Suhatri Bur : Layanan Digital Untuk Memberantas Praktek Percaloan

By DUKCAPIL CERIA 09 Sep 2020, 11:00:00 WIB inovasi pelayanan

Berita Terkait

Berita Populer

Suhatri Bur : Layanan Digital Untuk Memberantas Praktek Percaloan

Keterangan Gambar : Wakil Bupati Padang Pariaman melakukan pengecekan kesiapan regulasi pelayanan digital di Dinas Dukcapil Padang Pariaman


Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur terus memberikan dorongan terhadap pembangunan pelayanan digital administrasi kependudukan di Kabupaten Padang Pariaman yang merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat untuk memberantas praktek percaloan. Hal ini disampaikan karena masih adanya keluhan tentang sulitnya pelayanan digital. Meningkatnya pengguna layanan digital juga diiringi oleh segelintir keluhan akan proses pembiasaan menggunakan layanan digital, baik oleh masyarakat maupun oleh petugas front office kantor walinagari. Salah satu hal yang dikeluhkan adalah penggunaan akun surat elektronik pada setiap pengajuan pelayanan.

Berdasarkan rekaman digital pada aplikasi berbasis android Dukcapil Ceria Mobile dan aplikasi berbasis desktop pada link http://siak.dukcapil.padangpariamankab.go.id:81/androids, aplikasi ini telah digunakan oleh lebih dari 30.000 (tiga puluh ribu) pengguna dalam 6 (enam) bulan terakhir. Artinya, sebanyak tiga puluh ribu lebih masyarakat yang dilayani pada enam bulan terakhir, tidak menggunakan biaya transportasi untuk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tidak kehilangan jam kerja jika penduduk yang bersangkutan sebagai pekerja di desa/nagari, dan tidak butuh biaya pengeluaran lain untuk harus datang ke Dinas Dukcapil. Hal yang paling penting menurut Suhatri Bur adalah tidak menggunakan praktek-praktek percaloan dalam pelayanan.

Jauhnya rentang jarak antara tempat tinggal penduduk dengan pusat pelayanan pada beberapa nagari dengan Dinas Dukcapil menimbulkan potensi munculnya praktek percaloan yang bermodus membantu masyarakat dengan cara mengantar, memfasilitasi dan alasan lainnya. Oleh sebab itu, konsep menjadikan nagari sebagai pusat pelayanan terdekat dengan masyarakat adalah hal yang sangat tepat untuk mengatasi praktek-praktek tidak baik ini. Hal ini menurut Suhatri Bur memerlukan dukungan kebijakan secara terintegrasi dari semua OPD terkait pelayanan publik di nagari. Sebagaimana informasi dari Kadisdukcapil Muhammad Fadhly, saat ini pihaknya telah menyusun Peraturan Bupati tentang pelayanan nagari digital administrasi kependudukan.

Bagimana pelayanan digital administrasi kependudukan dapat memberantas praktek percaloan? Secara teknis, Kadisdukcapil Muhammad Fadhly menjelaskan bahwa aplikasi berbasis android yang telah disediakan di Google Playstore maupun berbasis web telah dapat digunakan oleh masyarakat dimana dan kapan saja, tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Cetak hasil layanan juga bisa di rumah atau melalui fasilitasi petugas pelayanan nagari setempat. Jika tidak memiliki gadget, silahkan mengunjungi front officer kantor walinagari untuk difasilitasi pelayanannya melalui aplikasi berbasis web menggunakan desktop. Hal ini telah dapat memotong mata rantai ketergantungan masyarakat terhadap oknum-oknum calo dimana saja. Tetapi meskipun demikian, Fadhly menjelaskan bahwa ada saja cara dari oknum-oknum tersebut dengan berbagai alasan yang membuat masyarakat goyah. Oleh sebab itu, ia mengingatkan bahwa praktek percaloan itu terjadi karena kedua belah pihak yang saling setuju. “Praktek salah ini, apabila sama-sama setuju untuk melakukannya, maka ia akan terus terjadi. Beranilah menolak tawaran calo. Urusan adminduk saat ini sangat mudah jika ikuti prosedur dan aturannya. Siapa lagi yang akan merubah budaya ini jika bukan kita bersama. Mari kita perbaiki pelayanan publik di Padang Pariaman. Tolak tawaran mereka. Hubungi petugas kami”, jelas Muhammad Fadhly.

Keluhan dengan kata-kata sulit dalam menerapkan layanan digital pada segelintir nagari menurut Fadhly adalah hal yang wajar. Proses menggunakan cara-cara baru butuh internalisasi dan butuh pembiasaan serta pemahaman dari semua stake holder. Dari hasil monitoring Dinas Dukcapil ke nagari-nagari, banyak nagari-nagari yang telah berhasil membangun manajemen pelayanan online mulai dari pengaturan petugas front office, cara pelayanan front office serta sistem pengarsipan dokumen. “Sebut saja nagari III Koto Aua Malintang, Nagari III Koto Aua Malintang Selatan, Nagari Malai V Suku Timur, Nagari Katapiang, Nagari Kasang, Nagari Guguak, Nagari Kayu Tanam, Nagari Lubuak Aluang, Nagari Sungai Abang Lubuak Aluang, Nagari Singguliang Lubuak Aluang, Nagari Pauah Kamba, Nagari Kurai Taji, Nagari Kurai Taji Timur, Nagari Bisati Sungai Sariak, Nagari Sicincin, Nagari Sungai Asam, Nagari Lubuak Pandan, Nagari Pakandangan, Nagari Parik Malintang, dan banyak lagi yang lain yang belum saya sebutkan”, jelas Fadhly.

Dinas Dukcapil melihat bahwa sebagian besar nagari telah mulai berbenah dengan membangun layanan publik yang lebih baik khususnya pelayanan administrasi kependudukan. Nagari-nagari tengah berpacu dengan itu dan ini butuh dorongan dari semua stakeholder. Menurut Muhammad Fadhly, proses pembangunan fasilitas pelayanan ini adalah upaya membangun pelayanan berkualitas yang secara tidak langsung akan memberantas praktek percaloan. “Yang kita butuhkan sekarang adalah komitmen untuk mewujudkan itu, mulai dari nagari sampai ke tingkat kabupaten. Mari kita berantas calo dengan cara membangun sistem yang lebih baik”, jelas Muhammad Fadhly menutup pembicaraan.