Kunjungi Nagari Tandikek Utara, Kadisdukcapil Himbau Pemerintah Nagari Benahi Segera Data Nama Korong

By DUKCAPIL CERIA 14 Sep 2021, 16:00:00 WIB pengelolaan informasi adminduk

Berita Terkait

Berita Populer

Kunjungi Nagari Tandikek Utara, Kadisdukcapil Himbau Pemerintah Nagari Benahi Segera Data Nama Korong

Keterangan Gambar : Kadisdukcapil menjelaskan aplikasi Prisma Nagari kepada Sekretaris Nagari Tandikek Utara, Selasa 14 September 2021


Padang Pariaman, 14 September 2021

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman Muhammad Fadhly melakukan pengecekan data penduduk ke Nagari Tandikek Utara, Kecamatan Patamuan pada Selasa, 14 September 2021. Didampingi Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Administrator Database, Muhammad Fadhly melakukan pengecekan data penduduk melalui aplikasi Prisma Nagari yang disediakan oleh Dinas Dukcapil bagi Nagari guna mengetahui data agregat penduduk skala nagari.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Nagari Tandikek Utara mendapatkan penjelasan tentang data penduduk berdasarkan nama-nama Korong (sebutan untuk Dusun di kabupaten Padang Pariaman). Dari data tersebut, diketahui bahwa terdapat data penduduk nagari lain yang masih berada di nagari Tandikek Utara, sebagai akibat dari pemekaran nagari yang terjadi beberapa tahun lalu.

Sebagaimana telah disediakan dalam aplikasi Prisma (Pusat Riset Statistis dan Manajemen Data), semua nagari di kabupaten Padang Pariaman dapat melihat perkembangan data kependudukan secara real time. Nagari dapat mengetahui tentang data agregat pindah datang warga, lahir dan mati, serta perekaman KTP elektronik. Prisma juga menyediakan akumulasi berdasarkan elemen data seperti jumlah penduduk nagari yang telah memiliki data Golongan Darah, data berdasarkan Pekerjaan, data berdasarkan Agama dan sebagainya. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan nagari dapat melihat kelengkapan elemen data penduduknya dan melakukan perubahan dan perbaikan data penduduk melalui pelayanan.

Sehubungan dengan data nama Korong yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Nama Kecamatan, Nagari dan Korong di Kabupaten Padang Pariaman, maka semua numenklatur nama Kecamatan, nagari dan Korong harus menyesuaikan kepada regulasi tersebut. Atas dasar ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan evaluasi terhadap data kependudukan yang tertuang dalam Kartu Keluarga dan Biodata WNI. Dari hasil evaluasi, ditemukan banyak nama Korong yang belum sesuai dengan numenklatur yang diatur dalam peraturan daerah.

“Umumnya terjadi pada nagari-nagari yang melakukan pemekaran terkahir, dimana terdapat nama-nama Korong yang telah pindah ke nagari pemekaran, tetapi data penduduknya masih berada pada nagari induk”, terang Muhammad Fadhly. Hal ini disebabkan karena data penduduk tersebut tidak menuliskan nama Korong pada alamat di Kartu Keluarga.

“Saat ini kami mengecek ke nagari Tandikek Utara, setelah ini akan kita lakukan evaluasi skala kecamatan Patamuan.” Jelas Muhammad Fadhly. Muhammad Fadhly juga akan melakukan evaluasi skala kabupaten untuk pembenahan nama Korong pada data keluarga yang dapat membangun validasi data kependudukan nagari semakian baik.




Video Terkait: