Bangun Transparansi, Disdukcapil Padang Pariaman Libatkan Pemangku Kepentingan Dalam Evaluasi Standar Pelayanan

By DUKCAPIL CERIA 23 Mei 2022, 14:15:00 WIB pemanfaatan data kependudukan

Berita Terkait

Berita Populer

Bangun Transparansi, Disdukcapil Padang Pariaman Libatkan Pemangku Kepentingan Dalam Evaluasi Standar Pelayanan

Padang Pariaman, 25 Mei 2022.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman kembali lakukan evaluasi terhadap standar pelayanan pada tahun 2022. Evaluasi standar pelayanan kali ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari pengguna layanan, perguruan tinggi, Pusat Studi Kebijakan Publik Sumatera Barat, tokoh masyarakat, mitra kerjasama inovasi, lembaga swadaya masyarakat, perbankan, pemerintah kecamatan, pemerintah nagari, pers dan organisasi perangkat daerah di kabupaten Padang Pariaman. Bagian dari uji publik standar pelayanan ini dilaksanakan di gedung pertemuan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman, Parit Malintang pada Senin tanggal 25 Mei 2022.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan, sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing dan perlu dilakukan evaluasi secara berkala. 
“Untuk itu, kita melakukan evaluasi secara berkesinambungan terhadap standar pelayanan. Pada tahun 2018 terdapat 21 Standar Pelayanan, tahun 2020 ada 23 standar pelayanan dan pada tahun 2021 terdapat 69 standar pelayanan. Sedangkan pada tahun ini terdapat 73 standar pelayanan, yang meningkat jumlahnya karena adanya prosedur baru dalam kerjasama dengan berbagai stakeholder dalam berbagai inovasi yang menimbulkan kebutuhan terhadap standar pelayanan baru seperti dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama,” jelas Muhammad Fadhly, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman.
Muhammad Fadhly juga menjelaskan bahwa penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan, dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip: sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi dan keadilan serta bertolak pada hasil survei kepuasan masyarakat dan janji perbaikan pada tahun 2022.

 Pada kesempatan tersebut, para pemangku kepentingan menyampaikan kritik dan saran terhadap standar pelayanan serta harapan kepada Disdukcapil dimasa yang akan datang. Diantaranya perwakilan dari BPJS Kesehatan yang memberikan masukan tentang pencatatan kelahiran dan kematian yang tepat waktu serta Ketua Forum Walinagari yang mengharapkan layanan online/digital bisa dilakukan lebih cepat lagi. 
“Layanan online melalui Dukcapil Ceria Mobile sangat bagus dan bermanfaat, tapi kita berharap pada beberapa jenis pelayanan bisa dilakukan lebih cepat lagi”, terang Hilman, Ketua Forum Walinagari Kabupaten Padang Pariaman. Selain itu, Hilman juga berharap aplikasi Dukcapil Ceria Mobile menjadi bagian dari Super Apps Kabupaten Padang Pariaman.
Beberapa Oraganisasi Perangkat Daerah dan lembaga lainnya juga memberikan masukan terhadap standar pelayanan diantaranya Dinas Kominfo, BAZNAS, serta Wakil Ketua Pengadilan Agama yang mengapresiasi kemajuan pelayanan Disdukcapil Padang Pariaman saat ini. Beberapa topik terbaru dalam layanan administrasi kependudukan menjadi pembicaraan hangat seperti kewajiban nama dengan 2 (dua) kata dan tidak boleh ada singkatan, mengemuka dalam diskusi evaluasi pelayanan publik kali ini.
 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman saat ini meningkatkan dan mengembangkan 66 (enam puluh enam) inovasi. Selain berkolaborasi dengan OPD, Pengadilan Agama, Kemenag, KUA, Bidan Praktek Mandiri dan Wali Korong, juga telah dilakukan kolaborasi inovasi dengan PT. Pos Indonesia, RSUD, sekolah-sekolah, PMI, KPU, Nagari, dasa wisma, PKK, dan Posyandu.
Pada kesempatan terpisah, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur berharap melalui evaluasi standar pelayanan yang dilaksanakan pada hari ini, akan memberikan suatu standar yang benar-benar menjadi tolok ukur dan dipergunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Padang Pariaman. Kemudian menjadi acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. 
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur juga menghimbau agar Dinas Dukcapil tetap mempertahankan prestasi yang telah diraih selama ini dan secara berkelanjutan meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Kita berharap Disdukcapil Padang Pariaman tetap mampu menjadi role model pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia”, jelas Suhatri Bur menutup pembicaraan. 
Pada akhir acara evaluasi, dilakukan penandatangan kesepakan bersama hasil evaluasi standar pelayanan oleh perwailan semua unsur yang hadir, sebagai tanda akan ditindaklanjutinya hasil evaluasi ini.