Press Release Ditjen Dukcapil Tentang Penemuan KTP el Rusak

By DUKCAPIL CERIA 09 Okt 2018, 15:13:52 WIB Pendaftaran Penduduk

Serang, 9 Oktober 2018

Penemuan KTP-el Rusak : Tidak Perlu Ditafsirkan Terlalu Jauh

Berkenaan dengan penemuan KTP Elektronik di Kampung Tarikolot RT 03/ RW 02, Desa Cikande,Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, berikut kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Pada Senin (10/9/2018), terdapat pemberitaan ditemukannya blanko KTP lama dan KTP-el serta 9 lembar Kartu Keluarga yang totalnya sebanyak 2.910 keping di tempat pembuangan sampah dan semak belukar sekitarnya oleh masyarakat. Selanjutnya masyarakat mengamankan hasil temuannya dan menyerahkan ke Koramil Cikande. Dinas Dukcapil Kabupaten Serang selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap barang temuan tersebut secara langsung merespon dan berkoordinasi serta mengambil barang temuan tersebut langsung merespon dan berkoordinasi serta mengambil barang tersebut di Koramil untuk diamankan dan disimpan di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Serang. Sejak saat itu tanggal 10/9/2018 barang sudah berada di Dinas Dukcapil Kabupaten Serang.

2. Dari angka 2.910 keping dimaksud, sebanyak 513 KTP manual (KTP lama bukan KTP-el) dan 111 KTP-el rusak secara fisik. Sisanya 2.286 adalah KTP-el yang invalid karena sudah tidak berlaku akibat adanya perubahan elemen data seperti pindah alamat dan merubah status. Hal ini dapat dibuktikan dengan pengecekan melalui alat baca (card reader) KTP-el. Untuk blanko Kartu Keluarga juga tidak berlaku karena adanya perubahan tandatangan blanko dari tandatangan Camat. Saat ini petugas keamanan masih melakukan pendalaman kenapa barang-barang blanko rusak dimaksud sampai berada di tempat sampah. Saya memastikan bahwa semua KTP-el tersebut adalah KTP-el rusak dan KTP-el bekas (invalid data) walaupun secara fisik terlihat utuh.

3. Dari informasi awal diketahui bahwa ruang tempat penyimpanan arsip di kecamatan memang saat itu akan dipakai untuk Panitia Pemilihan Kecamatan melakukan proses Pilkada Serentak tahun 2018, sehingga arsip-arsip yang ada dikeluarkan sementara terhadap blanko yang rusak. Namun pertanyaannya siapa yang "membuang" arsip blanko ini yang masih didalami. Namun hal ini diyakini hanya kelalaian seseorang yang tidak mengerti dan tidak mengetahui pentingnya arsip. Kemendagri sungguh-sungguh mendalami terjadinya hal ini dan akan memberikan pembinaan secara proporsional bagi yang bersalah.

4. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/9730/Dukcapil tanggal 31 Mei 2018 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, barang-barang tersebut saat ini sudah ditangani oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Serang (dicatat dan digunting bagian ujung kanan atas pada setiap keping KTP dan KTP-el yang rusak atau invalid) dan akan dikirim sesegera ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dengan menyebutkan jumlah dan penyebab kerusakan atau invalid yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. Setiap tanggal 5 tiap Dinas Dukcapil wajib melaporkan ketersediaan blankonya.

5. KTP-el tersebut sudah di cek secara sistem sudah tidak berlaku lagi karena pemiliknya sudah memiliki KTP-el baru. Apakah KTP-el yang sudah tidak valid datanya ini bisa dihunakan untuk pemilu? tentu saja KTP-el ini tidak bisa digunakan untuk Pemilu karena pemilik KTP-el yang bersangkutan sudah memiliki KTP-el baru atau pengganti. Andaipun misalnya digunakan ditmpat lain pasti tidak bisa karena ada alamat dan fotonya. Petugas TPS juga hapal pemilih yang berdomisili disekitar TPS. Ini murni kelalaian petugas kecamatan, jadi tidak perlu dikaitkan terlalu jauh dengan pemilu.

6. Kami sampaikan press release ini untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Bagi pihak-pihak yang telah membantu proses pengamanan, kami ucapkan terima kasih khususnya kepada Dandim Serang dan Kapolres Serang dan masyarakat yang menemukan barang/blanko rusak dimaksudkan.

Klik Disini Press Release Resmi Ditjen Dukcapil