Cukup Menunggu 15 Menit setelah Perekaman, KTP-el Anda dapat di Cetak

By DUKCAPIL CERIA 18 Jan 2017, 15:06:27 WIB inovasi pelayanan

Banyak  masyarakat yang datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman untuk pegurusan dokumen kependudukan setiap harinya, salah satunya perekaman KTP-el.  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selalu berusaha meng-upgrade pelayanan, sehingga lebih mudah, cepat dan dapat mengimbangi waktu berharga masyarakat yang melakukan pelayanan.

Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah mempercepat waktu tunggu dari Perekaman data ke Percetakan KTP-el. Mulai tahun 2018 ini, Masyarakat hanya perlu menunggu sekitar 15 menit paling cepat untuk mendapatkan KTP-el  setelah perekaman.  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman menyediakan layanan khusus untuk masyarakat yang ingin mengetahui status cetak KTP-el nya. Silakan cari cek-ktp.tk melalui gadget anda, atau hubungi petugas.

Banyak faktor yang menentukan waktu tunggu cetak KTP-el namun di harapkan kepada masyarakat untuk bertanya terlebih dahulu kepada petugas dan tidak langsung pulang setelah perekaman. jika memang tidak bisa menunggu silakan lakukan pengecekan status cetak ktp-el dapat dilakukan dimanapun jika jaringan internet tersedia dengan membuka situs cetak-ktp.tk .




Video Terkait: