Sidang Terpadu Isbat Nikah, Permudah Masyarakat Perjelas Status

By DUKCAPIL CERIA 27 Mar 2024, 14:45:00 WIB inovasi pelayanan

Berita Terkait

Berita Populer

Sidang Terpadu Isbat Nikah, Permudah Masyarakat Perjelas Status

Padang Pariaman, 27 Maret 2024

Sidang terpadu isbat nikah sukses terlaksana, hari ini (27/03/2024). Sidang yang merupakan sinergi antara Pengadilan Agama (PA) Kota Pariaman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang Pariaman, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman tahun 2024 yang diadakan di Aula Kantor Camat VII Koto.

Isbat nikah adalah pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan perempuan muslim yang telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan secara agama namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), “(Sidang terpadu) Ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik. Layanan publik memang seharusnya mudah, murah, dan cepat. Oleh karena itu, selamat kepada Bapak-Ibu, semoga persidangan lancar, dan status panjenengan baik untuk orangtua maupun anak menjadi jelas. 

Dalam kegiatan ini Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang Pariaman,Kabid Yusneli Roza Suhatman, S.STP, MM, di dampingi Analis Kebijakan, Rahmi Marisa, S.Pd, beserta Tim Pelayanan Lapangan. Melakukan pelaksanaan pelayanan adminduk serta Aktivasi Identitas Digital melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital.