Sidang Terpadu Isbat Nikah, Permudah Masyarakat Perjelas Status
Berita Terkait
- ikuti Rapat koordinasi Evaluasi Kinerja Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dan Sosialisasi Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan0
- Kadis Dukcapil Hadiri Rakor Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Penetapan Hasil Pemilu Tahun 20240
- Pelaksanaan Pemantaun Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Disdukcapil Padang Pariaman tahun 2022 oleh Tim Kemenpan & RB0
- Kemenpan RB Laksanakan Evaluasi Zona Integritas Dukcapil Padang Pariaman0
- Dukcapil terima 4 Penghargaan pada peringatan HUT RI ke 770
- Disdukcapil Padang Pariaman implementasikan program KIRANA melalui Inovasi Pelayanan Merdeka0
- Menuju Bukittinggi Hebat, Walikota Dorong Adopsi Inovasi0
- Bupati Padang Pariaman Berikan Penghargaan Kepada Nagari paling tertib melakukan pelaporan peristiwa kematian melalui Bupokari (Buku Pokok Pemakaman Nagari).0
- Disdukcapil Padang Pariaman Mengikuti Penilaian Tahap Akhir Dukcapil Terbaik dalam Penyelenggara Adminduk Tahun 20220
- EVALUASI KINERJA BACK OFFICE TEAM0
Berita Populer
- Mudah dan Gratis, Begini Pelayanan Online Dukcapil Padang Pariaman
- Cukup Menunggu 15 Menit setelah Perekaman, KTP-el Anda dapat di Cetak
- Mulai Terima Kunjungan Dari Luar Daerah, Dinas Dukcapil Terapkan Protokol Kesehatan Dalam Penerimaan Tamu
- `Pulang Abih` Tetapi Tidak Mampu Mengurus Surat Pindah? Begini Caranya!
- Mau Tau Status Cetak KTP-el Anda? Ayo Cek Disini
- Mengenal Sosok Adib Alfikri, Pejabat Sementara Bupati Padang Pariaman
- Hubungi Kami di Layanan Pengaduan
- Memiliki Permasalahan Administrasi Kependudukan? Jangan Panik! Ada Layanan Pengaduan Disdukcapil
- Persiapan Penilaian Pelayanan Publik, Ini Aspek yang Harus Dipenuhi Disdukcapil
- Nagari Go Digital Manjakan Masyarakat Kabupaten Padang Pariaman
Padang Pariaman, 27 Maret 2024
Sidang terpadu isbat nikah sukses terlaksana, hari ini (27/03/2024). Sidang yang merupakan sinergi antara Pengadilan Agama (PA) Kota Pariaman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang Pariaman, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman tahun 2024 yang diadakan di Aula Kantor Camat VII Koto.
Isbat nikah adalah pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan perempuan muslim yang telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan secara agama namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), “(Sidang terpadu) Ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik. Layanan publik memang seharusnya mudah, murah, dan cepat. Oleh karena itu, selamat kepada Bapak-Ibu, semoga persidangan lancar, dan status panjenengan baik untuk orangtua maupun anak menjadi jelas.
Dalam kegiatan ini Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang Pariaman,Kabid Yusneli Roza Suhatman, S.STP, MM, di dampingi Analis Kebijakan, Rahmi Marisa, S.Pd, beserta Tim Pelayanan Lapangan. Melakukan pelaksanaan pelayanan adminduk serta Aktivasi Identitas Digital melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital.