Frequently Asked Questions (FAQ)

  • Cara instal aplikasi Dukcapil Ceria Mobile dapat dilihat pada link Youtube Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman berikut ini:

  • Pelayanan pada loket Walk-in Drive Thru bisa diidapatkan apabila telah mengajukan permohonan melalui Aplikasi Dukcapil Ceria Mobile dan telah mendapat notofikasi permohonan selesai dari petugas layanan.  Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat  pada video Youtube dibawah ini:

     

     

     

  • Cara aktivasi Aplikasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD) dapat dilihat pada gambar  dibawah ini, atau kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman, dengan alamat : Jl. Dr. Soehardjo No.7, Kampung Baru, Pariaman Tengah 25512 Pariaman Sumatera Barat.  

    Berikut gambar cara aktivasi Aplikasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD) :

  • Dinas Dukcapil Padang Pariaman menyediakan layanan pengaduan Tamasya (Tampek Mangadu Masyarakat). Layanan ini dapat membantu pindah penduduk yang sudah terlanjur pulang kampung, dengan persyaratan : pindah satu keluarga (semua yang ada dalam data kartu keluarga, ikut pindah) atau pindah salah satu anggota keluarga karena alasan cerai dan wajib melampirkan putusan cerai dari pengadilan agama.

    Cara melakukan pengurusan :

    1. Mengisi apliasi Layanan Pengaduan yang dapat dilihat pada aplikasi Dukcapil Ceria Mobile dengan melakukan download dan registrasi aplikasi terlebih dahulu.

    2. Mengunjungi layanan pengaduan pada Dinas Dukcapil Kabupaten Padang Pariaman di Jalan Dr. Soeharjo No. 7 Pariaman dengan membawa kelengkapan administrasi seperti Kartu Keluarga dan KTP-el.

    Untuk lebih jelasnya dapat menghubungi layanan pengaduan pada telepon 0751-93399

  • Data hilang pada kartu keluarga bisa disebabkan oleh beberapa hal yaitu :

    1. Telah wajib KTP-el, tetapi belum melakukan perekaman data biometric KTP-el sama sekali;

    2. Mempunyai data kependudukan lebih dari satu dimana salah satunya telah memiliki KTP-el. Solusinya dengan cara melaporkan pada layanan pengaduan Dukcapil Ceria Mobile, selanjutnya petugas akan mengarahkan pada pengecekan data biometric sidik jari di loket pelayanan perekaman KTP-el Dinas Dukcapil Padang Pariaman

  • Data anda tidak update pada sistem database kependudukan pusat. Untuk melakukan update NIK tersebut, dapat menghubungi Call Center Ditjen Dukcapil pada nomor 1500537.

    Jika anda tidak berhasil menghubungi nomor tersebut, anda dapat mengajukan update NIK melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan cara mengajukan melalui aplikasi Dukcapil Ceria Mobile (cara instal bisa dilihat pada link e-Service web ini), pada menu Layanan Pengaduan. Isi pengaduan harus menyebutkan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan serta Nomor Telepon Seluler yang bisa dihubungi.

    Pilihan lain untuk menyampikan permasalahan ini adalah melalui layanan telp pada jam kantor dengan nomor 0751-93399

    Atau melalui fasilitas Chat Online/Offline pada website www.dukcapil.padangpariamankab.go.id. Menu chat terdapat pada bagian kanan bawah. Atau melalui menu pengaduan dan konsultasi yang terdapat pada sidebar bagian kanan website resmi Dinas Dukcapil Padang Pariaman.

    Dimohon untuk menyampaikan nomor kontak yang dapat dihubungi dan menjelaskan permasalahan secara detail dengan menyebutkan nomor Kartu Keluarga dan Nomor NIK.

  • Bagi penduduk yang tidak terdata sama sekali, dapat diajukan melalui kantor Walinagari setempat dengan mengisi Blangko Pelayanan F1-01 yang ditandatangani Walinagari. Selanjutnya penduduk yang bersangkutan harus melakukan pengecekan biometric sidik jari terlebih dahulu pada loket pelayanan perekaman KTP-el Dinas Dukcapil Padang Pariaman di Jalan Dr Soehardjo No. 7 Pariaman.

  • Cek status KTP-el anda melalui aplikasi Dukcapil Ceria Mobile pada menu Cek Status KTP, selanjutnya isi layanan pengaduan dengan menjelaskan status KTP-el anda yang diinformasikan oleh aplikasi dan jelaskan bahwa anda belum mendapatkan KTP-el sama sekali. Layanan pengaduan kami akan menindaklanjuti.

    Jika anda tidak memiliki akses mobile seperti diatas, silakan hubungi layanan pengaduan kami pada nomor 0751-93399 (jam kantor).

  • Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, mulai Tahun 2020 dokumen kependudukan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Akte Kematian menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

  • Syarat-syarat pelayanan dapat di akses melalui aplikasi Dukcapil Ceria Mobile pada menu Persyaratan Dokumen atau melalui Website Dinas Dukcapil Padang Pariaman pada laman www.dukcapil.padangpariamankab.go.id pada konten Standar Pelayanan

  • Komplain terhadap pelayanan dapat dilakukan melalui cara-cara :

    1. Untuk pelayanan online melalui aplikasi Dukcapil Ceria Mobile, komplain terhadap pelayanan dapat dilakukan melalui aplikasi untuk setiap produk layanan. Menu komplain akan muncul pada aplikasi sebelum pengguna layanan (masyarakat) menerima berkas yang sudah diperiksa. Apabila terjadi kesalahan dalam penerbitan dokumen, komplain dapat langsung dilakukan pada menu ini dengan cara klik "komplain" dan sampaikan komplain anda dengan jelas dan detail. Selanjutnya petugas yang memproses berkas akan menindaklanjuti komplain tersebut.

    2. Untuk pelayanan lainnya, komplain dapat dilakukan melalui : 1) Aplikasi Dukcapil Ceria Mobile pada menu Layanan Pengaduan, 2) Telepon pada nomor 0751-93399, 3) Email : dukcapilceria.pelayanan@gmail.com 4) Website www.dukcapil.padangpariamankab.go.id pada konten "pengaduan" yang terletak pada sidebar sebelah kanan.

  • Bagi masyarakat yang ingin meminta bantuan pindah data dari daerah lain melalui Dinas Dukcapil, dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

    1. mendownload dan membuka aplikasi dukcapil ceria mobile
    2. membuka menu Ayo Lapor
    3. mengklik menu Layanan Pengaduan
    4. mengklik menu Pengaduan Baru
    5. mengisi form yang telah disediakan dengan lengkap serta melampirkan dokumen persyaratan yang diminta
    6. mengirim permohonan dengan mengklik tombol kirim
    7. menunggu respon dan informasi selanjutnya di aplikasi

    Harap mengisi kolom keterangan dengan jelas dan rinci seperti keterangan pindah satu keluarga atau pindah sendiri dan lain sebagainya.

  • Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital (QR code dan Barcode) dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.