Penuhi Hak Anak, Kartu Identitas Anak Diluncurkan

By DUKCAPIL CERIA 27 Agu 2018, 15:18:25 WIB Pendaftaran Penduduk
Penuhi Hak Anak, Kartu Identitas Anak Diluncurkan

Sungai Sariak, 27 Agustus 2018.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali meluncurkan produk pelayanan publik untuk memenuhi hak-hak anak terhadap identitas. Produk tersebut adalah Kartu Identitas Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Tujuan penerbitan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

berita kiaAcara peluncuran KIA dilakukan di Gedung Olah Raga (GOR) Sungai Sariak di Kecamatan VII Koto pada Launching Kabupaten Layak Anak yang dihadiri oleh lebih dari 1000 anak dari berbagai PAUD dan Taman Kanak-kanak pada hari Senin, 27 Agustus 2018. Acara yang dibuka oleh Sekda Padang Pariaman tersebut juga dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemerintah serta Himpaudi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Jon Priadi SE MM menyampaikan pentingnya dukungan berbagai elemen masyarakat untuk mewujudkan Padang Pariaman sebagai Kabupaten Layak Anak. Sementara itu Bunda PAUD Padang Pariaman, Ny Rena Ali Mukhni menyampaikan beberapa hal diantaranya pentingnya peranan orang tua untuk mendidik anak dengan kasih sayang, bukan dengan kekerasan. "Anak-anak kita harus dididik dengan cara-cara yang baik danpenuh kasih sayang, bukan dengan kekerasan atau pemaksaan", jelas Rena Ali Mukhni.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muhammad Fadhly menjelaskan tentang produk layanan baru KIA agar dimengerti oleh masyarakat. "Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan dengan membawa persyaratan yaitu fotocopy akte kelahiran atau memperlihatkan yang asli, Kartu Keluarga asli orang tua dan KTP-el asli kedua orang tua. Prosesnya tidak lama" jelas Muhammad Fadhly.

Sementara itu, pada kesempatan terpisah, Bupati Padang Pariaman menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Padang Pariaman akan memberikan 10.000 (sepuluh ribu) Kartu Identitas Anak pada tahun 2018 dan akan meningkatkan pelayanannya pada tahun 2019. "Kita konsen untuk meningkatkan pelayanan publik diberbagai bidang termasuk pelayanan administrasi kependudukan. KIA adalah salah satu bagiannya, dimana kita akan terus memberikan KIA secara bertahap kepada semua anak di Padang Pariaman," jelas Ali Mukhni menutup pembicaraan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus meningkatkan pelayanan dari tahun ke tahun. Pasca penilaian atau evaluasi dari Kemenpan RB, dinas ini memperoleh penghargaan dari Gubernur Sumatera sebagai dinas dengan inovasi terbaik pada pelayanan administasi kependudukan di Sumatera Barat. (red)