Layanan Tatap Muka Ditutup Sementara, Begini Pelayanan Daring Disdukcapil Padang Pariaman

By DUKCAPIL CERIA 27 Agu 2020, 13:00:00 WIB inovasi pelayanan

Berita Terkait

Berita Populer

Layanan Tatap Muka Ditutup Sementara, Begini Pelayanan Daring Disdukcapil Padang Pariaman

Padang Pariaman, 27 Agustus 2020

Seiring dengan pelaksanaan swab massal pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman, maka seluruh pelayanan ditutup sementara baik pelayanan tatap muka pada kantor Dinas Dukcapil maupun pelayanan perekaman khusus kunjungan rumah. Dinas Dukcapil menginformasikan kepada masyarakat Kabupaten Padang Pariaman bahwa pelayanan secara daring tetap berjalan sebagaimana bisa selama 7 hari dalam seminggu dan 24 jam sehari. “Kita telah siap dengan sumberdaya baik aplikasi maupun sumberdaya manusianya. Layanan secara daring bahkan paling banyak digunakan saat ini”, jelas Muhammad Fadhly.

Sebanyak 27 ribu lebih pengguna layanan online sejak 6 bulan terakhir, membuktikan bahwa pelayanan ini dapat membantu memudahkan urusan masyarakat, apalagi pada kondisi pandemic covid-19. Dinas Dukcapil Padang Pariaman merilis panduan pelayanan daring sebagaimana berikut ini:

  1. Pelayanan daring dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi android Dukcapil Ceria Mobile yang dapat diunduh melalui Google Play Store; atau aplikasi berbasis web (pengguna IOS atau akses melalui desktop) dapat mengakses url : http://siak.padangpariamankab.go.id:81/androids/
  2. Cara instal aplikasi Dukcapil Ceria Mobile dapat dilihat sebagaimana link berikut ini : https://youtu.be/ADRwkPY8cyc atau melalui website Dukcapil Padang Pariaman pada link http://dukcapil.padangpariamankab.go.id/halaman/instal
  3. Panduan pelayanan secara online dapat dilihat pada link http://dukcapil.padangpariamankab.go.id/halaman/panduan
  4. Jenis layanan dokumen Administrasi Kependudukan secara online meliputi : Cek status KTP-el, Cek blangko KTP-el, Pengajuan cetak KTP-el, Layanan Pengaduan Tamasya, Permohonan Pindah, Permohonan Kedatangan, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), Akte Kelahiran, Akte Kematian.
  5. Persyaratan pelayanan dapat dilihat pada link http://dukcapil.padangpariamankab.go.id/halaman/integritas atau pada menu Persyaratan Pelayanan pada aplikasi Dukcapil Ceria Mobile
  6. Selain mengajukan secara mandiri, masyarakat juga bisa mengajukan pelayanan melalui fasilitasi pelayanan publik pada kantor walinagari setempat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman menjelaskan bahwa pelayanan secara daring berlangsung selama 24 jam sehari didukung oleh petugas yang bekerja dari rumah yang telah dilengkapi dengan sarana prasarana daring dan aplikasi pendukung. Dalam enam bulan terakhir, pengguna layanan daring melejit rata-rata 600 layanan setiap harinya bahkan mencapai 800 layanan. Hal ini terlihat dari dashboard control pelayanan daring Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman.