Evaluasi Kegiatan, Dukcapil dan Dinkes Fokus Penguatan Si Pakem

By DUKCAPIL CERIA 25 Nov 2019, 11:51:40 WIB inovasi pelayanan
Evaluasi Kegiatan, Dukcapil dan Dinkes Fokus Penguatan Si Pakem

Padang Pariaman, 25 November 2019

Inovasi siPakem merupakan kebijakan kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman yang telah diterapkan sejak tahun 2018. (Baca: Peringati Hari Kesehatan Nasional, Kabupaten Padang Pariaman Terima Anugerah Menteri Kesehatan 2019). Inovasi ini terus dilakukan pengembangan serta penguatan untuk kelancaran pelaksanaan di lapangan. Selama hampir satu tahun penerapan inovasi ini telah menunjukkan kemajuan dalam pengelolaan kebijakan pencatatan sipil dan statistik hayati (PS2H). (Baca: Perkuat Sistem Pelaporan Kelahiran dan Kematian, Tenaga Kesehatan Mendapat Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi siPakem).

Beberapa catatan perjalanan dari inovasi siPakem antara lain diperolehnya data terkait kelahiran, serta kematian, data kematian yang belum dilakukan autopsi verbal (AV) serta ada beberapa kendala di lapangan terkait pemahaman oleh tenaga kesehatan, maupun oleh Pemerintah Nagari. Terkait dengan kendala di lapangan perlu dilakukan kebijakan komprehensif antar sektor sehingga tercipta solusi penyelesaian yang lebih baik.

evaluasi siapekm dinkes 3.jpeg

Catatan perjalanan perkembangan inovasi si Pakem tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam acara Rapat Evaluasi Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan, pada Sabtu 23 November 2019. Rapat ini dilaksanakan pada 22 – 24 November 2019 bertempat di Hotel Rocky Padang dan diikuti oleh jajaran Dinas Kesehatan, pimpinan Puskesmas se Kabupaten Padang Pariaman serta pemangku kepentingan lainnya.

Salah satu poin kunci yang muncul dalam diskusi adalah data penduduk yang bermasalah terkait dengan wilayah administrasi Pemerintahan serta cakupan wilayah layanan dari suatu puskesmas. Permasalahan terjadi pada Nagari yang berbatasan, tetapi belum memiliki ketegasan dalam batas wilayah. Penduduk tercatat dalam administrasi kependudukan pada wilayah Nagari A, sedangkan layanan kesehatan masuk kepada wilayah Nagari B. Kondisi ini memiliki dampak terhadap penerapan inovasi siPakem.

Untuk itu perlu dilakukan penegasan batas wilayah Nagari di Kabupaten Padang Pariaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Pada sisi kebijakan kesehatan cakupan wilayah kerja Puskesmas perlu dilakukan penataan ulang dengan memperhatikan batas wilayah Nagari maupun Korong. Dengan batas wilayah yang jelas serta cakupan wilayah kerja Puskesmas berdasarkan Nagari atau Korong yang berdekatan maka diharapkan layanan kesehatan berbasis NIK dengan sistem digital bisa berjalan dengan baik.