-dokumen pendukung seperti ijazah, akte-akte dan dokumen yang dimiliki lainnya untuk validasi data keluarga 5. Materai 6000 untuk Surat Pernyataan yang akan ditandatangani. Sedangkan Layanan Pengaduan Dukcapil Padang Pariaman beralamat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman, Jalan dr. Soehardjo No. 7 Kampung Baru Pariaman.
“Kami berharap masyarakat yang masih memiliki data di daerah perantauan, tetapi sudah menetap di kampung halaman harus segera melaporkan diri agar data kependudukan menjadi valid dan mendapatkan hak-haknya sebagai penduduk Padang Pariaman”, terang Fadhly. Layanan gratis ini terus dievaluasi oleh Dinas Dukcapil Padang Pariaman dan menjalin Kerjasama dengan kabupaten/kota lain di Indonesia.
