Komite Etika Kembali Gelar Rapat dan Evaluasi Pelaksanaan Pengendalian Intern

By DUKCAPIL CERIA 10 Nov 2020, 11:00:00 WIB inovasi pelayanan

Berita Terkait

Berita Populer

Komite Etika Kembali Gelar Rapat dan Evaluasi Pelaksanaan Pengendalian Intern

Keterangan Gambar : Komite Etika Dinas Dukcapil Padang Pariaman bahas pengendalian intern untuk menjaga kualitas pelayanan


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman terus membenahi kualitas pelayanan dengan malakukan pengawasan melekat melalui Komite Etika. Tim yang bertugas mengawasi jalannya standar pelayanan, SOP dan segala bentuk pakta integritas di lingkungan internal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman ini melakukan evaluasi sebulan sekali dalam sebuah rapat Komite Etika yang berlangsung paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Komite Etika yang terdiri dari 7 orang ini dipimpin oleh seorang Ketua yang merupakan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman.

Pengawasan terhadap jalannya pelayanan dilakukan oleh Komite Etika melalui beberapa media diantaranya kotak pengaduan, sarana pengaduan secara online dari aplikasi Dukcapil Ceria Mobile, pengaduan melalui website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman pada www.dukcapil.padangpariamankab.go.id konten pengaduan pada sidebar bagian kanan, juga tersedia pada menu chating online maupun offline di bagian kanan bawah website Disdukcapil Padang Pariaman.Rapat Komite Etika pada bulan November focus membahas pelanggaran SOP (Standar Operasional dan Prosedur) tentang pelayanan online melalui aplikasi Dukcapil Ceria Mobile.

“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman yang menerapkan 80% pelayanan online perlu didukung oleh komitmen yang kuat. Pelayanan online dibangun untuk memberantas calo, jangan ada ruang untuk praktek-praktek percaloan dan fraud”, jelas Muhammad Fadhly, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman.

Dari pembahasan Komite Etika yang diadakan pada Senin 9 November 2020 dan dihadiri oleh semua anggota tersebut, masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap SOP. Oleh sebab itu, Komite Etika akan mengambil keputusan-keputusan penting terkait pelanggaran sesuai dengan kategori sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas No 01.C/Kep/Disdukcapil/2020 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Non ASN di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman dan PP 30 tentang Peraturan Disiplin PNS. Rapat memutuskan akan menindaklanjuti dan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran dalam waktu dekat agar dapat dikategorikan sesuai tingkatan pelanggaran yang dilakukan.

“Ini kita lakukan untuk tetap mempertahankan kualitas pelayanan. Dan itu adalah tugas kita. Salah satu tugas yang paling penting disini adalah menjamin pelayanan berjalan dengan baik, tanpa pungli dan calo serta fraud. Dan kita ditempatkan disini untuk itu”, jelas Muhammad Fadhly.