Pasutri Penting Miliki Akta Perkawinan
Berita Terkait
- Sukses Ujicoba, Pelayanan \"Pedang Saber Versi 2\" Langsung Jadi Ditempat Akan Digelar Di Wilayah Te0
- KTP El ditemukan di Padang Pariaman, Kadisdukcapil : “Kelalaian kami dalam pengelolaan gudangâ€0
- Berada di Level 4, Maturitas SPIP Disdukcapil Terkelola dan Terukur0
- Disdukcapil Padang Pariaman Musnahkan KTP-el Rusak atau Invalid0
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman ikut serta dalam Layang Padu0
- Bupati Padang Pariaman himbau masyarakat yang belum merekam data KTP-el untuk datangi tempat pelayan0
- Dihadiri Bupati dan Kadis Dukcapil Provinsi, Dukcapil Luncurkan GISA Dan 6 Inovasi Layanan0
- Tingkatkan Kepemilikan KTP EL, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kunjungi SMAN 1 IV Koto Aur M0
- Refleksi 2018, Kadisdukcapil Tekankan Perbaikan Attitude0
- Validasi KTP-el, Dinas Dukcapil Mulai Gunakan Card-Reader Dalam Pelayanan0
Berita Populer
- Mudah dan Gratis, Begini Pelayanan Online Dukcapil Padang Pariaman
- Cukup Menunggu 15 Menit setelah Perekaman, KTP-el Anda dapat di Cetak
- Mulai Terima Kunjungan Dari Luar Daerah, Dinas Dukcapil Terapkan Protokol Kesehatan Dalam Penerimaan Tamu
- `Pulang Abih` Tetapi Tidak Mampu Mengurus Surat Pindah? Begini Caranya!
- Mau Tau Status Cetak KTP-el Anda? Ayo Cek Disini
- Mengenal Sosok Adib Alfikri, Pejabat Sementara Bupati Padang Pariaman
- Hubungi Kami di Layanan Pengaduan
- Memiliki Permasalahan Administrasi Kependudukan? Jangan Panik! Ada Layanan Pengaduan Disdukcapil
- Persiapan Penilaian Pelayanan Publik, Ini Aspek yang Harus Dipenuhi Disdukcapil
- Nagari Go Digital Manjakan Masyarakat Kabupaten Padang Pariaman
Padang Pariaman, Pasangan yang telah menikah diwajibkan memiliki surat nikah atau Akta Perkawinan. Akta perkawinan merupakan suatu bukti Sah atas pernikahan pasutri yang dibuat oleh pejabat pencatat nikah dinas kependudukan dan pencatatan sipil dan Akta Perkawinan dikhususkan bagi masyarakat non-muslim. Pernikahan yang tercatat penting dalam pengurusan dokumen kependudukan, seperti yang mengurus akta kelahiran, KK, atau dokumen penting lainnya.
Bagi masyarakat non-muslim yang berada di wilayah kabupaten padang pariaman, khususnya kecamatan batang anai, lubuk alung, 2x11 Kayutanam yang belum mempunyai akta perkawinan telah memiliki surat pemberkatan dari gereja disarankan untuk segera mengurusnya, karena penting untuk penetapan status anak dalam akta kelahiran nantinya. Pasutri yang datang untuk pengurusan Akta Perkawinan akan diberikan pembekalan pernikahan oleh kasi perkawinan dan perceraian terlebih dahulu.
Anak yang lahir sebelum akta perkawinan di catatkan dan dibuatkan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil adalah orang tuanya telah memiliki bukti pernikahan yang syah (surat nikah dari gereja) maka akan diberi catatan pinggir di belakang akta kelahiran anak sebagai anak yang syah. Untuk itu diharapkan kepada pasutri yang baru menikah digereja segera mengurus Akta Perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar di Akta Kelahiran Putra/putri dibuatkan akta kelahiran dengan mencantumkan nama ayah dan ibu secara lengkap.