Benahi Data Kependudukan Nagari Ulakan, Disdukcapil Lakukan Pelayanan Pedang Saber Langsung Jadi Dit
Berita Terkait
- Forum Inovasi Daerah, Kadisdukcapil Presentasikan Inovasi Pelayanan Adminiduk0
- Cukup Menunggu 15 Menit setelah Perekaman, KTP-el Anda dapat di Cetak0
- Kadisdukcapil Padang Pariaman Menuju Top 10 ASN se Indonesia0
- Targetkan 1.341 Akte Kelahiran dan 556 Wajib KTP-el, Disdukcapil Akan Buka Pelayanan di Nagari Tandi0
- Jangkau Penderita Gangguan Jiwa, Dukcapil Kunjungi Hingga ke Pelosok0
- Mau Tau Status Cetak KTP-el Anda? Ayo Cek Disini0
- Layani Perekaman ke Sekolah, Program Kadoku KTP-el Diminati Siswa0
- Kadisdukcapil Beberkan Inovasi di Puslitbang Kemendagri0
- Raih Zona Hijau, Disdukcapil Padang Pariaman Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan0
- Tuntaskan Kepemilikan Akte Kelahiran di Nagari, Ahmadi Zahari Kunjungi Sekolah-sekolah0
Berita Populer
- Mudah dan Gratis, Begini Pelayanan Online Dukcapil Padang Pariaman
- Cukup Menunggu 15 Menit setelah Perekaman, KTP-el Anda dapat di Cetak
- Mulai Terima Kunjungan Dari Luar Daerah, Dinas Dukcapil Terapkan Protokol Kesehatan Dalam Penerimaan Tamu
- `Pulang Abih` Tetapi Tidak Mampu Mengurus Surat Pindah? Begini Caranya!
- Mau Tau Status Cetak KTP-el Anda? Ayo Cek Disini
- Mengenal Sosok Adib Alfikri, Pejabat Sementara Bupati Padang Pariaman
- Hubungi Kami di Layanan Pengaduan
- Persiapan Penilaian Pelayanan Publik, Ini Aspek yang Harus Dipenuhi Disdukcapil
- Memiliki Permasalahan Administrasi Kependudukan? Jangan Panik! Ada Layanan Pengaduan Disdukcapil
- Nagari Go Digital Manjakan Masyarakat Kabupaten Padang Pariaman
Menyongsong Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan berbagai cara dan inovasi pelayanan. Pelayanan yang semakin mudah, cepat dan akurat menjadi tolok ukur peningkatan yang diselalu dievaluasi oleh Disdukcapil dari waktu ke waktu. Kebutuhan pelayanan yang semakin meningkat diiringi dengan permasalahan data penduduk yang juga semakin kompleks diketahui sejak diterapkannya pelayanan dengan sistem terintegrasi secara nasional yaitu SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
Beberapa PR (pekerjaan rumah) yang harus diselesaikan diantaranya pembenahan data penduduk nagari pemekaran, disamping pencapaian target kinerja yang juga harus dikejar di tahun 2018. Sebanyak 7 nagari termasuk nagari induk di Ulakan, Kecamatan Ulakan menjadi objek yang akan dilayani pada tangal 13-15 Februari. Sebelumnya Dinas Dukcapil telah melakukan pelayanan pembenahan data dalam program Pedang Saber Versi 2 Langsung Jadi Ditempat di beberap nagari diantara III Koto Aur Malintang Utara, Kuranji Hulu, Campago dan Tandikek beserta nagari pemekarannya.
Pelayanan ini akan dilaksanakan selama 3 hari yang bertempat di kantor Camat Ulakan Tapakis. Lokasi ini ditentukan sebagai tempat pelayanan karena posisinya yang strategis dan memiliki jaringan internet yang cukup baik dari Dinas Kominfo Padang Pariaman.
"Karena pelayanan ini adalah pelayanan yang langsung jadi ditempat, maka memerlukan jaringan internet yang baik", ungkap Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Erlinawati. Sebagaimana telah dilakukan sebelumnya, pelayanan Pedang Saber Versi 2 yang mulai dilaksanakan mulai tahun lalu ini akan langsung menerbitkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil ditempat dan dapat langsung dibawa oleh masyarakat pulang kerumah.
"Kita sudah merubah orientasi pelayanan yang dekat dengan masyarakat dimana rakyat benar2 merasakan bahwa pemerintah berada dekat dengan mereka. Hal ini sesuai dengan motto Bapak Bupati Padang Pariaman bahwa saatnya rakyat menikmati pelayanan yang diberikan pemerintah. Jadi kita yang mendatangi", jelas Erlinawati.
Sebanyak 7 nagari akan dilayani pada pelayanan ini. Oleh sebab itu, Dinas Dukcapil menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan ini. Pelayanan yang akan diberikan yaitu perekaman KTP-el bagi yang belum merekam data biometrik yang berguna untuk pemilihan walinagari nantinya, kartu keluarga, pelayanan akte kelahiran, akte kematian, dan surat keterangan pindah datang WNI. Persyaratan pelayanan telah disurati kepada Camat dan Walinagari dan Dinas menghimbau agar diumumkan kepada masyarakat. Dengan pelayanan ini diharapkan terjadi pembenahan data penduduk nagari pemekaran dan semua penduduk wajib KTP-el dapat melalukan perekaman data untuk mendapatkan KTP-el.
(Redaksi Dukcapil)