DENGAN MEMBAWA BERKAS PENDUKUNG
1. Perekaman dan Percetakan KTP
Fotokopi KK, Fotokopi Ijazah, Fotokopi Surat Nikah (*Jika Sudah Menikah), Fotokopi Akta Kelahiran (*Jika Ada), Fotokopi Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian(*Jika Hilang), KTP Asli Lama (*Jika Ganti KTP Karena Rusak)
2. Akta Kelahiran
Surat Keterangan Kelahiran Bidan/Dokter Asli, Fotokopi KK, Fotokopi KTP Kedua Orang Tua,Fotokopi Surat Nikah Orangtua, Fotokopi Ijazah (*Jika Sudah Punya)
3. KK
Fotokopi KTP Semua Anggota Keluarga (*Jika Sudah Punya), Fotokopi Akta Kelahiran, KK Lama Asli (*Perubahan Data,Pecah KK,Menikah, dll) , Fotokopi Ijazah/Rapor Anggota Keluarga, Surat Keterangan Pindah Nagari (*bagi yang menikah)
4. Surat Keterangan dan Pelayanan Lainnya
Untuk Melihat Persyaratan Lebih Lanjut Silakan Kunjungi dukcapil.padangpariamankab.go.id lihat menu di sebelah kiri.