Kartu Keluarga Tampil Dengan Disain Baru, Begini Modelnya

By DUKCAPIL CERIA 01 Agu 2018, 15:23:48 WIB inovasi pelayanan
Kartu Keluarga Tampil Dengan Disain Baru, Begini Modelnya

Padang Pariaman, 1 Agustus 2018

Bisa membayangkan bagaimana bentuk dan penampakan Kartu Keluarga yang ada sekarang? Ayo amati. Seperti biasa, beberapa elemen data terlihat dalam beberapa kolom pada Kartu Keluarga. Tetapi saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan disain baru untuk Kartu Keluarga. Apa itu Kartu Keluarga dan bagaimana perubahannya?

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Beberapa kolom yang terdapat didalam kartu keluarga diantaranya nama, NIK, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan status perkawinan serta nama ayah dan nama ibu. Kesemua elemen data tersebut adalah beberapa elemen yang ditampilkan dari banyak elemen data yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Tetapi saat ini, elemen yang tampil dalam kartu keluarga bertambah dari biasanya. Elemen data yang terlihat bertambah dalam fisik kartu keluarga yang baru adalah kolom golongan darah, status perkawinan dan tanggal perkawinan serta Nomor Kutipan Akta Nikah atau Akte Perkawinan. Penambahan elemen data ini semakin meningkatkan peran kartu keluarga sebagai informasi untuk pelayanan publik.

Golongan darah akan sangat membantu informasi disaat pelayanan kesehatan, masyarakat tidak perlu berulang-ulang mengukur golongan darah jika sudah didaftarkan pada database kependudukan. Status perkawinan dapat membedakan mana penduduk yang harus mencatatkan pernikahannya secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan dan mana penduduk yang memang telah tercatat di Kantor Urusan Agama. Hal ini akan mendorong masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muhammad Fadhly menjelaskan bahwa masyarakat sudah harus mentaati peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil seperti mencatatkan perkawinan sesuai aturan. "Bagi muslim, mencatatkan melalui KUA dengan mendapatkan Kutipan Akta Nikah, bagi non muslim mengurus Akte Perkawinan", ujar Fadhly. Dengan mentaati hal ini, tidak ada catatan khusus pada kartu keluarga bahwa yang bersangkutan belum dicatatkan perkawinannya. Hal ini juga akan berpengaruh kepada penerbitan akte kelahiran anak.

Dengan penerapan disain baru Kartu Keluarga ini, masyarakat dapat melihat elemen data pada kartu keluarga yang belum lengkap dan segera melengkapinya dengan unsur pendukung yang benar.