Kadis Dukcapil Evaluasi Pelaksanaan Si Preti dan Si Bimo, Harus Ada Juknis!
Berita Terkait
- Dukcapil Berikan Fasilitasi, Ini Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pelaksanaan Cetak Dokumen di Na0
- 2020, Dokumen Kependudukan Bisa Cetak Langsung di Seluruh Nagari0
- Sebanyak 79 Peserta Diklatpim Tk IV Kemendagri Regional Bukittinggi Kunjungi Disdukcapil Padang Pari0
- Cetak Dokumen Kependudukan Di Nagari, Dukcapil Berikan Fasilitasi Terakhir di Tahun 20190
- Kampuang Galapuang Ulakan, mewujudkan impian Nagari seperti Singapura0
- Bantu Masyarakat Mendapatkan Akte Kelahiran, 3 Petugas Register Kependudukan Dapat Penghargaan Bupat0
- Sebagai Komitmen Janji Perbaikan Pelayanan, Dukcapil Ceria Matangkan Peningkatan Pelayanan Tahun 2020
- Kolaborasi Dukcapil Ceria - BPBD, Wujudkan Sistem Informasi Manajemen Bencana Berbasis Data Kependud0
- Hari Pertama Kerja Tahun 2020, Dukcapil Ceria Monev Nagari Go Digital0
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Disdukcapil Sediakan Alat Survey Kepuasan Pelayanan0
Berita Populer
- Mudah dan Gratis, Begini Pelayanan Online Dukcapil Padang Pariaman
- Mulai Terima Kunjungan Dari Luar Daerah, Dinas Dukcapil Terapkan Protokol Kesehatan Dalam Penerimaan Tamu
- `Pulang Abih` Tetapi Tidak Mampu Mengurus Surat Pindah? Begini Caranya!
- Mau Tau Status Cetak KTP-el Anda? Ayo Cek Disini
- Cukup Menunggu 15 Menit setelah Perekaman, KTP-el Anda dapat di Cetak
- Mengenal Sosok Adib Alfikri, Pejabat Sementara Bupati Padang Pariaman
- Memiliki Permasalahan Administrasi Kependudukan? Jangan Panik! Ada Layanan Pengaduan Disdukcapil
- Persiapan Penilaian Pelayanan Publik, Ini Aspek yang Harus Dipenuhi Disdukcapil
- Hubungi Kami di Layanan Pengaduan
- Nagari Go Digital Manjakan Masyarakat Kabupaten Padang Pariaman
Padang Pariaman, 20 Desember 2019
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan rapat internal dengan bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) mengenai Evaluasi Pelaksanakaan Inovasi Si Preti (Sistem Perekaman Dini) dan Si Bimo (Sistem Bisa Melayani On the Spot), sebagaimana kedua inovasi ini merupakan program di bawah tanggungjawab bidang pendaftaran penduduk.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman, M. Fadhly S, AP, MM menegaskan bahwa untuk pelaksanaan program Si Preti dan Si bimo kedepannya harus menyertakan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program.
Untuk Program Si Preti, Petunjuk Teknis yang dimaksud adalah:
1. Mengetahui jadwal kunjungan Si Preti ke sekolah-sekolah mulai dari bulan januari hingga desember, sehingga si preti langsung memiliki program yang terstruktur dan tersusun rapi dalam 1 tahun pelaksanaan.
2. Menyusun prosedur atau tata cara perekaman di setiap sekolah:
Contohnya:
- a. Tahap awal saat datang ke sekolah, mengambil absen siswa, sehingga mengetahui jumlah siswa yang akan dilakukan perekaman dini;
- b. Tahap kedua, melaksanakan perekaman kepada siswa dengan menandai atau menstabilo setiap nama siswa yang telah melaksanakan perekaman berdasarkan absen yang didapatkan di tahap awal, sehingga jika terjadi pergantian petugas dapat dilanjutkan dengan mudah oleh operator selanjutnya;
- c. Dan tahapan lanjutan lainnya.
Hal ini juga berlaku untuk program Si Bimo yang harus menyertakan juknis tahunan dalam pelaksanaan program. Sehingga harapannya, dengan ketersediaan petunjuk teknis di setiap program dapat memperjelas pelaksanaan kegiatan dan memaksimalkan output yang diharapkan.