Menjadi Role Model Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima, ini Kriteria Yang Dipenu
Berita Terkait
- Terima Kunjungan dari Kementerian Kesehatan, Dukcapil Ceria Perkuat Program SiPakem0
- Peringati Hari Kesehatan Nasional, Kabupaten Padang Pariaman Terima Anugerah Menteri Kesehatan 20190
- Di Maluku Utara, Kadisdukcapil Presentasikan siPakem0
- Laksanakan Koordinasi, Tim Dukcapil Ceria Jelaskan Aplikasi Dukcapil Ceria Digital dan Si Pakem pada0
- Maksimalkan Pelaksanaan Program Si Pakem, Tenaga Medis Puskesmas Anduring Laksanakan Koordinasi Lanj0
- Siswa-Siswi SMAN 1 Kampung Dalam Sumringah Menerima e-KTP0
- Undang 10 Wali Nagari Pilot Project, Dukcapil Ceria Evaluasi Semangat Nagari Go Digital0
- Evaluasi Internal Dukcapil Ceria, Apel Pagi Dialihkan ke Prisma Room0
- Lagi, Dukcapil Ceria Tambah 14 Nagari Pilot Project Berikutnya0
- Evaluasi Kegiatan, Dukcapil dan Dinkes Fokus Penguatan Si Pakem0
Berita Populer
- Mudah dan Gratis, Begini Pelayanan Online Dukcapil Padang Pariaman
- Cukup Menunggu 15 Menit setelah Perekaman, KTP-el Anda dapat di Cetak
- Mulai Terima Kunjungan Dari Luar Daerah, Dinas Dukcapil Terapkan Protokol Kesehatan Dalam Penerimaan Tamu
- `Pulang Abih` Tetapi Tidak Mampu Mengurus Surat Pindah? Begini Caranya!
- Mau Tau Status Cetak KTP-el Anda? Ayo Cek Disini
- Mengenal Sosok Adib Alfikri, Pejabat Sementara Bupati Padang Pariaman
- Hubungi Kami di Layanan Pengaduan
- Persiapan Penilaian Pelayanan Publik, Ini Aspek yang Harus Dipenuhi Disdukcapil
- Memiliki Permasalahan Administrasi Kependudukan? Jangan Panik! Ada Layanan Pengaduan Disdukcapil
- Nagari Go Digital Manjakan Masyarakat Kabupaten Padang Pariaman
Batam, 7 November 2019
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan evaluasi kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah lingkup Wilayah I. Unit layanan yang disoroti yaitu dinas penyelenggara layanan kependudukan dan pencatatan sipil, dinas penyelenggara layanan perizinan terpadu satu pintu dan rumah sakit umum daerah.
Evaluasi kinerja pelayanan bertujuan untuk memberikan percontohan bagi unit penyelenggara pelayanan publik lainnya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat. Evaluasi kinerja dilakukan dengan penilaian terhadap 6 (enam) indikator kinerja pelayanan publik.
Masing-masing aspek indikator kinerja pelayanan publik dengan bobot yakni kebijakan pelayanan publik 30%, profesionalisme sumber daya manusia 18%, sarana dan prasarana 15%, sistem informasi pelayanan publik 15%, mekanisme konsultasi dan pengaduan 15% serta inovasi pelayanan publik 7%.
Keenam aspek tersebut menjadi fokus utama pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik untuk melihat gambaran kondisi penyelenggaraan pelayanan serta mengidentifikasi potensi-potensi perbaikan berkelanjutan yang dapat dilakukan menuju pelayanan publik prima dan berkelas dunia, sesuai visi reformasi pelayanan publik.
Evaluasi dilakukan mulai dari tahapan sosialisasi oleh Kemenpan RB kepada Bagian Organisasi dan unit kerja yang akan dinilai yaitu Disdukcapil, DPMTP dan RSUD. Selanjutnya, pengisian data dan dokumen pada Form F01 melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) oleh masing-masing unit kerja dibawah pembinaan dan pengawasan Bagian Organisasi dan RB. Tahap akhir, observasi dan evaluasi data serta dokumen oleh Tim Evaluator Kemenpan RB (Form F03) sekaligus wawancara dengan masyarakat pengguna layanan (Form F02).
Kategori Hasil Penilaian/Peringkat terbagi atas :
A (4,50 -5,00)=Pelayanan Prima
A-(4,00 -4,50)=Sangat Baik
B (3,50 -4,00)=Baik
B-(3,00 -3,50)=Baik(DC)*
C (2,50 -3,00)=Cukup
C-(2,00 -2,50)=Cukup (DC)*
D(1,50 -2,00)=Buruk
E (1,00- 1,50)=Sangat Buruk
F (0 -1,00)=Gagal
*)DC : dengan catatan
Unit kerja pelayanan yang mampu memberikan pelayanan prima dan berkualitas terwujud dari terintegrasinya 6 aspek indikator kinerja pelayanan yang terdiri dari :
- Kebijakan pelayanan (meliputi: penetapan standar pelayanan, maklumat layanan, survei kepuasan masyarakat),
- Profesionalisme SDM (meliputi: pemetaan kompetensi pegawai, aturan perilaku dan kode etik, budaya pelayanan).
- Sarana dan prasarana (meliputi: ketersediaan tempat parkir, ruang tunggu, toilet pengguna layanan, sarana bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, ruang laktasi, arena bermain anak, front office)
- Sistem informasi pelayanan publik (meliputi: ketersedian informasi seluruh komponen layanan baik secara online maupun non online)
- Konsultasi dan Pengaduan (meliputi: sarana konsultasi dan pengaduan yang mudah diakses, tidak diskriminatif, terdokumentasi dengan baik dan ditindaklanjuti)
- Tersedia inovasi dalam pelayanan (yaitu terobosan jenis pelayanan baik ide orisinil maupun adaptasi yang berdampak bagi masyarakat).
Keterpaduan 6 (enam) aspek tersebut tidak akan terwujud tanpa adanya komitmen kuat dari pimpinan unit kerja pelayanan untuk terus berbenah dan membaik.
Tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman meraih Kategori Sangat Baik (A-) untuk Disdukcapil dan DPMPTP serta Kategori Baik Dengan Catatan(B-) untuk RSUD. Tahun 2019 ini, Bupati Padang Pariaman dengan bangga menerima penghargaan Kategori Pelayanan Prima (A) pada Organisasi Perangkat Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pertama kalinya, dan satu-satunya OPD Disdukcapil yang menjadi Role Model Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima di wilayah I. Penghargaan ini diserahkan oleh Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo kepada Bupati Padang Pariaman dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kemenpan RB di Hotel Aston Batam, tanggal 7 November 2019.